RakyatJabarNews.com, Bandung – Kabar mengenai aturan pelarangan becak di 7 titik Kota Bandung, dibenarkan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Dadang Iriana.
Tujuh titik yang dilarang untuk para becak beroperasi antara lain Jalan Otista, Jalan Dewi Sartika, Dalem Kaum, dan Jalan Asia-Afrika.
“Banyak keluhan dari masyarakat dan pengguna jalan. Terutama kalau lagi rame di Asia Afrika, di Braga, dari arah Pasar Baru apalagi. Becak seringkali melawan arus dan parkirnya pun di sembarang tempat,” jelas Dadang, Jumat (7/7/2017).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aturan tersebut, lanjut Dadang, sebenarnya sudah lama ada sesuai dengan Perda Nomor 11 tahun 2005 berisikan pengemudi dan penumpang masing-masing akan dikenakan beban biaya paksa sebesar Rp 250.000,- jika kedapatan melanggarnya.
Biaya paksa tersebut akan masuk ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota Bandung. Dadang juga menambahkan bahwa seharusnya sosialisasi aturan tersebut lebih tepat dilakukan oleh pihak yang berwenang, yakni Dinas Perhubungan (Dishub).
Sosialiasasi tersebut diutamakan kepada pengemudi becak dan pihak terkait di dalamnya untuk meminimalisir pelanggaran.
Rencananya, mulai Senin depan (10/7/2017) peraturan tersebut mulai diberlakukan untuk para tukang becak yang melanggar.(Ndr/RJN)