RJN, Bekasi – Banyak nya pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu (Caleg) yang memasang alat peraga kampanye yang ditempel dengan cara di paku pohon, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bekasi dengan tegas mencopot APK yang jumlahnya hingga belasan ribu.
Saat dikonfirmasi dalam acara audensi dengan parpol peserta pemilu, pihak Bawaslu menegaskan jika pelanggaran yang marak terjadi harus dikomunikasikan dengan pihak partai politik yang ada di Kabupaten Bekasi
“Ini merupakan silaturahmi dengan pihak parpol dalam rangka sosialisasi agar pemasangan APK ditempat yang tidak diperbolehkan seperti di tempel di pohon, tiang listrik, telpon dan tempat terlarang, “ungkapnya Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Syaiful Bachri kepada rakyatjabarnews.com saat ditemui di acara kunjungan musyawarah ke PPP Kabupaten Bekasi, Selasa (11/12/2018).
Masih menurut Bawaslu dengan ditertibkannya 16.000-an lebih APK merupakan pelanggaran yang luar biasa dan ini perlu sosialisasi dengan para parpol peserta pemilu.
“Sebetulnya penindakan untuk pelanggaran pemasangan APK berada di tingkat panwas kecamata.”
Bawaslu Bekasi menghimbau agar para parpol dan caleg dapat m ngikuti aturan pemilu agar berjalan tertib dan damai, “tegasnya.(ziz/rjn)
Comment