Ini Dia Tampang Dua Oknum Pelaku Guru Ngaji Pelecehan Seksual Terhadap Santriwati

- Redaksi

Selasa, 1 Oktober 2024 - 04:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua tersangka tindak kejahatan kekerasan seksual terhadap tiga orang santriwati di lokasi pengajian Al Qona’ah di Kampung Jarakosta Asem, Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.

i

Dua tersangka tindak kejahatan kekerasan seksual terhadap tiga orang santriwati di lokasi pengajian Al Qona’ah di Kampung Jarakosta Asem, Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.

Cikarang – Dua tersangka tindak kejahatan kekerasan seksual terhadap tiga orang santriwati di lokasi pengajian Al Qona’ah di Kampung Jarakosta Asem, Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi ditampilkan ke publik saat jumpa pers di Polres Metro Bekasi, Senin 30 September 2024.

Tersangka S (51) dan MHS (29) adalah ayah dan anak yang juga berprofesi sebagai guru ngaji itu tampak tertunduk saat dihadirkan dihadapan awak media, setelah sebelumnya polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka tindak asusila terhadap tiga orang korbannya yang masih di bawah umur.

Wakapolres Metro Bekasi AKBP Saufi Salamun mengatakan, kedua tersangka terbukti melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur dengan modus mengharuskan muridnya itu untuk menginap. Namun, saat tengah malam para murid perempuan yang rata-rata masih dibawah umur itu dibangunkan dan diajak ke sebuah ruangan.

Lebih rinci Saufi menyebut kejadian tersebut pertama terjadi pada bulan Agustus tahun 2020, dengan tersangka S yang membangunkan santriwati dan melakukan kejahatan tindak kekerasan seksual terhadap korban dengan cara memasukan jarinya ke kemaluan korban.

“Pada peristiwa kejahatan yang pertama kali ini memasukkan jari ke kelamin korban. Karena korban ketakutan membalikan badan, kemudian  tindak pidana tersebut baru berhenti,” jelasnya.

Baca Juga :  Pj Wali Kota Bekasi Beserta  Jajaran Gelar Gerebek K3

Namun Saufi mengatakan akan terus melakukan pendalaman dan meminta keterangan para korban untuk mengungkap modus lainnya yang dilakukan oleh para tersangka.

“Kejahatan terhadap seksual terhadap anak yang berumur, diperkuat dengan keterangan visum yang dikeluarkan oleh rumah sakit,” ungkapnya.

Bahkan menurutnya, terkait rumor adanyabkorban yang hingga hamil dan menggugurkan kandungannya, pihak kepolisian masih mendalami informasi tersebut.

Itu masih kami dalami, Nanti bagaimana temuan penyelidikan nanti akan disampaikan kepada rekan-rekan,” tuturnya.

Baca Juga :  Pemerintah Apresiasi Peran Serta Masyarakat Terhadapa Lingkungan

Saufi menegaskan kedua tersangka S dan MHS dijerat pasal 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tentang perlindungan anak, dan terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Sebelumnya, paska ratusan warga yang menggeruduk lokasi pondok pesantren serta diamankannya dua orang yang merupakan guru ngaji dan pemilik pondok pesantren Al Qona’ah di Kampung Jarakosta Asem, Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi polisi tetapkan kedua sebagai tersangka tindak asusila terhadap sejumlah santriwati. (*)

Penulis : Eka

Editor : Aziz

Sumber Berita: rakyatjabarnews.com

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terungkap! Pembunuhan WN Korea di Bekasi Dirancang Berbulan-bulan, Mantan Istri Diduga Jadi Dalang
Alumni BEM Nusantara Matangkan Pelantikan Pengurus Besar, Sejumlah Menteri Dijadwalkan Hadir
Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi, Polisi Temukan Luka Benda Tajam dan Tumpul
Geger di Bekasi! Pipa Gas Diduga Kena Beko, Air Menyembur Setinggi 4 Meter
Tak Lagi Coblos Kertas? Bekasi Siapkan Pilkades Digital di 154 Desa
Tak Salat di Masjid Besar, Plt Bupati Bekasi Pilih Musala Kampung di Perbatasan Setu
Masjid Baitul Makmur Cibitung Gelar Kurban 15 Hewan, Warga RW 016 Gotong Royong
Balita 2 Tahun Tewas di Kontrakan Jatirangga Bekasi, Polisi Selidiki Penyebabnya

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:53 WIB

Terungkap! Pembunuhan WN Korea di Bekasi Dirancang Berbulan-bulan, Mantan Istri Diduga Jadi Dalang

Minggu, 31 Mei 2026 - 08:02 WIB

Alumni BEM Nusantara Matangkan Pelantikan Pengurus Besar, Sejumlah Menteri Dijadwalkan Hadir

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:56 WIB

Geger di Bekasi! Pipa Gas Diduga Kena Beko, Air Menyembur Setinggi 4 Meter

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:36 WIB

Tak Lagi Coblos Kertas? Bekasi Siapkan Pilkades Digital di 154 Desa

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:25 WIB

Tak Salat di Masjid Besar, Plt Bupati Bekasi Pilih Musala Kampung di Perbatasan Setu

Berita Terbaru