Benarkah Ada Laporan Terkait Dugaan Pungli dan Gratifikasi Pasar Jatiasih?

- Redaksi

Kamis, 25 Juli 2019 - 06:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RJN,  Bekasi- Digembar-gemborkannya perihal adanyalaporan dugaan pungli dan gratifikasidi proyek revitalisasi Pasar Jatiasih, Kota Bekasi ke Bareskrim MabesPolri oleh salah satu LSM kini dipertanyakan kebenarannya.

“Seperti yang diketahui, pihak Kontraktor PT. Mukti Sarana Abadi (MSA), Rudi Rosadi serta Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kota Bekasi, Makbullah selaku oknum terlapor oleh salah satu LSM yang ada di Kota Bekasi ke Bareskrim Mabes Polri patut kita pertanyakan kebenarannya, apakah diterima atau tidak? Sebab, jika benar diterima pasti ada resi tanda terima sebagai bukti. Karena yang tidak habis pikir, si pelapor kini kabarnya malah mendukung adanya Revitalisasi Pasar di Kota Bekasi. Ada apa dengan cinta,” ungkap Tuti Sariningsih, pengamat kebijakan publik yang juga akademisi, Rabu (24/7/2019).

Baca Juga :  Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Jalan, PT Jasamarga Transjawa Tol Lakukan Rekonstruksi Jalan di Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek

Sebagai lembaga kontrol sosial terhadap kinerja Pemerintah, lanjut Tuti, wadah LSM harus bisa menjaga marwahnya, sesuai visi dan misi yang ia miliki, seperti anti korupsi, ya fokus memberantas kasus korupsi yang ada.

Baca Juga :  Polres Cirebon Kota Amankan Makanan Kadaluarsa dalam Operasi Pasar

“Memberi dukungan terkait dengan pembangunan menurut saya sah-sah saja. Selama fokus dengan temuan yang didapat. Bicara pasar, masalah Hak Guna Pakai (HGP) juga patut dipertanyakan kejelasan peruntukan dan kepemilikannya,” pungkas Tuti.

Seperti yang di ketahui, menurut pengakuan dari LSM si pelapor terkait adanya laporan dari pedagang dan fakta dilokasi yang ditemukan berupa;

1. PT. MSA sebagai pemenang lelang Pokja, diduga belum memiliki PKS (perjanjian kerjasama) dengan Pemkot Bekasi.

Baca Juga :  Bupati Bekasi Tandatangani Komitmen Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik

2. PT. MSA diduga melakukan pemungutan uang kepada pedagang jual beli kios antara Rp 60 juta sampai Rp 200 juta.

3. Harga kios diduga dibandrol rata-rata sebesar Rp 200 juta perkios, pedagang disuruh membayar DP sebesar 40 persen dari harga jual.

4. Transaksi jual beli kios diduga dilakukan secara konvensional melalui oknum tanpa melalui Bank.

5. Kebanyakan pedagang mempertanyakan kios yang diperjual belikan harusnya gratis termasuk Tempat Penampungan Sementara (TPS).

(red)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Metro Bekasi Kerahkan 4.222 Personel Amankan Pilkades Serentak di 154 Desa
Perselisihan di Depan Salon Berujung Maut
Sekretariat DPRD Kota Bekasi Raih Predikat Pelayanan Sangat Baik, IKM Capai 93,3
Bapenda Sidak 7 Perusahaan, Optimalkan Pajak Air Tanah
Rp10,8 Miliar Sudah Digelontorkan, IPL TPA Burangkeng Masih Mandek! DPRD Desak Inspektorat Bongkar Penyebabnya
Fahrul Fauzi: Meningkatnya Laporan Menunjukkan Kesadaran Masyarakat Kian Baik
Hari Anak Nasional, Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Soroti Perlindungan Anak
PAD Kota Bekasi Baru 85 Persen, PKS: WTP Tak Boleh Jadi Alasan Berpuas Diri

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:28 WIB

Polres Metro Bekasi Kerahkan 4.222 Personel Amankan Pilkades Serentak di 154 Desa

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:57 WIB

Perselisihan di Depan Salon Berujung Maut

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:29 WIB

Sekretariat DPRD Kota Bekasi Raih Predikat Pelayanan Sangat Baik, IKM Capai 93,3

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:19 WIB

Bapenda Sidak 7 Perusahaan, Optimalkan Pajak Air Tanah

Jumat, 24 Juli 2026 - 06:21 WIB

Rp10,8 Miliar Sudah Digelontorkan, IPL TPA Burangkeng Masih Mandek! DPRD Desak Inspektorat Bongkar Penyebabnya

Berita Terbaru

Kerjasama Hubungi Kami