Bawaslu Kota Cirebon Nyatakan Nasrudin Azis tak Melanggar Regulasi Pemilu

- Redaksi

Kamis, 7 Februari 2019 - 15:23 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

RJN, Cirebon – Bawaslu Kota Cirebon menghentikan proses pemeriksaan terhadap Nasrudin Azis setelah tidak menemukan pelanggaran oleh Wali Kota Cirebon itu saat menghadiri deklarasi dukungan kepada pasangan capres/cawapres nomor urut 01 , beberapa waktu lalu.

Keputusan ini didapatkan setelah Bawaslu mengkonfirmasi langsung kepada Azis. Pemeriksaan ini sesuai dengan Peraturan Bawaslu No 7/2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.

Ketua Bawaslu Kota Cirebon, M Joharudin mengatakan, Jumat (1/2/2019) lalu, pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada Nasrudin Azis di rumah dinasnya dan hasilnya tidak menemukan pelanggaran Pemilu seperti yang disangkakan sejumlah pihak.

“Dari keterangan yang disampaikan beliau, hasil penelusuran kami menyimpulkan tidak dapat ditindaklanjuti sebagai pelanggaran,” jelas Joharudin, Rabu (6/2/2019).

Joharudin menyatakan, pemeriksaan yang dilakukan di rumah dinas merupakan tindak lanjut yang kedua, karena pada panggilan yang pertama Azis tidak datang. Pemeriksaan dilakukan di rumah dinas Azis, kata Joharudin, tak melanggar aturan karena tertuang dalam aturan Bawaslu No 7/2018.

Baca Juga :  Groundbreaking Linaya, Vortiland & SVP Sukses Tawarkan Konsep Perumahan Baru

“Sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018, permintaan keterangan bisa dengan cara diundang atau kami datangi. Jumat lalu itu sebenarnya kami undang, tapi karena yang bersangkutan sakit, akhirnya kami yang ke rumdin,” ungkapnya.

Baca Juga :  Bappeda Gelar Rapat Penyusunan Awal Renstra Kabupaten Bekasi 2023-2026

Selain meminta keterangan Azis, Bawaslu juga melengkapi data dengan meminta dokumen terkait kegiatan deklarasi tersebut. Selain Azis, Ketua Timsus 19.01 yang mendukung Jokowi-Ma’ruf Amin sekaligus ketua pelaksana kegiatan deklarasi, Moch. Arief, juga turut dimintai keterangan maupun dokumen.

“Dari situ, secara normatif tidak ada pelanggaran, baik pidana maupun administratif pemilu yang harus ditindaklanjuti Bawaslu Kota Cirebon,” pungkasnya. (gie/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Asep Surya Atmaja Tunggu Proses Jadi Bupati Definitif, DPRD Bekasi Siapkan Usulan
DPRD Bekasi Siapkan Paripurna Bupati Definitif, Ade Sukron Ungkap Tahapannya
Plt Bupati Bekasi Minta Maaf ke Media, Undang Perwakilan Massa Berdialog
Verrell Bramasta Gelar Pasar Murah dan Salurkan Bantuan Pendidikan
Pemkab Bekasi Normalisasi Kali CBL 16 Km, Target Rampung Akhir Tahun
Bapenda Kejar Tunggakan Pajak Kendaraan, Operasi Digelar hingga Akhir Tahun
Bapenda Tegaskan Air Tanah Rumah Tangga Tak Otomatis Kena Pajak
Pajak Kabupaten Bekasi Tembus Rp2,93 Triliun, BPHTB Baru Capai 65,43 Persen

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:42 WIB

Asep Surya Atmaja Tunggu Proses Jadi Bupati Definitif, DPRD Bekasi Siapkan Usulan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:44 WIB

DPRD Bekasi Siapkan Paripurna Bupati Definitif, Ade Sukron Ungkap Tahapannya

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:54 WIB

Plt Bupati Bekasi Minta Maaf ke Media, Undang Perwakilan Massa Berdialog

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:27 WIB

Verrell Bramasta Gelar Pasar Murah dan Salurkan Bantuan Pendidikan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:59 WIB

Pemkab Bekasi Normalisasi Kali CBL 16 Km, Target Rampung Akhir Tahun

Berita Terbaru

Teknologi Super Intelligent Valet Parking (SIVP) dan Super AI Cockpit yang dikembangkan OMODA & JAECOO untuk menghadirkan pengalaman parkir otomatis dan interaksi cerdas antara kendaraan dan pengguna. Kedua teknologi tersebut akan diuji dalam ajang International User Summit di China pada 19–21 Oktober 2026.

Otomotif

OMODA & JAECOO Uji Teknologi Parkir Otomatis dan AI di China

Sabtu, 17 Okt 2026 - 07:43 WIB

Keterangan foto: Ilustrasi tindak pidana korupsi yang berdampak terhadap kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.

Jakarta

Prof Romli Nilai Korupsi Rugikan Hak Sosial Masyarakat

Sabtu, 17 Okt 2026 - 06:02 WIB

Kondisi bangunan Rumah Sakit Watunggong di Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang akan didukung pembangunannya melalui bantuan kemanusiaan Rp2,1 miliar dari masyarakat Kota Bekasi.

Nasional

Warga Bekasi Galang Rp2,1 Miliar, Bangun Rumah Sakit di NTT

Jumat, 16 Okt 2026 - 16:37 WIB