Cikaang – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menilai bahwa penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan bukan hanya langkah hukum yang lebih humanis, tetapi juga efisien secara anggaran dan berdampak nyata bagi masyarakat.
Hal itu disampaikan Dedi Mulyadi dalam kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Barat, yang digelar di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Komplek Pemkab Bekasi, Selasa (4/11/2025).
Dalam kegiatan tersebut, Gubernur bersama para bupati dan wali kota se-Jawa Barat menandatangani perjanjian kerja sama dengan kejaksaan negeri di masing-masing wilayah. Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang turut hadir sekaligus menjadi tuan rumah acara tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Di sini ada aspek uang negara yang terselamatkan. Kalau pelaku ditahan, negara harus menanggung biaya makan, pengawasan, dan kebutuhan lainnya. Dengan kerja sosial, uang negara bisa dihemat, sementara manfaatnya langsung dirasakan masyarakat,” ujar Dedi Mulyadi.
Menurut Dedi, kebijakan ini membuka ruang bagi pelaku tindak pidana ringan untuk tetap produktif dan bermanfaat, alih-alih terisolasi di balik jeruji.
“Lihat di Bekasi, banyak bantaran sungai yang menumpuk sampah dan drainase yang tersumbat. Kalau pelaku tindak pidana ringan ditempatkan untuk membantu membersihkan area itu, manfaatnya akan langsung dirasakan warga,” ucapnya.
Selain efisiensi anggaran, Dedi menilai kebijakan pidana kerja sosial dapat menghindarkan munculnya kemiskinan baru di keluarga pelaku.
“Kalau dipenjara, keluarganya ikut terdampak. Istri harus menjenguk ke penjara, anak kehilangan nafkah. Tapi kalau kerja sosial, dia tetap bisa menafkahi keluarganya. Ini sejalan dengan semangat keadilan restoratif,” tambahnya.
Ia menegaskan, hukuman penjara bagi tindak pidana ringan sudah tidak relevan dengan semangat hukum nasional yang baru.
“Itu pola kolonial. KUHP baru harus menegakkan nilai-nilai keadilan yang memulihkan, bukan membalas,” kata Dedi menegaskan.
Implementasi Menuju KUHP Baru
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Prof. Asep Nana Mulyana menjelaskan, program ini merupakan bagian dari persiapan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, yang mulai berlaku Januari 2026.
“Dalam KUHP baru, pelaku tindak pidana ringan bisa dijatuhi sanksi kerja sosial tanpa harus masuk penjara. Mereka tetap dapat berinteraksi dan berkontribusi dengan masyarakat,” jelas Prof. Asep.
Jawa Barat, lanjutnya, menjadi provinsi pertama di Indonesia yang menyiapkan langkah konkret pelaksanaan pidana kerja sosial melalui kerja sama lintas instansi.
Pidana kerja sosial, tambahnya, akan diterapkan bagi pelaku kejahatan dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun, sesuai pedoman Kejaksaan tahun 2005 tentang kerja sosial dan pengawasan bersyarat.
“Jenis pekerjaan sosial akan disesuaikan dengan kebutuhan daerah, seperti membantu di Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, atau membersihkan fasilitas umum,” kata Prof. Asep.
Selain itu, pelaku juga akan dibekali keterampilan agar dapat mandiri setelah menjalani masa hukuman sosial.
“Kami bekerja sama dengan Jamkrindo dan lembaga pelatihan usaha, agar mereka memiliki keahlian seperti pembuatan sepatu, laundry, dan keterampilan produktif lainnya,” tambahnya.
Dukungan Kejati dan Pemerintah Daerah
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Hermon Dekristo, mengatakan, penandatanganan MoU ini menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan program di seluruh kabupaten/kota Jawa Barat.
“Perjanjian ini akan disesuaikan di tiap daerah agar program kerja sosial benar-benar tepat sasaran dan bermanfaat,” ujar Hermon.
Ia menegaskan, pidana kerja sosial bukan hanya bentuk hukuman, tetapi juga program pemberdayaan sosial yang mempercepat proses reintegrasi pelaku ke masyarakat.
“Kami ingin pelaku tidak sekadar dihukum, tetapi diperbaiki dan dikembalikan sebagai individu yang produktif,” pungkasnya. (*)









