Becak Dilarang di Tujuh Titik Kota Bandung

- Redaksi

Jumat, 7 Juli 2017 - 14:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatJabarNews.com, Bandung – Kabar mengenai aturan pelarangan becak di 7 titik Kota Bandung, dibenarkan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Dadang Iriana.

Tujuh titik yang dilarang untuk para becak beroperasi antara lain Jalan Otista, Jalan Dewi Sartika, Dalem Kaum, dan Jalan Asia-Afrika.

Baca Juga :  PPDB Online Dinilai Gagal, HMI Cabang Bekasi Desak Wali Kota Copot Kadisdik

“Banyak keluhan dari masyarakat dan pengguna jalan. Terutama kalau lagi rame di Asia Afrika, di Braga, dari arah Pasar Baru apalagi. Becak seringkali melawan arus dan parkirnya pun di sembarang tempat,” jelas Dadang, Jumat (7/7/2017).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aturan tersebut, lanjut Dadang, sebenarnya sudah lama ada sesuai dengan Perda Nomor 11 tahun 2005 berisikan pengemudi dan penumpang masing-masing akan dikenakan beban biaya paksa sebesar Rp 250.000,- jika kedapatan melanggarnya.

Baca Juga :  Pemkab Indramayu Segera Bangun Taman Lalu Lintas

Biaya paksa tersebut akan masuk ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota Bandung. Dadang juga menambahkan bahwa seharusnya sosialisasi aturan tersebut lebih tepat dilakukan oleh pihak yang berwenang, yakni Dinas Perhubungan (Dishub).

Baca Juga :  Persib Bandung Uji Mentalitas Juara di Laga Panas Kontra Persija Jakarta

Sosialiasasi tersebut diutamakan kepada pengemudi becak dan pihak terkait di dalamnya untuk meminimalisir pelanggaran.

Rencananya, mulai Senin depan (10/7/2017) peraturan tersebut mulai diberlakukan untuk para tukang becak yang melanggar.(Ndr/RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekda Jabar: Jangan Tunggu Sempurna, Layanan Psikologis Harus Dimulai Sekarang
Pemkab Bekasi dan Pemprov Jabar Resmi Mendatangani MoU Tingkatkan Kualitas PJU
Wali Kota Bekasi Serahkan LKPD Tahun 2024 ke BPK Perwakilan Jawa Barat
Pastikan Layanan Optimal Di Ruas Tol Cipularang & Padaleunyi Selama Arus Mudik dan Balik Idulfitri 1446H
Wah Warga Jabar, Fox Lite Hotel Majalaya Tawarkan Kemewahan dan Kenyamanan
Dedi Mulyadi Ingatkan Kepala Daerah di Jabar Tidak Saling Menyalahkan Soal Terjadinya Banjir
Komitmen Farhan Memajukan Kota Bandung Lewat Gagasan Bandung Utama
Dedi Mulyadi Tanggapi Putusan MK Soal Pilkada Ulang di Kabupaten Tasikmalaya
Berita ini 135 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 15:54 WIB

Sekda Jabar: Jangan Tunggu Sempurna, Layanan Psikologis Harus Dimulai Sekarang

Rabu, 16 April 2025 - 10:51 WIB

Pemkab Bekasi dan Pemprov Jabar Resmi Mendatangani MoU Tingkatkan Kualitas PJU

Kamis, 27 Maret 2025 - 04:32 WIB

Wali Kota Bekasi Serahkan LKPD Tahun 2024 ke BPK Perwakilan Jawa Barat

Sabtu, 22 Maret 2025 - 14:30 WIB

Pastikan Layanan Optimal Di Ruas Tol Cipularang & Padaleunyi Selama Arus Mudik dan Balik Idulfitri 1446H

Senin, 10 Maret 2025 - 22:44 WIB

Wah Warga Jabar, Fox Lite Hotel Majalaya Tawarkan Kemewahan dan Kenyamanan

Berita Terbaru

Anda Kurang Beruntung !