Cegah Penyebaran Covid-19, Pemkab Bekasi Berlakukan Sistem Flexible Working Arrangement bagi ASN

- Redaksi

Kamis, 19 Maret 2020 - 10:06 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

RJN, Bekasi – Sebagai salah satu langkah mendukung pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan ASN, Pemerintah Kabupaten Bekasi menerbitkan Surat Edaran Bupati Bekasi tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Di dalam Surat Edaran Nomor 800/SE-26/BKPPD tertanggal 18 Maret 2020 sebagai tindak lanjut atas Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 880/30/BKD tentang Penyesuain Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pendidikan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Bekasi, Alisyahbana mengatakan terdapat sejumlah ketentuan yang disesuaikan dalam penyesuaian pemberlakuan sistem kerja tersebut, sejumlah poin penting diantaranya yaitu memberlakukan sistem kerja Flexible Working Arrangement (FWA), dimana khusus Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional Non Pelayanan, dan Pelaksana dimungkinkan untuk melakukan pekerjaan di rumah masing masing.

“Untuk Pejabat Pengawas, Fungsional Non Pelayanan dan Pelaksana dapat melaksanakan tugas di rumah masing masing dengan tetap melaporkan hasil kerja melalui aplikasi E-Kinerja.” Ucap Alisyahbana.

Ali menambahkan, kebijakan FWA tidak berlaku bagi Dinas/Badan/Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang mempunyai fungsi pelayanan langsung dan Pimpinan Perangkat Daerah, baik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator (Eselon III a dan III b).

“Bagi Pimpinan Perangkat Daerah dan Pejabat Administrator serta khusus Dinas/Badan/Kecamatan yang mempunyai fungsi pelayanan langsung kepada aparatur maupun masyarakat tetap menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan untuk mencegah Covid-19.” Ungkapnya.

Baca Juga :  Pemkab Bekasi Tandatangani Komitmen Penanganan Banjir dan Longsor

Dalam Edaran tersebut juga mengatur tentang teknis pembagian tugas guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik. Penugasan dilakukan melalui media informasi dan komunikasi atau media komunikasi, seperti Whatsapp, SMS, serta media komunikasi lainnya.

“Setiap Pejabat Administrator (Eselon Ill.a dan III b)/Pejabat Pengawas mendistribusikan pekerjaan kepada Pejabat Pelaksana per hari melalui media infomasi dan komunikasi atau media elektronik” jelasnya.

*Minimalisir Kegiatan Rapat dan Perjalanan Dinas*

Selain pemberlakuan pengaturan sistem kerja, Bupati Bekasi juga meminta seluruh perangkat daerah untuk meminimalisir kegiatan rapat atau pertemuan yang melibatkan banyak orang baik di dalam maupun luar, jika diperlukan kegiatan rapat atau pertemuan dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi atau melalui media elektronik.

Baca Juga :  PT Sun Star Prima Motor Manjakan Customer di LCV Gathering Bagi-Bagi Hadiah Menarik

“Seluruh Perangkat daerah telah saya minta untuk meminimisir kegiatan rapat atau pertemuan, saya menghimbau untuk dapat manfaatkan teknologi informasi dan komunikasi jika tetap diperlukan untuk melaksanakan rapat” Ucap Eka.

Khusus untuk perjalanan dinas, Eka juga telah meminta jajarannya untuk selektif dan melihat urgensi dari kegiatan perjalanan dinas tersebut, ia pun meminta pegawainnya untuk menunda segala bentuk perjalanan dinas keluar negeri.

“Untuk pimpinan yang menugaskan pegawai unit kerjanya melakukan perjalanan dinas dalam negeri agar dilakukan secara selektif dan sesuai tingkat prioritas/urgensi yang harus dilaksanakan,” tandasnya

Pelaksanaan FWA ini akan diberlakukan hingga tanggal 31 Maret 2020 dan akan dilakukan evaluasi kembali berdasarkan kebutuhan serta arahan pimpinan.

(Adv/ziz/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pilkades Muktiwari Memanas! Bahrudin No. 1 dan Rusdi No. 2 Mulai Adu Program 12 September
Abu Vulkanik Anak Krakatau Jadi Perhatian, Pemkot Bekasi Bagikan Masker
Fajar Paper Siapkan Fasilitas Pengolahan Limbah, Aktivitas Truk Bakal Ditata
Kota Bekasi Peringkat 6 Wilayah Terinovatif Indonesia
Abu Vulkanik Anak Krakatau Sampai Bekasi, Tri Adhianto Minta Warga Waspada
Jalan Ditutup, Warga Terdampak! Komisi III Desak Pengembang Punya Akses Sendiri
Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Panggil Fajar Paper, Pastikan Perizinan Pengolahan Limbah Lengkap
Video CCTV Lift Viral, Eks Caleg Jabar VII Siapkan Langkah Hukum

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Pilkades Muktiwari Memanas! Bahrudin No. 1 dan Rusdi No. 2 Mulai Adu Program 12 September

Selasa, 8 September 2026 - 15:27 WIB

Abu Vulkanik Anak Krakatau Jadi Perhatian, Pemkot Bekasi Bagikan Masker

Senin, 7 September 2026 - 19:24 WIB

Fajar Paper Siapkan Fasilitas Pengolahan Limbah, Aktivitas Truk Bakal Ditata

Senin, 7 September 2026 - 16:35 WIB

Kota Bekasi Peringkat 6 Wilayah Terinovatif Indonesia

Senin, 7 September 2026 - 16:20 WIB

Abu Vulkanik Anak Krakatau Sampai Bekasi, Tri Adhianto Minta Warga Waspada

Berita Terbaru

Pengunjung melihat produk dan teknologi industri yang dipamerkan dalam GIFA Indonesia dan METEC Indonesia 2026 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (9/9/2026). Pameran ini diikuti lebih dari 260 eksibitor dari 19 negara dan menampilkan berbagai solusi teknologi untuk industri logam dan manufaktur.

Jakarta

GIFA Indonesia dan METEC Indonesia 2026 Resmi Dibuka

Rabu, 9 Sep 2026 - 12:23 WIB