Iman Alfatih : Pepen Menyalahi Aturan!

- Redaksi

Selasa, 9 Mei 2017 - 21:49 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

RakyatJabarNews.com – Pengangkatan Dewan Pengawas RSUD Kota Bekasi yang dibentuk oleh Walikota Bekasi Rahmat Effendi dinilai melanggar aturan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Dewan Pengawas Rumah Sakit.

Hal tersebut dilontarkan oleh Sekretaris Forum Studi Mahasiswa untuk Kemanusiaan dan Demokrasi (FSMKD) Iman Alfatih. Dirinya menilai, Walikota Bekasi menyalahi aturan Permenkes tersebut lantaran mengangkat mantan narapidana kasus korupsi suap BPK, Tjandra Utama Effendi sebagai Dewan Pengawas RSUD Kota Bekasi.

“Di Permenkes Nomor 10 Tahun 2014 pasal 10 poin B dikatakan bahwa dewan pengawas harus tidak pernah dihukum karena tindak pidana. Sedangkan Tjandra itu ‘kan mantan narapidana terlebih kasusnya kasus korupsi,” tegasnya, Selasa (9/5/2017).

Selain itu Iman mengungkapkan, Walikota juga dinilai melanggar Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 35 Tahun 2015 yang dibuatnya sendiri.

“Di Perwal nomor 35 tahun 2015, Bab III Pasal 8 ayat 4 poin B, berisi bahwa dewan pengawas harus orang yang tidak pernah dihukum lantaran melakukan tindak pidana yang merugikan daerah. Masa dia (Walikota) melanggar aturan yang dia buat sendiri?” bebernya.

Selain itu, dalam Pengangkatan Dewan Pengawas RSUD Kota Bekasi dirinya pun menduga adanya kepentingan politik yang dilakukan oleh Walikota Bekasi, karena di dalam tubuh dewan pengawas RSUD itu sendiri terdapat anggota yang juga pengurus partai politik.

“Itu sama saja Walikota tidak menjalankan reformasi birokrasi. BUMN saja bisa membersihkan tubuhnya dari unsur politik, kenapa BLUD ataupun BUMD Kota Bekasi tidak bisa?” pungkasnya.(Dul/RJN)

Baca Juga :  Jembatan Cikaroya Hampir Ambruk, BPBD Ajukan Pembangunan ke BNPB

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Camat Cibitung Dukung Penyempurnaan Raperda KTR, Hampir 120 Spanduk Rokok Ditertibkan
BPBD Kabupaten Bekasi Salurkan 16 Juta Liter Air, Kekeringan Berdampak pada 112 Ribu Jiwa
Dugaan Hina Wartawan dan Institusi Pers, Kadis LH Bekasi Berurusan dengan Polisi
MARAKA Kenalkan Sustainability dan Budaya kepada Siswa SMPN 4 Cibitung
Kemensos Libatkan 1.500 Mahasiswa Unhan Dampingi Siswa Sekolah Rakyat di 182 Titik
BRIN Siapkan Mesin Air 10 Ribu Liter per Hari untuk Sekolah Rakyat
Jelang Dua Tahun Pemerintahan, #PrestasiPrabowo Puncaki Trending X Indonesia
Kepala DLH Kabupaten Bekasi Bantah Tudingan Usir dan Hina Wartawan

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:54 WIB

Camat Cibitung Dukung Penyempurnaan Raperda KTR, Hampir 120 Spanduk Rokok Ditertibkan

Senin, 12 Oktober 2026 - 07:24 WIB

BPBD Kabupaten Bekasi Salurkan 16 Juta Liter Air, Kekeringan Berdampak pada 112 Ribu Jiwa

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:52 WIB

Dugaan Hina Wartawan dan Institusi Pers, Kadis LH Bekasi Berurusan dengan Polisi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:00 WIB

MARAKA Kenalkan Sustainability dan Budaya kepada Siswa SMPN 4 Cibitung

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:29 WIB

Kemensos Libatkan 1.500 Mahasiswa Unhan Dampingi Siswa Sekolah Rakyat di 182 Titik

Berita Terbaru