Bawaslu Kota Cirebon Nyatakan Nasrudin Azis tak Melanggar Regulasi Pemilu

- Redaksi

Kamis, 7 Februari 2019 - 15:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RJN, Cirebon – Bawaslu Kota Cirebon menghentikan proses pemeriksaan terhadap Nasrudin Azis setelah tidak menemukan pelanggaran oleh Wali Kota Cirebon itu saat menghadiri deklarasi dukungan kepada pasangan capres/cawapres nomor urut 01 , beberapa waktu lalu.

Keputusan ini didapatkan setelah Bawaslu mengkonfirmasi langsung kepada Azis. Pemeriksaan ini sesuai dengan Peraturan Bawaslu No 7/2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.

Ketua Bawaslu Kota Cirebon, M Joharudin mengatakan, Jumat (1/2/2019) lalu, pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada Nasrudin Azis di rumah dinasnya dan hasilnya tidak menemukan pelanggaran Pemilu seperti yang disangkakan sejumlah pihak.

“Dari keterangan yang disampaikan beliau, hasil penelusuran kami menyimpulkan tidak dapat ditindaklanjuti sebagai pelanggaran,” jelas Joharudin, Rabu (6/2/2019).

Joharudin menyatakan, pemeriksaan yang dilakukan di rumah dinas merupakan tindak lanjut yang kedua, karena pada panggilan yang pertama Azis tidak datang. Pemeriksaan dilakukan di rumah dinas Azis, kata Joharudin, tak melanggar aturan karena tertuang dalam aturan Bawaslu No 7/2018.

Baca Juga :  Walikota Bekasi Kroscek Kesekolah Islam Terpadu Al-Ihsan Legenda

“Sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018, permintaan keterangan bisa dengan cara diundang atau kami datangi. Jumat lalu itu sebenarnya kami undang, tapi karena yang bersangkutan sakit, akhirnya kami yang ke rumdin,” ungkapnya.

Baca Juga :  Era Baru Transportasi Bandung Raya: Angkot Bertransformasi Jadi Feeder Metro Jabar Trans

Selain meminta keterangan Azis, Bawaslu juga melengkapi data dengan meminta dokumen terkait kegiatan deklarasi tersebut. Selain Azis, Ketua Timsus 19.01 yang mendukung Jokowi-Ma’ruf Amin sekaligus ketua pelaksana kegiatan deklarasi, Moch. Arief, juga turut dimintai keterangan maupun dokumen.

“Dari situ, secara normatif tidak ada pelanggaran, baik pidana maupun administratif pemilu yang harus ditindaklanjuti Bawaslu Kota Cirebon,” pungkasnya. (gie/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Harris Bobihoe Ajak Warga Bekasi Bersih Kali dan Tanam Pohon di HUT ke-29
Pemkab Bekasi Apresiasi Peran MUI dalam Penguatan SDM dan Program Keumatan
Musdes Bojongmangu Bahas Perubahan Kepdes untuk Pengisian BPD 2026–2034
Kemenag Bekasi Perkuat Kolaborasi dengan MUI untuk Jaga Kerukunan Umat
PSEL TPA Burangkeng Bekasi Siap Dilelang, Target Operasi 2028
Jangan Abaikan! Ini 5 Poin Penting dari Plt Bupati Bekasi untuk Pemerintahan Desa
PHD Bekasi Dorong Pelayanan Jemaah Haji Mandiri Lebih Optimal dan Merata
Pemkab Bekasi Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 16:18 WIB

Harris Bobihoe Ajak Warga Bekasi Bersih Kali dan Tanam Pohon di HUT ke-29

Rabu, 15 April 2026 - 22:12 WIB

Pemkab Bekasi Apresiasi Peran MUI dalam Penguatan SDM dan Program Keumatan

Rabu, 15 April 2026 - 22:04 WIB

Musdes Bojongmangu Bahas Perubahan Kepdes untuk Pengisian BPD 2026–2034

Rabu, 15 April 2026 - 21:57 WIB

Kemenag Bekasi Perkuat Kolaborasi dengan MUI untuk Jaga Kerukunan Umat

Selasa, 14 April 2026 - 20:21 WIB

PSEL TPA Burangkeng Bekasi Siap Dilelang, Target Operasi 2028

Berita Terbaru

Anda Kurang Beruntung !