RakyatJabarNews.com, Cirebon – Dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian penyidikan (SP3) oleh Polda Jawa Barat terkait kasus penghinaan Pancasila oleh Rizieq Shihab, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengungkapkan bahwa hal tersebut merupakan salah satu bentuk kepastian hukum, terhadap kasus yang didakwakan kepada pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tersebut.
“Karena belum ditemukan bukti yang kuat, dan kasus tidak boleh menggantung, ya akhirnya dikeluarkan SP3,” kata Agung saat melakukan takziyah di kediaman Sesepuh Pondok Buntet Pesantren Cirebon, KH. Nahduddin Abbas, yang wafat minggu lalu di London Inggris, Minggu (6/5).
Sebelum dikeluarkannya SP3 terhadi kasus yang didakwakan kepada Riziq Shihab ini, Polda Jabar juga sudah berkoordinasi dengan ahli pidana dan ahli bahasa untuk mendapatkan masukan yang lebih lengkap. Namun, baik dari ahli bahasa maupun ahli pidana, dinyatakan belum menemukan bukti yang kuat.
“Karena dalam supremasi hukum, harus ada kepastian hukum. Tidak boleh digantung. Akhirnya keluarlah SP3,” kata Agung.
Walaupun begitu, Agung juga memastikan dirinya tidak terlibat langsung dalam pengambilan keputusan dikeluarkannya SP3 tersebut. Karena menurutnya,hal itu merupakan ranah dari penyidik. Dirinya selaku pimpinan di Polda Jabar, tidak terlibat.
“Sebagai pimpinan, saya tidak intervensi dalam kasus tersebut. Itu ranahnya penyidik,” kata Agung.
Hal serupa juga disampaikan Wakapolri Komjen Pol Syafrudin, saat melakukan kunjungannya di Cirebon, Sabtu (5/5) kemarin. Menurutnya, keputusan dikeluarkannya SP3 terhadap dugaan kasus penghinaan Pancasila oleh Riziq Shihab, merupakan kewenangan dari penyidik di Polda Jabar.
“Petinggi Polri tidak ada yang ikut campur dalam masalah tersebut,” kata Syafrudin.(Juf/RJN)
Comment