RakyatJabarNews.com, – Komplotan pencurian dengan kekerasan (Curas) berhasil dibekuk Polisi. Kapolres Metro Bekasi, Kombespol Asep Adi Saputra menyatakan, sebelum beraksi para tersangka menyetrum korban (supir rental mobil) dengan alat setrum di dekat Gerbang Tol Delta Mas, Kecamatan Cikarang Pusat, pada hari Kamis (25/05) lalu sekitar pukul 21.00 WIB.
Para pelaku, kata Kapolres, masing-masing berinisial N bin U, SS, A dan M. “Sementara korbannya adalah supir rental bernama Hendra,” ucapnya, Selasa (30/05).
Peristiwa bermula ketika, tersangka A berpura-pura menyewa mobil Toyota All New Avanza dengan nomor polisi B 1820 FOP untuk mengantar saudaranya pulang kampung ke daerah Brebes dari pemilik rental mobil yang bernama Eko. Saat itu, Eko menyetujuinya dan menyerahkan mobil kepada supirnya yang bernama Hendra untuk membawa A, N bin U, SS dan A menuju Brebes.
“Namun sebelum masuk pintu tol Delta Mas, tersangka A meminta berhenti dengan alasan membeli rokok,” kata Kapolres.
Saat tersangka A turun dari mobil, tersangka SS langsung menyetrum sopir dengan alat setrum ke bagian pundak bagian kanan. “Saat itu korban sempat memberontak dan melawan, namun dipegangi oleh tersangka N bin U sehingga korban dapat dilumpuhkan dan mau menyerahkan kendaraannya dan membawanya masuk ke dalam Tol Delta Mas menuju Karawang Barat,” ungkapnya.
Selang beberapa hari kemudian, lanjut Kapolres, pemilik kendaraan yakni Agus Eko melaporkan kejadi tersebut ke Polres Metro Bekasi, tepatnya pada Minggu (28/05) sekitar pukul 09.00 WIB.
“Berbekal informasi itu, Sat Reskrim Polres Metro Bekasi menindaklanjuti laporan tersebut bekerjasama dengan Polres Karawang untuk menyelidiki keberadaan mobil tersebut yang telah dicuri oleh para tersangka,” tuturnya.
Setelah dilakukan pengembangan, para tersangka berhasil ditangkap di Pom Bensin Ciberes Subang beberapa jam setelah informasi tersebut diterima pihak kepolisian. Selanjutnya para tersangka beserta rekan-rekannya dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk diminta keterangan lebih lanjut.
“Dari hasil penangkapan para tersangka didapat barang bukti berupa satu kendaraan Merk Toyota All New Avanza nomor polisi B 1820 FOP tahun 2014 berwarna putih yang plat nomornya telah diubah menjadi B 1343 EBB. Kendaraan tersebut, dipegang oleh tersangka lainnya yang berinisial M sebagai penadah,” ungkapnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu buah alat strum kejut, handphone berbagai merk milik tersangka, dua buah kunci letter T, satu buah tang dan kartu indetitas para tersangka.
“Tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara,” tandasnya. (RJN)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT