Bawaslu Kota Cirebon Nyatakan Nasrudin Azis tak Melanggar Regulasi Pemilu

- Redaksi

Kamis, 7 Februari 2019 - 15:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RJN, Cirebon – Bawaslu Kota Cirebon menghentikan proses pemeriksaan terhadap Nasrudin Azis setelah tidak menemukan pelanggaran oleh Wali Kota Cirebon itu saat menghadiri deklarasi dukungan kepada pasangan capres/cawapres nomor urut 01 , beberapa waktu lalu.

Keputusan ini didapatkan setelah Bawaslu mengkonfirmasi langsung kepada Azis. Pemeriksaan ini sesuai dengan Peraturan Bawaslu No 7/2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.

Baca Juga :  Apel Harkitnas 2023, Jadikan Sebagai Momen Kebangkitan Kabupaten Bekasi

Ketua Bawaslu Kota Cirebon, M Joharudin mengatakan, Jumat (1/2/2019) lalu, pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada Nasrudin Azis di rumah dinasnya dan hasilnya tidak menemukan pelanggaran Pemilu seperti yang disangkakan sejumlah pihak.

“Dari keterangan yang disampaikan beliau, hasil penelusuran kami menyimpulkan tidak dapat ditindaklanjuti sebagai pelanggaran,” jelas Joharudin, Rabu (6/2/2019).

Joharudin menyatakan, pemeriksaan yang dilakukan di rumah dinas merupakan tindak lanjut yang kedua, karena pada panggilan yang pertama Azis tidak datang. Pemeriksaan dilakukan di rumah dinas Azis, kata Joharudin, tak melanggar aturan karena tertuang dalam aturan Bawaslu No 7/2018.

Baca Juga :  Pj. Wali Kota Bekasi Hadiri Maulid Akbar Nabi Muhammad SAW oleh YPI Daarut Tauhid

“Sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018, permintaan keterangan bisa dengan cara diundang atau kami datangi. Jumat lalu itu sebenarnya kami undang, tapi karena yang bersangkutan sakit, akhirnya kami yang ke rumdin,” ungkapnya.

Baca Juga :  Arus Balik Libur Panjang HUT RI Ke-75, Jasa Marga Catat 162 Ribu Kendaraan Kembali Menuju Jakarta

Selain meminta keterangan Azis, Bawaslu juga melengkapi data dengan meminta dokumen terkait kegiatan deklarasi tersebut. Selain Azis, Ketua Timsus 19.01 yang mendukung Jokowi-Ma’ruf Amin sekaligus ketua pelaksana kegiatan deklarasi, Moch. Arief, juga turut dimintai keterangan maupun dokumen.

“Dari situ, secara normatif tidak ada pelanggaran, baik pidana maupun administratif pemilu yang harus ditindaklanjuti Bawaslu Kota Cirebon,” pungkasnya. (gie/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabupaten Bekasi Kejar Target Pajak Rp3,8 Triliun untuk Dukung Pembangunan
Bapenda Kabupaten Bekasi Optimistis Capai Target PAD 2026, Gencarkan Penggalian Potensi Pajak
Bapemperda DPRD Kabupaten Bekasi Prioritaskan Pembahasan Raperda Desa dan Kepariwisataan
Seskab Teddy Dorong Inovasi ASN Lewat Kompetisi Gagasan Setkab Gengs
Wali Kota Bekasi Tekankan Pembangunan SDM di Temu Karya Karang Taruna VII
Wali Kota Bekasi Pangkas Iring-Iringan Kendaraan Dinas, Kini Cukup Satu Mobil Bersama Staf
Pemkab Bekasi dan DPRD Sepakati Dua Raperda Strategis Jadi Perda
Jakarta Fair 2026 Dibuka, Pramono Sebut Tahun Ini Spesial Jelang 500 Tahun Jakarta

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:25 WIB

Kabupaten Bekasi Kejar Target Pajak Rp3,8 Triliun untuk Dukung Pembangunan

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:00 WIB

Bapenda Kabupaten Bekasi Optimistis Capai Target PAD 2026, Gencarkan Penggalian Potensi Pajak

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:32 WIB

Bapemperda DPRD Kabupaten Bekasi Prioritaskan Pembahasan Raperda Desa dan Kepariwisataan

Senin, 22 Juni 2026 - 08:16 WIB

Seskab Teddy Dorong Inovasi ASN Lewat Kompetisi Gagasan Setkab Gengs

Sabtu, 20 Juni 2026 - 20:10 WIB

Wali Kota Bekasi Tekankan Pembangunan SDM di Temu Karya Karang Taruna VII

Berita Terbaru