Iman Alfatih : Pepen Menyalahi Aturan!

- Redaksi

Selasa, 9 Mei 2017 - 21:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatJabarNews.com – Pengangkatan Dewan Pengawas RSUD Kota Bekasi yang dibentuk oleh Walikota Bekasi Rahmat Effendi dinilai melanggar aturan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Dewan Pengawas Rumah Sakit.

Hal tersebut dilontarkan oleh Sekretaris Forum Studi Mahasiswa untuk Kemanusiaan dan Demokrasi (FSMKD) Iman Alfatih. Dirinya menilai, Walikota Bekasi menyalahi aturan Permenkes tersebut lantaran mengangkat mantan narapidana kasus korupsi suap BPK, Tjandra Utama Effendi sebagai Dewan Pengawas RSUD Kota Bekasi.

“Di Permenkes Nomor 10 Tahun 2014 pasal 10 poin B dikatakan bahwa dewan pengawas harus tidak pernah dihukum karena tindak pidana. Sedangkan Tjandra itu ‘kan mantan narapidana terlebih kasusnya kasus korupsi,” tegasnya, Selasa (9/5/2017).

Selain itu Iman mengungkapkan, Walikota juga dinilai melanggar Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 35 Tahun 2015 yang dibuatnya sendiri.

“Di Perwal nomor 35 tahun 2015, Bab III Pasal 8 ayat 4 poin B, berisi bahwa dewan pengawas harus orang yang tidak pernah dihukum lantaran melakukan tindak pidana yang merugikan daerah. Masa dia (Walikota) melanggar aturan yang dia buat sendiri?” bebernya.

Selain itu, dalam Pengangkatan Dewan Pengawas RSUD Kota Bekasi dirinya pun menduga adanya kepentingan politik yang dilakukan oleh Walikota Bekasi, karena di dalam tubuh dewan pengawas RSUD itu sendiri terdapat anggota yang juga pengurus partai politik.

“Itu sama saja Walikota tidak menjalankan reformasi birokrasi. BUMN saja bisa membersihkan tubuhnya dari unsur politik, kenapa BLUD ataupun BUMD Kota Bekasi tidak bisa?” pungkasnya.(Dul/RJN)

Baca Juga :  PT JTT Lakukan Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Puncak Perjalanan Hari Raya Waisak, Volume Kendaraan di Ruas Jalan Layang MBZ Naik Lebih dari 30%
Dugaan Pelecehan di RS Pertamina Cirebon, Manajemen Serahkan Kasus ke Proses Hukum
Komisi VIII: Sistem Syarikah Bikin Kacau, Kemenag Harus Negosiasi Ulang dengan Saudi
Klinik Alternatif di Pondok Melati Ditutup Usai Dugaan Pelecehan Seksual, Wali Kota Bekasi Tindak Lanjut Laporan Warga
Sinergi Pers dan Pemerintah, Kunci Pembangunan Bekasi yang Mencerahkan”
Setelah Contraflow Dihentikan, Jasa Marga Ajak Pengguna Tol Patuhi Rambu dan Arahan Petugas
Normalisasi Sungai Digenjot, Bekasi Fokus Tangani Banjir dan Kekeringan
Penertiban PKL dan Bangunan Liar di Kampung 200 Margajaya, Bekasi Selatan
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Mei 2025 - 16:17 WIB

Puncak Perjalanan Hari Raya Waisak, Volume Kendaraan di Ruas Jalan Layang MBZ Naik Lebih dari 30%

Selasa, 13 Mei 2025 - 14:33 WIB

Dugaan Pelecehan di RS Pertamina Cirebon, Manajemen Serahkan Kasus ke Proses Hukum

Selasa, 13 Mei 2025 - 14:26 WIB

Komisi VIII: Sistem Syarikah Bikin Kacau, Kemenag Harus Negosiasi Ulang dengan Saudi

Senin, 12 Mei 2025 - 15:37 WIB

Klinik Alternatif di Pondok Melati Ditutup Usai Dugaan Pelecehan Seksual, Wali Kota Bekasi Tindak Lanjut Laporan Warga

Sabtu, 10 Mei 2025 - 17:28 WIB

Sinergi Pers dan Pemerintah, Kunci Pembangunan Bekasi yang Mencerahkan”

Berita Terbaru

Anda Kurang Beruntung !