Becak Dilarang di Tujuh Titik Kota Bandung

- Redaksi

Jumat, 7 Juli 2017 - 14:32 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

RakyatJabarNews.com, Bandung – Kabar mengenai aturan pelarangan becak di 7 titik Kota Bandung, dibenarkan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Dadang Iriana.

Tujuh titik yang dilarang untuk para becak beroperasi antara lain Jalan Otista, Jalan Dewi Sartika, Dalem Kaum, dan Jalan Asia-Afrika.

Baca Juga :  Maraknya E-KTP Palsu

“Banyak keluhan dari masyarakat dan pengguna jalan. Terutama kalau lagi rame di Asia Afrika, di Braga, dari arah Pasar Baru apalagi. Becak seringkali melawan arus dan parkirnya pun di sembarang tempat,” jelas Dadang, Jumat (7/7/2017).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aturan tersebut, lanjut Dadang, sebenarnya sudah lama ada sesuai dengan Perda Nomor 11 tahun 2005 berisikan pengemudi dan penumpang masing-masing akan dikenakan beban biaya paksa sebesar Rp 250.000,- jika kedapatan melanggarnya.

Baca Juga :  1324 Anggota Satlinmas Siap Turut Serta Dalam Pengamanan Pilkada di Kota Cirebon

Biaya paksa tersebut akan masuk ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota Bandung. Dadang juga menambahkan bahwa seharusnya sosialisasi aturan tersebut lebih tepat dilakukan oleh pihak yang berwenang, yakni Dinas Perhubungan (Dishub).

Baca Juga :  Koalisi Partai Golkar dengan PDIP Tidak Hanya Berhenti Pada Pengusungan di Pilkada 2018.

Sosialiasasi tersebut diutamakan kepada pengemudi becak dan pihak terkait di dalamnya untuk meminimalisir pelanggaran.

Rencananya, mulai Senin depan (10/7/2017) peraturan tersebut mulai diberlakukan untuk para tukang becak yang melanggar.(Ndr/RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

E-Waste Bisa Jadi Kuota Internet? Teknologi Ini Hadir di ITB
Vonis Ade Kuswara Ditunda, Sidang Perkara Korupsi Digelar 14 September
GIIAS Bandung 2026 Hadirkan 19 Merek, Ada 5 Merek Baru
Otomotif di Jabar Tertinggi Nasional, GIIAS Bandung 2026 Resmi Digelar
Persib Hajar Sabah FC 3-0, Umpan Notsuda Bikin Gol Ini Jadi Sorotan
Adira Expo Bandung 2026 Hadirkan Promo Kredit Mobil dan Motor Spesial HUT RI, Ini Daftar Keuntungannya
Kota Bekasi Borong Empat Medali di Kejurnas BMX Freestyle 2026
Maxim Gelar Turnamen Badminton di Bandung

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 20:27 WIB

E-Waste Bisa Jadi Kuota Internet? Teknologi Ini Hadir di ITB

Senin, 7 September 2026 - 20:22 WIB

Vonis Ade Kuswara Ditunda, Sidang Perkara Korupsi Digelar 14 September

Minggu, 6 September 2026 - 15:26 WIB

GIIAS Bandung 2026 Hadirkan 19 Merek, Ada 5 Merek Baru

Kamis, 3 September 2026 - 06:05 WIB

Otomotif di Jabar Tertinggi Nasional, GIIAS Bandung 2026 Resmi Digelar

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 22:00 WIB

Persib Hajar Sabah FC 3-0, Umpan Notsuda Bikin Gol Ini Jadi Sorotan

Berita Terbaru