RakyatJabarNews.com, Bekasi – Kabar tidak sedap berembus di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Bekasi. Instansi di pemerintah kota tersebut diduga menerima uang pelicin proyek dari salah satu orang kontraktor.
Kabar ini dijelaskan Mahfudin Latief ketua umum aliansi rakyat bekasi (ARB). PUPR kota bekasi diduga menerima gratifikasi dari beberapa pengusaha atau kontrkator dalam hal kegiatan pekerjaan tahun anggaran (TA) 2017. Apesnya, pengusaha yang mengaku telah menyetorkan uang Rp 200.000.000 tidak mendapatkan proyek yang di harapkan.
“Pengusaha tersebut adalah pembawa CV.D dan telah dijanjikan akan memenangkan salah satu pekerjaan dari dinas PUPR dengan membayar uang Rp 200.000.000,” ungkap Latief sambil menunjukan percakapan whatsApp.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjutnya, pengakuan dari kontraktor tersebut tiga bulan terakhir CV-nya kalah dengan PT. SH yang setor uang lebih besar dan dibawa oleh salah satu oknum istri pejabat.
“Perusahan ini kalah oleh perusahaan lain yang kabarnya memberikan uang kepada oknum istri pejabat,” bebernya.
Terpisah, mantan ketua Bem STT Pelita Bangsa Rahmat Hidayat menyayangkan adanya laporan kontraktor yang memberikan pelicin untuk mendapatkan proyek di dinas PUPR kota bekasi.
Tambahnya, mengacu pada Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
“Baik kontraktor maupun oknum dinas keduannya bersalah, jika ada pembuktian dari pengakuan kontrakator itu. Hal ini juga bisa menjadi pintu masuk lembaga penegak hukum untuk membuktikannya. Pengakuan dari pemberi bisa menjadi fakta-fakta di persidangan,” jelasnya. (Ziz/RJN)