Hendak Membuat Paspor, Warga Malaysia ini Ditangkap Petugas Imigrasi Cirebon

- Redaksi

Jumat, 18 Mei 2018 - 13:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatJabarNews.com, Cirebon – Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon berhasil menangkap salah seorang pria berkewarganegaraan Malaysia berinisial A (61), Jumat (18/5) pagi hari. Penangkapan tersebut bahkan dilakukan di kantor Imigrasi Kelas II Cirebon di Jl. Sultan Ageng Tirtayasa Kedawung Kabupaten Cirebon, saat dia hendak membuat paspor secara online.

Kepala Imigrasi Kelas II Cirebon Muhamad Tito Andriyanto mengatakan, penangkapan tersebut terjadi saat warga Malaysia tersebut diwawancara oleh petugas terkait pembuatan paspor. Adapun pendaftaran secara online-nya dilakukan saat tadi malam. Dan hari ini, tinggal sesi foto dan wawancara.

Baca Juga :  Wujudkan Mudik Penuh Makna, Jasa Marga Siagakan Layanan Operasional Arus Mudik dan Arus Balik

“Setelah diwawancara, ada kejanggalan bahwa dia bukan WNI, yakni dari logat bicaranya. Akan tetapi, dia memiliki syarat untuk membuat paspor secara lengkap, seperti KTP, KK, dan surat nikah,” jelasnya saat jumpa pers, Jumat (18/5).

Pria warga negara Malaysia yang ditangkap petugas Imigrasi.

Setelah diperdalam, lanjutnya, pria tersebut mengaku kalau dia adalah warga Malaysia yang tinggal di daerah Malaka. Hal tersebut terbukti dengan kepemilikan IC (Identitas Card) Malaysia. Adapun kepemilikan KTP dan dokumen lainnya masih akan diselidiki keabsahannya.

Diceritakan Tito, pria tersebut sudah lama tinggal di Indonesia, tepatnya di daerah Tukdana Kabupaten Indramayu sejak tahun 2004. Pria tersebut juga sudah memiliki dua anak dan berprofesi sebagai pedagang. Alasan pria tersebut membuat paspor, karena ingin pulang ke negara asalnya. Karena, izin tinggal sudah habis.

Baca Juga :  Kirab Pemilu 2024, Pemkab Bekasi Berkomitmen Sukseskan Pemilu Damai

“Kita akan cek di Disdukcapil Indramayu, kenapa dia bisa mendapatkan KTP, KK, dan dokumen lainnya,” terangnya.

Atas kejadian ini, lanjut Tito, pria tersebut melanggar Pasal 126c tentang memberikan data yang tidak benar untuk memeroleh paspor, dan mendapat ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(Juf/RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Enam Siswa SD di Bekasi Dilarikan ke RS Usai Konsumsi Makanan Bergizi Gratis, Wali Kota Turun Tangan
Tragedi Cinta Segitiga di Bekasi! Pria Tega Tikam Teman Sendiri hingga Tewas
Ustaz MR di Bekasi Ditangkap, Diduga Setubuhi Dua Anak di Bawah Umur
Pemkot Bekasi Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis, Pastikan Aman dan Berkualitas
Peringati Haornas ke-42, Kota Bekasi Miliki GOR Baru untuk Atlet dan Masyarakat
Bekasi Tambah 143 Sekolah Adiwiyata, Wali Kota Tri Adhianto Beri Penghargaan
Jasa Marga Gelar Tinjauan Keselamatan Terpadu di Tol Palikanci, Begini Hasilnya!
Wali Kota dan DPRD Bekasi Sepakat Evaluasi Tunjangan DPRD, Komitmen Dengarkan Aspirasi Warga

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 18:38 WIB

Enam Siswa SD di Bekasi Dilarikan ke RS Usai Konsumsi Makanan Bergizi Gratis, Wali Kota Turun Tangan

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:09 WIB

Tragedi Cinta Segitiga di Bekasi! Pria Tega Tikam Teman Sendiri hingga Tewas

Senin, 29 September 2025 - 15:03 WIB

Ustaz MR di Bekasi Ditangkap, Diduga Setubuhi Dua Anak di Bawah Umur

Senin, 29 September 2025 - 13:24 WIB

Pemkot Bekasi Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis, Pastikan Aman dan Berkualitas

Sabtu, 27 September 2025 - 19:25 WIB

Peringati Haornas ke-42, Kota Bekasi Miliki GOR Baru untuk Atlet dan Masyarakat

Berita Terbaru

Anda Kurang Beruntung !