Ini Dia Tampang Dua Oknum Pelaku Guru Ngaji Pelecehan Seksual Terhadap Santriwati

- Redaksi

Selasa, 1 Oktober 2024 - 04:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua tersangka tindak kejahatan kekerasan seksual terhadap tiga orang santriwati di lokasi pengajian Al Qona’ah di Kampung Jarakosta Asem, Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.

i

Dua tersangka tindak kejahatan kekerasan seksual terhadap tiga orang santriwati di lokasi pengajian Al Qona’ah di Kampung Jarakosta Asem, Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.

Cikarang – Dua tersangka tindak kejahatan kekerasan seksual terhadap tiga orang santriwati di lokasi pengajian Al Qona’ah di Kampung Jarakosta Asem, Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi ditampilkan ke publik saat jumpa pers di Polres Metro Bekasi, Senin 30 September 2024.

Tersangka S (51) dan MHS (29) adalah ayah dan anak yang juga berprofesi sebagai guru ngaji itu tampak tertunduk saat dihadirkan dihadapan awak media, setelah sebelumnya polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka tindak asusila terhadap tiga orang korbannya yang masih di bawah umur.

Wakapolres Metro Bekasi AKBP Saufi Salamun mengatakan, kedua tersangka terbukti melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur dengan modus mengharuskan muridnya itu untuk menginap. Namun, saat tengah malam para murid perempuan yang rata-rata masih dibawah umur itu dibangunkan dan diajak ke sebuah ruangan.

Baca Juga :  Tekan DBD, Wakil Wali Kota Bekasi Harris Bobihoe Pinta Dinkes Lakukan PSN

Lebih rinci Saufi menyebut kejadian tersebut pertama terjadi pada bulan Agustus tahun 2020, dengan tersangka S yang membangunkan santriwati dan melakukan kejahatan tindak kekerasan seksual terhadap korban dengan cara memasukan jarinya ke kemaluan korban.

“Pada peristiwa kejahatan yang pertama kali ini memasukkan jari ke kelamin korban. Karena korban ketakutan membalikan badan, kemudian  tindak pidana tersebut baru berhenti,” jelasnya.

Baca Juga :  Pemkot Bekasi Pusatkan Peringatan Hari Buruh di Alun-Alun

Namun Saufi mengatakan akan terus melakukan pendalaman dan meminta keterangan para korban untuk mengungkap modus lainnya yang dilakukan oleh para tersangka.

“Kejahatan terhadap seksual terhadap anak yang berumur, diperkuat dengan keterangan visum yang dikeluarkan oleh rumah sakit,” ungkapnya.

Bahkan menurutnya, terkait rumor adanyabkorban yang hingga hamil dan menggugurkan kandungannya, pihak kepolisian masih mendalami informasi tersebut.

Itu masih kami dalami, Nanti bagaimana temuan penyelidikan nanti akan disampaikan kepada rekan-rekan,” tuturnya.

Baca Juga :  DPRD Kota Bekasi Laporkan Hasil Rapat Pansus 15

Saufi menegaskan kedua tersangka S dan MHS dijerat pasal 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tentang perlindungan anak, dan terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Sebelumnya, paska ratusan warga yang menggeruduk lokasi pondok pesantren serta diamankannya dua orang yang merupakan guru ngaji dan pemilik pondok pesantren Al Qona’ah di Kampung Jarakosta Asem, Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi polisi tetapkan kedua sebagai tersangka tindak asusila terhadap sejumlah santriwati. (*)

Penulis : Eka

Editor : Aziz

Sumber Berita: rakyatjabarnews.com

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ahmadi Madong Bongkar Polemik Obat Kedaluwarsa di Bekasi: “Ini Bicara Nyawa”
Tim Hukum Nyumarno Klarifikasi Persidangan, Ungkap Upaya RJ
6.000 Warga Disebut LGBT di Bekasi, DPRD Dorong Perda: Pencegahan atau Stigmatisasi?
Debt Collector Ditahan, Diduga Hantam Warga Pakai Kursi hingga Terluka
3.073 Hari Overstay: WN Nigeria “Betah” di Indonesia, Ujungnya Masuk Lapas
Rompi Pink, Borgol, dan Anggota DPRD Muncul saat AEZ Ditahan
AEZ Akhirnya Diborgol! Kasus Sambungan Air Rp4,5 Miliar Masuk Babak Baru
1.300 Pramuka Garuda Dikukuhkan, 74 Kontingen Kota Bekasi Siap Guncang Jambore Nasional

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:22 WIB

Ahmadi Madong Bongkar Polemik Obat Kedaluwarsa di Bekasi: “Ini Bicara Nyawa”

Kamis, 13 Agustus 2026 - 16:40 WIB

Tim Hukum Nyumarno Klarifikasi Persidangan, Ungkap Upaya RJ

Kamis, 13 Agustus 2026 - 16:33 WIB

6.000 Warga Disebut LGBT di Bekasi, DPRD Dorong Perda: Pencegahan atau Stigmatisasi?

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:59 WIB

Debt Collector Ditahan, Diduga Hantam Warga Pakai Kursi hingga Terluka

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:20 WIB

Rompi Pink, Borgol, dan Anggota DPRD Muncul saat AEZ Ditahan

Berita Terbaru