Iman Alfatih : Pepen Menyalahi Aturan!

- Redaktur

Selasa, 9 Mei 2017 - 21:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatJabarNews.com – Pengangkatan Dewan Pengawas RSUD Kota Bekasi yang dibentuk oleh Walikota Bekasi Rahmat Effendi dinilai melanggar aturan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Dewan Pengawas Rumah Sakit.

Hal tersebut dilontarkan oleh Sekretaris Forum Studi Mahasiswa untuk Kemanusiaan dan Demokrasi (FSMKD) Iman Alfatih. Dirinya menilai, Walikota Bekasi menyalahi aturan Permenkes tersebut lantaran mengangkat mantan narapidana kasus korupsi suap BPK, Tjandra Utama Effendi sebagai Dewan Pengawas RSUD Kota Bekasi.

“Di Permenkes Nomor 10 Tahun 2014 pasal 10 poin B dikatakan bahwa dewan pengawas harus tidak pernah dihukum karena tindak pidana. Sedangkan Tjandra itu ‘kan mantan narapidana terlebih kasusnya kasus korupsi,” tegasnya, Selasa (9/5/2017).

Selain itu Iman mengungkapkan, Walikota juga dinilai melanggar Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 35 Tahun 2015 yang dibuatnya sendiri.

“Di Perwal nomor 35 tahun 2015, Bab III Pasal 8 ayat 4 poin B, berisi bahwa dewan pengawas harus orang yang tidak pernah dihukum lantaran melakukan tindak pidana yang merugikan daerah. Masa dia (Walikota) melanggar aturan yang dia buat sendiri?” bebernya.

Selain itu, dalam Pengangkatan Dewan Pengawas RSUD Kota Bekasi dirinya pun menduga adanya kepentingan politik yang dilakukan oleh Walikota Bekasi, karena di dalam tubuh dewan pengawas RSUD itu sendiri terdapat anggota yang juga pengurus partai politik.

“Itu sama saja Walikota tidak menjalankan reformasi birokrasi. BUMN saja bisa membersihkan tubuhnya dari unsur politik, kenapa BLUD ataupun BUMD Kota Bekasi tidak bisa?” pungkasnya.(Dul/RJN)

Baca Juga :  Sinergi Correctio Jababeka dan Diskominfosantik Gelar Pelatihan Bootcamp Startup Accelerator

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Jawa Barat Raih Tiga Penghargaan Public Relations Indonesia Awards 2022
Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkot Bekasi Raih Penghargaan Disematkan Oleh Ombudsman RI
Geram, Ahmad Murodi Pertanyakan Perizinan Mall Pakuwon Bekasi !
Mubakhi Siap Bawa Marwah PPP di DPRD Kota Bekasi
Bak Model, Pj. Wali Kota Bekasi, Gani Muhamad Tampilkan Busana Desainer Kota Bekasi di BCFM 2024
Kabar Gembira, Pemkab Bekasi Luncurkan 15 Unit Trans Wibawamukti, Ini Rutenya
PPK Cibitung Gelar Rekaputilasi Pleno Penutup Perhitungan Suara
Paslon Nomor Urut 3 Gelar Tasyakuran Kemenangan
Camat Encun Hadiri Rapat  Pleno Rekapitulasi, Ketua PPK Cibitung : Aman, Sukses dan Kondusif
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Desember 2024 - 20:58 WIB

Pemkot Bekasi Raih Penghargaan Disematkan Oleh Ombudsman RI

Kamis, 5 Desember 2024 - 17:44 WIB

Geram, Ahmad Murodi Pertanyakan Perizinan Mall Pakuwon Bekasi !

Kamis, 5 Desember 2024 - 16:37 WIB

Mubakhi Siap Bawa Marwah PPP di DPRD Kota Bekasi

Rabu, 4 Desember 2024 - 13:54 WIB

Bak Model, Pj. Wali Kota Bekasi, Gani Muhamad Tampilkan Busana Desainer Kota Bekasi di BCFM 2024

Minggu, 1 Desember 2024 - 15:34 WIB

Kabar Gembira, Pemkab Bekasi Luncurkan 15 Unit Trans Wibawamukti, Ini Rutenya

Berita Terbaru

Politisi PPP Saudara Mubakhi, sebagai anggota baru DPRD Kota Bekasi menggantikan H. Sholihin, yang akrab di sapa Gus Shol

Bekasi

Mubakhi Siap Bawa Marwah PPP di DPRD Kota Bekasi

Kamis, 5 Des 2024 - 16:37 WIB

Mau Copy Paste? Wani Piro