Evaluasi, Panwaslu 70 Kasus Pelanggaran Yang Terdata

- Redaksi

Jumat, 3 Agustus 2018 - 19:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Panawslu Kota Cirebob gelar evaluasi pelaksanaan Pilkada Serentak 2018 bersama pihak terkait, Jumat (3/8).

i

Panawslu Kota Cirebob gelar evaluasi pelaksanaan Pilkada Serentak 2018 bersama pihak terkait, Jumat (3/8).

RakyatJabarNews.com, Cirebon– Selama pelaksanaan semua tahapan Pilkada Serentak 2018 di Kota Cirebon, Panwaslu mencatat sedikitnya ada sedikitnya 70 kasus pelanggaran yang terdata. Adapun pelanggarannya diantaranya mulai dari money politik, mahar politik, administrasi, netralitas ASN.

Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Panwaslu Kota Cirebon, Susilo Waluyo pada rapat evaluasi pengawasan pelaksanaan Pilwalkot dan Pilgub Jawa Barat, Jumat (3/7).

“Ini adalah program lanjutan Bawaslu Jabar mengenai evaluasi pengawasan. Saya sampaikan rekapitulasi pelanggaran dan temuan selama Pilkada berlangsung,” ungkap Susilo.

Di Kota Cirebon sendiri, lanjut dia, pihaknya sudah memproses sebanyak 29 pelanggaran Pilkada. Dimana, lima kasus diantaranya adalah pelaporan, 24 kasus lainnya merupakan temuan pihak Panwaslu.

“Dari semua, ada money politik, mahar politik, pelanggaran administrasi dan ada juga mutasi pegawai yang kita lanjutkan ke KASN,” jelas Susilo.

Selain kasus yang ditangani Panwaslu di tingkat Kota, dijelaskan Susilo bahwa setiap Panwascam dari lima panwascam yang ada juga menangani kasus-kasus pelanggaran, dimana menurut laporan yang diterimanya, kasus terbanyak terjadi di wilayah kerja Panwascam Harjamukti dengan ditemukan 23 kasus pelanggaran.

Baca Juga :  Pasca Terjadinya Gangguan Tranmisi, PLN Bekasi Himbau Pelaku Industri Beralih ke Generator

“Di tingkat Panwascam juga ada, ada pelanggaran ASN, kode etik dan lainnya administrasi,” jelas Susilo.

Selain di Harjamukti, di empat kecamatan lainnya, Panwascam Lemahwungkuk memproses 2 pelanggaran, Panwascam Kejaksan ada empat kasus, sementara Panwascam Kesambi dan Pekalipan masing-masing menangani enam kasus pelanggaran Pilkada.

“Totalnya ada 41 kasus yang ditangani Panwascam. Setiap pelanggaran dari temuan dan laporan, Panwascam juga punya kewenangan, kecuali diduga mengarah tindak pidana, maka kita (Panwaslu Kota Cirebon, red) ambil alih,” tutur Susilo.

Baca Juga :  Pengadaan Pakaian Kepala Daerah Dinilai Produk Gagal Anggota DPRD Kabupaten Bekasi

Dari semua kasus pelanggaran yang ditemukan, proses pendalaman sudah selesai dilakukan oleh Panwaslu, dan semua diteruskan kepada instansi-instansi yang berwenang sesuai dengan jenis pelanggarannya.

“Putusan di tingkat Panwaslu selesai semua, kita serahkan kepada pihak yang terkait. Seperti pelanggaran ASN, kita serahkan dan saat ini sedang diproses oleh KASN. Dan, yang mengarah tindak pidana kita serahkan kepada kepolisian,” tandas Susilo.(gie/RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PSEL TPA Burangkeng Bekasi Siap Dilelang, Target Operasi 2028
Jangan Abaikan! Ini 5 Poin Penting dari Plt Bupati Bekasi untuk Pemerintahan Desa
Pemkab Bekasi Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital
Plt Bupati Bekasi Ajak Mahasiswa Kolaborasi Bangun Daerah, DPRD Siap Kawal Aspirasi
Dua Skema Atasi Sampah Burangkeng
Pemkab Bekasi Terapkan WFH 50% untuk ASN
Wawali Bekasi Jenguk Korban Ledakan Cimuning, 2 Orang Dirawat di ICU
Wawalkot Bekasi Resmikan SPKLU Ultra Fast Charging di Summarecon Mall

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 20:21 WIB

PSEL TPA Burangkeng Bekasi Siap Dilelang, Target Operasi 2028

Selasa, 14 April 2026 - 11:33 WIB

Jangan Abaikan! Ini 5 Poin Penting dari Plt Bupati Bekasi untuk Pemerintahan Desa

Rabu, 8 April 2026 - 07:09 WIB

Pemkab Bekasi Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital

Senin, 6 April 2026 - 17:05 WIB

Plt Bupati Bekasi Ajak Mahasiswa Kolaborasi Bangun Daerah, DPRD Siap Kawal Aspirasi

Senin, 6 April 2026 - 12:17 WIB

Dua Skema Atasi Sampah Burangkeng

Berita Terbaru

Rapat koordinasi rencana pembangunan PSEL di TPA Burangkeng yang diikuti jajaran Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara secara daring di Command Center Diskominfosantik, Selasa (14/4/2026).

Pemerintahan

PSEL TPA Burangkeng Bekasi Siap Dilelang, Target Operasi 2028

Selasa, 14 Apr 2026 - 20:21 WIB

Anda Kurang Beruntung !