Pejabat Kementerian PUPR ini mengingatkan kepada pihak-pihak yang telah menyerobot lahan BBWS tersebut suatu saat akan menghadapi konsekuensi hukum, jika tidak segera mengembalikan dengan sukarela.
“Kita diajarkan nenek moyang kita untuk menggunakan lahan milik kita, karena jika negara sudah meminta haknya maka yang akan maju adalah alat penegak hukumnya,” tegasnya.
“Jadi jangan beraktivitas dan mendirikan bangunan diatas lahan-lahan milik BBWS,” kata dia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ismail mengklaim sudah sering pihaknya mensosialisasikan pada masyarakat agar tidak beraktivitas di sempadan sungai, di green belt, di tanggul sungai dan bendungan.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya









