Bawaslu Pemilu RI Cabut Izin Situs “jurdil2019.org”

- Redaksi

Minggu, 21 April 2019 - 20:18 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

RJN, Jakarta– Badan Pengawas Pemilu RI resmi mencabut izin atau akreditasi satu lembaga pemantau Pemilu 2019 yakni situs “jurdil2019.org” milik PT Prawedanet Aliansi Teknologi.

Hal tersebut dilakukan oleh pihak Bawaslu RI setelah menemukan fakta-fakta yang bahwa lembaga tersebut tidak menjalankan tugas sesuai dengan prinsip pemantauan.

“Situs jurdil2019.org pengembangan dari pemantau PT Prawedanet Aliansi Teknologi dan akhirnya kita cabut akreditasinya hari ini sebagai pemantau, karena tidak sesuai dengan prinsip pemantauan,” ujar anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin, Minggu (21/4/2019).

Lembaga survei tersebut, kata Afif awalnya mengajukan izin sebagai pemantau yang akan membuat aplikasi untuk pelaporan pelanggaran Pemilu. Namun, Afif menyebut lembaga tersebut melanggar aturan dengan ikut membuat dan mempublikasikan quick count, yang seharusnya lembaga teresebut mendaftarkan diri dulu ke KPU.

“Ketika mengajukan permohonan kepada Bawaslu untuk menjadi pemantau pemilu, PT Prawedanet Aliansi Teknologi akan melakukan pemantauan dengan membuat aplikasi pelaporan dari masyarakat terhadap dugaan pelanggaran Pemilu. Bawaslu lalu memberikan persetujuan terhadap permohonan tersebut,” ujar Afif.

Baca Juga :  H-1 Pemilu, Wakil Bupati Kuningan Mengecek Kesiapan Sejumlah TPS

“Namun, dalam kenyataanya PT Prawedanet Aliansi Teknologi melakukan quick count, dan mempublikasikan hasil quick count tersebut melalui Bravos Radio dan situs www.jurdil2019.org. Bawaslu menilai PT. Prawedanet Aliansi Teknologi telah menyalah gunakan sertifikat akreditasi, kalau survei urusan izin di KPU,” sambungnya.

Baca Juga :  14 Kali Beraksi, Empat Pencuri Motor Dibekuk di Janem Subang

Atas perbuatannya, PT Prawedanet Aliansi Teknologi disebut melanggar Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 442 huruf j juncto Peraturan Bawaslu nomor 4 tahun 2018 pasal 21 huruf i tentang Pemantauan Pemilu. Afif menyebut, selain pencabutan akreditasi lembaga survei juga dilarang menggunakan logo Bawaslu.

“PT Prawedanet Aliansi Teknologi dicabut status dan haknya sebagai pemantau pemilu, serta dilarang menggunakan logo dan lambang Bawaslu dalam semua aktivitasnya,” tuturnya. (red/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAMMI Diajak Terlibat Aktif dalam Pembangunan Desa
Rocky Gerung Soroti Ideologi Global, Asep Kusnanto Tekankan Partisipasi Publik
Persija Jakarta Kalah 2-3 dari Persita, Shin Tae-yong Siapkan Evaluasi
Indosat Bundling iPhone 18 Pro, Kuota 175GB Mulai Rp499 Ribu per Bulan
Prof Romli Nilai Korupsi Rugikan Hak Sosial Masyarakat
IM3 Gelar Pesta Hadiah IMPoin 2026, Siapkan 2.026 Hadiah Termasuk Mobil Listrik BYD
Omzet PKL Sempat Anjlok 40 Persen, APKLI Apresiasi Peran Dasco
RUPSLB XLSMART Angkat Thomas Hundt sebagai Komisaris, Gantikan Vivek Sood

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:24 WIB

KAMMI Diajak Terlibat Aktif dalam Pembangunan Desa

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:41 WIB

Rocky Gerung Soroti Ideologi Global, Asep Kusnanto Tekankan Partisipasi Publik

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:19 WIB

Persija Jakarta Kalah 2-3 dari Persita, Shin Tae-yong Siapkan Evaluasi

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:59 WIB

Indosat Bundling iPhone 18 Pro, Kuota 175GB Mulai Rp499 Ribu per Bulan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 06:02 WIB

Prof Romli Nilai Korupsi Rugikan Hak Sosial Masyarakat

Berita Terbaru

Salah satu kandidat calon Ketua Umum PP KAMMI menyampaikan gagasan dalam debat kandidat Muktamar XIV KAMMI di Jakarta, Sabtu (17/10/2026).

Jakarta

KAMMI Diajak Terlibat Aktif dalam Pembangunan Desa

Selasa, 20 Okt 2026 - 15:24 WIB

Kerjasama Hubungi Kami