Benarkah Ada Laporan Terkait Dugaan Pungli dan Gratifikasi Pasar Jatiasih?

- Redaksi

Kamis, 25 Juli 2019 - 06:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RJN,  Bekasi- Digembar-gemborkannya perihal adanyalaporan dugaan pungli dan gratifikasidi proyek revitalisasi Pasar Jatiasih, Kota Bekasi ke Bareskrim MabesPolri oleh salah satu LSM kini dipertanyakan kebenarannya.

“Seperti yang diketahui, pihak Kontraktor PT. Mukti Sarana Abadi (MSA), Rudi Rosadi serta Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kota Bekasi, Makbullah selaku oknum terlapor oleh salah satu LSM yang ada di Kota Bekasi ke Bareskrim Mabes Polri patut kita pertanyakan kebenarannya, apakah diterima atau tidak? Sebab, jika benar diterima pasti ada resi tanda terima sebagai bukti. Karena yang tidak habis pikir, si pelapor kini kabarnya malah mendukung adanya Revitalisasi Pasar di Kota Bekasi. Ada apa dengan cinta,” ungkap Tuti Sariningsih, pengamat kebijakan publik yang juga akademisi, Rabu (24/7/2019).

Baca Juga :  Jelang Idul fitri, Mendag : Harga Bahan Pokok di Kabupaten Bekasi Amn

Sebagai lembaga kontrol sosial terhadap kinerja Pemerintah, lanjut Tuti, wadah LSM harus bisa menjaga marwahnya, sesuai visi dan misi yang ia miliki, seperti anti korupsi, ya fokus memberantas kasus korupsi yang ada.

“Memberi dukungan terkait dengan pembangunan menurut saya sah-sah saja. Selama fokus dengan temuan yang didapat. Bicara pasar, masalah Hak Guna Pakai (HGP) juga patut dipertanyakan kejelasan peruntukan dan kepemilikannya,” pungkas Tuti.

Seperti yang di ketahui, menurut pengakuan dari LSM si pelapor terkait adanya laporan dari pedagang dan fakta dilokasi yang ditemukan berupa;

1. PT. MSA sebagai pemenang lelang Pokja, diduga belum memiliki PKS (perjanjian kerjasama) dengan Pemkot Bekasi.

Baca Juga :  Warga Padati Pasar Murah di Kecamatan Mustika Jaya Bekasi

2. PT. MSA diduga melakukan pemungutan uang kepada pedagang jual beli kios antara Rp 60 juta sampai Rp 200 juta.

3. Harga kios diduga dibandrol rata-rata sebesar Rp 200 juta perkios, pedagang disuruh membayar DP sebesar 40 persen dari harga jual.

4. Transaksi jual beli kios diduga dilakukan secara konvensional melalui oknum tanpa melalui Bank.

5. Kebanyakan pedagang mempertanyakan kios yang diperjual belikan harusnya gratis termasuk Tempat Penampungan Sementara (TPS).

(red)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa
500 Personel Gabungan Amankan Eksekusi Rumah di Medan Satria Bekasi, Situasi Berjalan Kondusif
Terungkap! Pembunuhan WN Korea di Bekasi Dirancang Berbulan-bulan, Mantan Istri Diduga Jadi Dalang
Harlah Pancasila 2026, Plt Bupati Bekasi Tegaskan Pancasila Benteng Bangsa Hadapi Tantangan Global
Alumni BEM Nusantara Matangkan Pelantikan Pengurus Besar, Sejumlah Menteri Dijadwalkan Hadir
Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi, Polisi Temukan Luka Benda Tajam dan Tumpul
Geger di Bekasi! Pipa Gas Diduga Kena Beko, Air Menyembur Setinggi 4 Meter
Tak Lagi Coblos Kertas? Bekasi Siapkan Pilkades Digital di 154 Desa

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:53 WIB

Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:36 WIB

500 Personel Gabungan Amankan Eksekusi Rumah di Medan Satria Bekasi, Situasi Berjalan Kondusif

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:53 WIB

Terungkap! Pembunuhan WN Korea di Bekasi Dirancang Berbulan-bulan, Mantan Istri Diduga Jadi Dalang

Minggu, 31 Mei 2026 - 08:02 WIB

Alumni BEM Nusantara Matangkan Pelantikan Pengurus Besar, Sejumlah Menteri Dijadwalkan Hadir

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:16 WIB

Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi, Polisi Temukan Luka Benda Tajam dan Tumpul

Berita Terbaru