Camat Pondokgede Terjerat Kasus Akta Tanah Palsu

oleh -
Mardani, Camat Pondokgede

RJN, Bekasi– Mardani, Camat Pondokgede, namanya kembali ramai diperbincangkan. Bukan karena prestasi, melainkan kasus akta tanah palsu. Kasus yang pernah terdengar tahun lalu itu, kini menemui babak baru. Mardani resmi dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Indarto membenarkan status tersangka yang ditetapkan kepada Camat Pondokgede, Mardani dan Staf Pejabat Pembuatan Akta Tanah (PPAT), Abdul Rochim terkait kasus pembuatan akta palsu.

Menurut Indarto saat ini kepolisian masih dalam proses melengkapi berkas pemeriksaan atas keduanya.

“Kalau berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, sudah tentu kasus ini akan kita serahkan kepada pihak Kejaksaan,” ujar Indarto, Kamis (16/08/2018) di Gedung DPRD Kota Bekasi.

Kepolisian sendiri telah mengantongi dua bukti kuat yang dijadikan dasar penetapan tersangka atas kasus pembuatan pemalsuan akta tersebut.

“Kalau kami sudah tetapkan seseorang sebagai tersangka, itu artinya kami sudah punya minimal dua barang bukti,” cetusnya.

Terkait detail kasus ini sendiri, Kapolres mengaku belum membaca utuh laporan pemeriksaannya. Namun dia menyebut semua bermula dari aduan masyarakat.

“Yang pasti ini akan kita proses terus. Biasanya 2-3 minggu baru bisa kita limpahkan kasus ini ke Kejaksaan,” tegasnya.

Hingga kini camat tersebut masih menjalankan aktifitas seperti biasa. Status tersangka tidak membuat camat tersebut terkungkung. Saat dikonfirmasi terkait dengan pemeriksaan dirinya oleh polisi, Mardani enggan memberikan komentarnya.

“Doakan saja semoga cepat selesai,” kata Camat Mardani saat ditemui usai kegiatan penetapan Wali Kota Bekasi terpilih di Gedung DPRD Kota Bekasi, Kamis (16/08/2018).

Ia berlalu begitu saja menanggapi pertanyaan wartawan yang ingin mengetahui keberlanjutan kasus yang membelitnya tersebut. Ia mengaku belum membutuhkan penasehat hukum untuk menghadapi kasus tersebut. “Sudah selesai kok, jadi belum membutuhkan,” paparnya. (izi/RJN)

Berita Rekomendasi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments