Sementara itu, Sekertaris Distrik LSM GMBI Kabupaten Bekasi Faisal Syukur SH menyikapi hak angket yang akan digulirkan anggota DPRD.
“Terkait masalah hak angket, itukan sudah diatur dalam peraturan DPRD No. 1 tahun 2024 tentang tata tertib. Disitu tertulis jelas pada bagian ketiga pasal 62,63,64,” tambah Faisal.
Pengusulan hak angket sendiri merupakan hak anggota DPRD yang dapat diusulkan kepada fraksi lalu kemudian diusulkan kepada pimpinan DPRD untuk diparipurnakan. Namun, dalam usulan hak angket, itu harus jelas apakah usulan tersebut sudah melalui tahapan dan apakah hak angket itu penting atau tidak untuk diusulkan saat ini, ” tegas Faisal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Faisal, hak angket itu tidak harus dilakukan untuk persoalan ini, karena masih banyak persoalan di Kabupaten Bekasi yang harus di benahi. Sedangkan Pemerintah Daerah sendiri sedang membangun kerjasama yang baik dengan Pemrov Jabar bersama Gubernur Kang Dedi Mulyadi membenahi persoalan yang ada di kab.bekasi salah satunya bantaran kali penyebab banjir tahunan.
“Jadi, tentunya apa yang disampaikan Ketua Komisi I terkait hak angket tersebut menimbulkan sebuah pertanyaan sendiri buat kami. Apakah hak angket itu sudah ada usulan dari anggota komisi untuk menggunakan hak angket itu sendiri atau ini merupakan pernyataan secara personal, ” ujarnya.
Terkait adanya indikasi kepentingan politik dalam hak angket, saya kira itu tinggal dibicarakan dan duduk bersama antara Komisi I dengan pimpinan daerah dan lain sebagainya, agar supaya roda pemerintahan ini berjalan dengan baik dan tentunya menghasilkan kebijakan yang pro bagi masyarakat Kabupaten Bekasi.
Faisal berharap isu – isu seperti ini tidak terus dipersoalkan. Lebih baik lembaga eksekutif dan legislatif fokus terhadap pembangunan untuk masyarakat Kabupaten Bekasi.
Selain itu, ini juga kan hak prerogatif Bupati selaku Kuasa Pemilik Modal dan tentunya pada waktu lalu sebelum Dirus didefinifkan, sebelumnya kan diangkat Plt oleh Pj.Bupati Dedy Supriyadi dan ketika menjabat Plt beliau punya terobosan yang bagus dan menjalankan tugasnya dengan baik sehingga melahirkan prestasi,sehingga menjadi pertimbangan bupati selaku Kuasa Pemilik Modal untuk definitif,” tutup Faisal. (*)
Halaman : 1 2









