RakyatJabarNews.com, Cirebon– Selama pelaksanaan semua tahapan Pilkada Serentak 2018 di Kota Cirebon, Panwaslu mencatat sedikitnya ada sedikitnya 70 kasus pelanggaran yang terdata. Adapun pelanggarannya diantaranya mulai dari money politik, mahar politik, administrasi, netralitas ASN.
Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Panwaslu Kota Cirebon, Susilo Waluyo pada rapat evaluasi pengawasan pelaksanaan Pilwalkot dan Pilgub Jawa Barat, Jumat (3/7).
“Ini adalah program lanjutan Bawaslu Jabar mengenai evaluasi pengawasan. Saya sampaikan rekapitulasi pelanggaran dan temuan selama Pilkada berlangsung,” ungkap Susilo.
Di Kota Cirebon sendiri, lanjut dia, pihaknya sudah memproses sebanyak 29 pelanggaran Pilkada. Dimana, lima kasus diantaranya adalah pelaporan, 24 kasus lainnya merupakan temuan pihak Panwaslu.
“Dari semua, ada money politik, mahar politik, pelanggaran administrasi dan ada juga mutasi pegawai yang kita lanjutkan ke KASN,” jelas Susilo.
Selain kasus yang ditangani Panwaslu di tingkat Kota, dijelaskan Susilo bahwa setiap Panwascam dari lima panwascam yang ada juga menangani kasus-kasus pelanggaran, dimana menurut laporan yang diterimanya, kasus terbanyak terjadi di wilayah kerja Panwascam Harjamukti dengan ditemukan 23 kasus pelanggaran.
“Di tingkat Panwascam juga ada, ada pelanggaran ASN, kode etik dan lainnya administrasi,” jelas Susilo.
Selain di Harjamukti, di empat kecamatan lainnya, Panwascam Lemahwungkuk memproses 2 pelanggaran, Panwascam Kejaksan ada empat kasus, sementara Panwascam Kesambi dan Pekalipan masing-masing menangani enam kasus pelanggaran Pilkada.
“Totalnya ada 41 kasus yang ditangani Panwascam. Setiap pelanggaran dari temuan dan laporan, Panwascam juga punya kewenangan, kecuali diduga mengarah tindak pidana, maka kita (Panwaslu Kota Cirebon, red) ambil alih,” tutur Susilo.
Dari semua kasus pelanggaran yang ditemukan, proses pendalaman sudah selesai dilakukan oleh Panwaslu, dan semua diteruskan kepada instansi-instansi yang berwenang sesuai dengan jenis pelanggarannya.
“Putusan di tingkat Panwaslu selesai semua, kita serahkan kepada pihak yang terkait. Seperti pelanggaran ASN, kita serahkan dan saat ini sedang diproses oleh KASN. Dan, yang mengarah tindak pidana kita serahkan kepada kepolisian,” tandas Susilo.(gie/RJN)
Comment