RakyatJabarNews.com – Wakil Bupati Kuningan, Dede Sembada membuka kerjasama UKM antar daerah se-Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Pada kesempatan itu, dia membahas detail Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Modern dan Tradisional.
Dia mengaku, banyak peraturan daerah yang dibahas dan disahkan DPRD tetapi belum maksimal terimplementasikan. Salah satunya Perda 11 Nomor 2011.
Pada Pasal 25 ayat 4 menegaskan, setiap pengelola toko modern wajib memasarkan produk UKM warga setempat dan makanan unggulan, kenyataannya belum secara maksimal terlaksana.
“Perda ini harus ditekankan lagi. Kalau perlu lihat lagi Perbupnya seperti apa. Karena Perda dibuat untuk diaplikasikan, jangan sampai produk-produk yang dihasilkan para pelaku UKM sulit masuk pasar modern,” kata Dede dihadapan ratusan pelaku UKM, perbankan, dan pemilik pasar modern dalam acara Kerjasama UKM antar daerah yang dilaksanakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kabupaten Kuningan, di Panggung Budaya Prima Resort, Selasa (24/5/2017) kemarin.
Dede menerangkan, seiring perjalanan waktu dan kesempatan, tamu atau pengunjung yang datang ke Kuningan terus meningkat.
Menurutnya, sebagaimana data sensus ekonomi daerah belum lama ini, jumlah pengunjung wisata Kuningan sudah mencapai angka 1,7 juta orang. Mengingat hal itu, para pelaku UKM harus bisa lebih berkembang dan mampu memanfaatkan situasi.
“Sektor pariwisata akan menjadi lokomotif petumbuhan IKM dan UKM supaya terus berkembang. Karena itu, selain pasar modern harus bisa menampung hasil produksi UKM, pihak perbankan juga harus terus memotivasi kepada mereka yang membutuhkan modal,” tuturnya.
Walaupun Kuningan mendeklarasikan sebagai Kabupaten Konservasi, lebih jauh Dede menjelaskan, bukan berarti Kuningan tidak akan merespon perkembangan sumber daya alam dan kemungkinan-kemungkinan baru.
Apalagi, pasca dibuka Tol Cipali, kemudian nanti beroprasi Bandara Internasional Kertajati Majalengka, Kuningan dipastikan akan terbuka menyambut keduanya.
“Mengenai tata ruang yang sudah ditetapkan, setelah lima tahun bisa dilakukan peninjauan kembali. Begitupun dengan adanya Cipali dan Kertajati, kami ingin menyambut keduanya dengan membuat kebijakan dalam rangka menciptakan iklim investasi yang kondusif,” kata Dede.
Karena hal itu, Dede mengapresiasi kerjasama UKM antar daerah se-Jawa Barat dan Jawa Tengah yang digagas oleh DPMPTSP Kuningan.
Lebih lagi, selain kerjasama antar daerah, DPMPTSP juga membahas dan menekankan soal kerjasama antar UKM dan usaha besar. Menurutnya, kerjasama yang baik dengan berbagai stakeholder, akan membantu, saling memperkuat, dan menguntungkan antara perusahaan.(Dul/RJN)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT