Ini Dia Tampang Dua Oknum Pelaku Guru Ngaji Pelecehan Seksual Terhadap Santriwati

- Redaktur

Selasa, 1 Oktober 2024 - 04:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua tersangka tindak kejahatan kekerasan seksual terhadap tiga orang santriwati di lokasi pengajian Al Qona’ah di Kampung Jarakosta Asem, Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.

i

Dua tersangka tindak kejahatan kekerasan seksual terhadap tiga orang santriwati di lokasi pengajian Al Qona’ah di Kampung Jarakosta Asem, Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.

Cikarang – Dua tersangka tindak kejahatan kekerasan seksual terhadap tiga orang santriwati di lokasi pengajian Al Qona’ah di Kampung Jarakosta Asem, Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi ditampilkan ke publik saat jumpa pers di Polres Metro Bekasi, Senin 30 September 2024.

Tersangka S (51) dan MHS (29) adalah ayah dan anak yang juga berprofesi sebagai guru ngaji itu tampak tertunduk saat dihadirkan dihadapan awak media, setelah sebelumnya polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka tindak asusila terhadap tiga orang korbannya yang masih di bawah umur.

Wakapolres Metro Bekasi AKBP Saufi Salamun mengatakan, kedua tersangka terbukti melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur dengan modus mengharuskan muridnya itu untuk menginap. Namun, saat tengah malam para murid perempuan yang rata-rata masih dibawah umur itu dibangunkan dan diajak ke sebuah ruangan.

Lebih rinci Saufi menyebut kejadian tersebut pertama terjadi pada bulan Agustus tahun 2020, dengan tersangka S yang membangunkan santriwati dan melakukan kejahatan tindak kekerasan seksual terhadap korban dengan cara memasukan jarinya ke kemaluan korban.

“Pada peristiwa kejahatan yang pertama kali ini memasukkan jari ke kelamin korban. Karena korban ketakutan membalikan badan, kemudian  tindak pidana tersebut baru berhenti,” jelasnya.

Namun Saufi mengatakan akan terus melakukan pendalaman dan meminta keterangan para korban untuk mengungkap modus lainnya yang dilakukan oleh para tersangka.

“Kejahatan terhadap seksual terhadap anak yang berumur, diperkuat dengan keterangan visum yang dikeluarkan oleh rumah sakit,” ungkapnya.

Baca Juga :  Nyumarno: Nelayan di Muaragembong Mengeluh Karena Dampak Limbah Pertamina

Bahkan menurutnya, terkait rumor adanyabkorban yang hingga hamil dan menggugurkan kandungannya, pihak kepolisian masih mendalami informasi tersebut.

Itu masih kami dalami, Nanti bagaimana temuan penyelidikan nanti akan disampaikan kepada rekan-rekan,” tuturnya.

Saufi menegaskan kedua tersangka S dan MHS dijerat pasal 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tentang perlindungan anak, dan terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Sebelumnya, paska ratusan warga yang menggeruduk lokasi pondok pesantren serta diamankannya dua orang yang merupakan guru ngaji dan pemilik pondok pesantren Al Qona’ah di Kampung Jarakosta Asem, Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi polisi tetapkan kedua sebagai tersangka tindak asusila terhadap sejumlah santriwati. (*)

Penulis : Eka

Editor : Aziz

Sumber Berita : rakyatjabarnews.com

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Geram, Ahmad Murodi Pertanyakan Perizinan Mall Pakuwon Bekasi !
Mubakhi Siap Bawa Marwah PPP di DPRD Kota Bekasi
Bak Model, Pj. Wali Kota Bekasi, Gani Muhamad Tampilkan Busana Desainer Kota Bekasi di BCFM 2024
Kabar Gembira, Pemkab Bekasi Luncurkan 15 Unit Trans Wibawamukti, Ini Rutenya
PPK Cibitung Gelar Rekaputilasi Pleno Penutup Perhitungan Suara
Paslon Nomor Urut 3 Gelar Tasyakuran Kemenangan
Camat Encun Hadiri Rapat  Pleno Rekapitulasi, Ketua PPK Cibitung : Aman, Sukses dan Kondusif
KPU : Minta Masyarakat Tunggu Hasil Rekaputilasi
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Desember 2024 - 17:44 WIB

Geram, Ahmad Murodi Pertanyakan Perizinan Mall Pakuwon Bekasi !

Kamis, 5 Desember 2024 - 16:37 WIB

Mubakhi Siap Bawa Marwah PPP di DPRD Kota Bekasi

Rabu, 4 Desember 2024 - 13:54 WIB

Bak Model, Pj. Wali Kota Bekasi, Gani Muhamad Tampilkan Busana Desainer Kota Bekasi di BCFM 2024

Minggu, 1 Desember 2024 - 15:34 WIB

Kabar Gembira, Pemkab Bekasi Luncurkan 15 Unit Trans Wibawamukti, Ini Rutenya

Sabtu, 30 November 2024 - 14:20 WIB

PPK Cibitung Gelar Rekaputilasi Pleno Penutup Perhitungan Suara

Berita Terbaru

Politisi PPP Saudara Mubakhi, sebagai anggota baru DPRD Kota Bekasi menggantikan H. Sholihin, yang akrab di sapa Gus Shol

Bekasi

Mubakhi Siap Bawa Marwah PPP di DPRD Kota Bekasi

Kamis, 5 Des 2024 - 16:37 WIB

Mau Copy Paste? Wani Piro