Ditutupnya Kasus Rizieq Shihab, Ini Kata Kapolda Jabar

- Redaksi

Minggu, 6 Mei 2018 - 20:17 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

RakyatJabarNews.com, Cirebon – Dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian penyidikan (SP3) oleh Polda Jawa Barat terkait kasus penghinaan Pancasila oleh Rizieq Shihab, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengungkapkan bahwa hal tersebut merupakan salah satu bentuk kepastian hukum, terhadap kasus yang didakwakan kepada pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tersebut.

“Karena belum ditemukan bukti yang kuat, dan kasus tidak boleh menggantung, ya akhirnya dikeluarkan SP3,” kata Agung saat melakukan takziyah di kediaman Sesepuh Pondok Buntet Pesantren Cirebon, KH. Nahduddin Abbas, yang wafat minggu lalu di London Inggris, Minggu (6/5).

Baca Juga :  Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Mengungkap Kasus Pengedaran Narkoba Selama Bulan Juli 2017

Sebelum dikeluarkannya SP3 terhadi kasus yang didakwakan kepada Riziq Shihab ini, Polda Jabar juga sudah berkoordinasi dengan ahli pidana dan ahli bahasa untuk mendapatkan masukan yang lebih lengkap. Namun, baik dari ahli bahasa maupun ahli pidana, dinyatakan belum menemukan bukti yang kuat.

“Karena dalam supremasi hukum, harus ada kepastian hukum. Tidak boleh digantung. Akhirnya keluarlah SP3,” kata Agung.

Walaupun begitu, Agung juga memastikan dirinya tidak terlibat langsung dalam pengambilan keputusan dikeluarkannya SP3 tersebut. Karena menurutnya,hal itu merupakan ranah dari penyidik. Dirinya selaku pimpinan di Polda Jabar, tidak terlibat.

Baca Juga :  Jalan Berlubang dan Rusak Berat, Warga Tanam Pohon Pisang di Tengah Jalan

“Sebagai pimpinan, saya tidak intervensi dalam kasus tersebut. Itu ranahnya penyidik,” kata Agung.

Hal serupa juga disampaikan Wakapolri Komjen Pol Syafrudin, saat melakukan kunjungannya di Cirebon, Sabtu (5/5) kemarin. Menurutnya, keputusan dikeluarkannya SP3 terhadap dugaan kasus penghinaan Pancasila oleh Riziq Shihab, merupakan kewenangan dari penyidik di Polda Jabar.

“Petinggi Polri tidak ada yang ikut campur dalam masalah tersebut,” kata Syafrudin.(Juf/RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Vonis Ade Kuswara Ditunda, Sidang Perkara Korupsi Digelar 14 September
GIIAS Bandung 2026 Hadirkan 19 Merek, Ada 5 Merek Baru
Otomotif di Jabar Tertinggi Nasional, GIIAS Bandung 2026 Resmi Digelar
APINDO Cirebon Ingatkan Polemik PT Yihong Novatex Jangan Digiring Jadi Opini
HUT ke-105, RSD Gunung Jati Perkuat Layanan Rujukan
OTT Rektor Jadi Alarm, Prof Sugianto Soroti Integritas dan Tata Kelola Kampus
Persib Hajar Sabah FC 3-0, Umpan Notsuda Bikin Gol Ini Jadi Sorotan
34 OPD Adu Gaya di Panggung Bekasi
Tag :

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 20:22 WIB

Vonis Ade Kuswara Ditunda, Sidang Perkara Korupsi Digelar 14 September

Minggu, 6 September 2026 - 15:26 WIB

GIIAS Bandung 2026 Hadirkan 19 Merek, Ada 5 Merek Baru

Kamis, 3 September 2026 - 06:05 WIB

Otomotif di Jabar Tertinggi Nasional, GIIAS Bandung 2026 Resmi Digelar

Rabu, 2 September 2026 - 12:25 WIB

APINDO Cirebon Ingatkan Polemik PT Yihong Novatex Jangan Digiring Jadi Opini

Selasa, 1 September 2026 - 06:44 WIB

HUT ke-105, RSD Gunung Jati Perkuat Layanan Rujukan

Berita Terbaru

Keterangan Foto:
Calon Kepala Desa Muktiwari nomor urut 1, H. Bahrudin, S.E., bersama pendukungnya mengikuti rangkaian kampanye Pilkades Muktiwari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Sabtu (12/9/2026). Kampanye mengusung tagline “Birukan Langit, Putihkan Hati” dan mendapat antusiasme dari warga.

Pilkades

Bahrudin Nomor Hiji, Ribuan Warga Muktiwari Tumpah Ruah

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:11 WIB