Bekasi – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bepempersa) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi Dariyanto mendorong usulan perubahan Propemda di Tahun 2024 mengenai Perubahan Nomor Kartu dari Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
Ya kemarin kita berkunjung kesana, dari Pemerintah Daerah Kota Bekasi telah mengajukan usulan perubahan Propomperda Tahun 2024 yaitu tentang perubahan Nomor Kartu dari Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Bekasi, ” ujarnya pria yang akrab disapa bang Dar ujar saat diwawancarai rakyatjabarnews.com, pada Rabu 6 November 2024.
” Nah, adapun perubahannya BPRS atau BPR yang tadi menjadi Bank Perkreditan menjadi Bank Perekonomian Rakyat Patriot, itu memang karena adanya perubahan tersebut karena adanya No Kartu dari Undang-undang Dasar (UUD) No. 4 Tahun 2023″.
Menurut Dariyanto, tentunya hal itu, kita usulkan dulu kedalam perubahan propomperda Tahun 2024. Dan nanti setelah usulkan dulu kedalam perubahan Bamperda 2024. Barulah kita lakukan pembahasan Pansus ataupun di Bapemperda, ” tegasnya.
Selain itu juga, Dariyanto Berharap, untuk Propemda di Tahun 2025. Saat ini kita mengajukan surat kepada DPRD Kota Bekasi melalui Komisi – Komisi atau Fraksi-Fraksi sebagai usulan inisiatif dari DPRD Kota Bekasi atau usulan Pemerintah Kota Bekasi. Mudah-mudahan nanti Propemda di tahun 2025 bisa terselesaikan juga dan kita rapat paripurnakan,” tutupnya. (Advertorial)
Penulis : Abdu
Editor : Aziz