Dinas PUPR Diduga Terima Suap

- Redaksi

Jumat, 21 Juli 2017 - 11:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatJabarNews.com, Bekasi – Kabar tidak sedap berembus di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Bekasi. Instansi di pemerintah kota tersebut diduga menerima uang pelicin proyek dari salah satu orang kontraktor.

Kabar ini dijelaskan Mahfudin Latief ketua umum aliansi rakyat bekasi (ARB). PUPR kota bekasi diduga menerima gratifikasi dari beberapa pengusaha atau kontrkator dalam hal kegiatan pekerjaan tahun anggaran (TA) 2017. Apesnya, pengusaha yang mengaku telah menyetorkan uang Rp 200.000.000 tidak mendapatkan proyek yang di harapkan.

Baca Juga :  GOLDMART 31 YEARSPolishing our legacy for you

“Pengusaha tersebut adalah pembawa CV.D dan telah dijanjikan akan memenangkan salah satu pekerjaan dari dinas PUPR dengan membayar uang Rp 200.000.000,” ungkap Latief sambil menunjukan percakapan whatsApp.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjutnya, pengakuan dari kontraktor tersebut tiga bulan terakhir CV-nya kalah dengan PT. SH yang setor uang lebih besar dan dibawa oleh salah satu oknum istri pejabat.

Baca Juga :  Jalan Cikarang - Cibarusah Lebih Lebar

“Perusahan ini kalah oleh perusahaan lain yang kabarnya memberikan uang kepada oknum istri pejabat,” bebernya.

Terpisah, mantan ketua Bem STT Pelita Bangsa Rahmat Hidayat menyayangkan adanya laporan kontraktor yang memberikan pelicin untuk mendapatkan proyek di dinas PUPR kota bekasi.

Tambahnya, mengacu pada Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga :  Audiensi Foraksi, Plt. Wali Kota Katakan Anak Milenial Sekarang Bukan Kaleng-kaleng

“Baik kontraktor maupun oknum dinas keduannya bersalah, jika ada pembuktian dari pengakuan kontrakator itu. Hal ini juga bisa menjadi pintu masuk lembaga penegak hukum untuk membuktikannya. Pengakuan dari pemberi bisa menjadi fakta-fakta di persidangan,” jelasnya. (Ziz/RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi, Polisi Temukan Luka Benda Tajam dan Tumpul
Geger di Bekasi! Pipa Gas Diduga Kena Beko, Air Menyembur Setinggi 4 Meter
Tak Lagi Coblos Kertas? Bekasi Siapkan Pilkades Digital di 154 Desa
Tak Salat di Masjid Besar, Plt Bupati Bekasi Pilih Musala Kampung di Perbatasan Setu
Sapi Kurban Presiden 1,2 Ton Tiba di Jatiasih, Warga Sambut Haru
Masjid Baitul Makmur Cibitung Gelar Kurban 15 Hewan, Warga RW 016 Gotong Royong
Keren! Warga Tambun Sulap Minyak Jelantah Jadi Dana Posyandu dan Kegiatan Sosial
JTT Siagakan Layanan Operasional Trans Jawa Antisipasi Lonjakan Arus Libur Iduladha 2026

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:16 WIB

Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi, Polisi Temukan Luka Benda Tajam dan Tumpul

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:56 WIB

Geger di Bekasi! Pipa Gas Diduga Kena Beko, Air Menyembur Setinggi 4 Meter

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:36 WIB

Tak Lagi Coblos Kertas? Bekasi Siapkan Pilkades Digital di 154 Desa

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:25 WIB

Tak Salat di Masjid Besar, Plt Bupati Bekasi Pilih Musala Kampung di Perbatasan Setu

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:59 WIB

Sapi Kurban Presiden 1,2 Ton Tiba di Jatiasih, Warga Sambut Haru

Berita Terbaru