RakyatJabarNews.com – Klaim Pemerintah Kota Bekasi terkait keputusan hukum sengketa lahan Stadion Mustika Jaya dipertanyakan oleh kuasa hukum ahli waris lahan, Ata Suryadi.
Menurutnya, Pemerintah Kota Bekasi tidak menghargai proses kasasi yang sedang berjalan di tingkat Mahkamah Agung terkait lahan tersebut.
“Jadi kronologisnya seperti ini, Lahan Mustika Jaya itu kan kami gugat setelah ada pembangunan Stadion Mini, kami menang di Pengadilan Negeri, kemudian Pemkot mengajukan banding di tingkat PTUN. Nah, saat ini kami ajukan lagi kasasi di tingkat MA dan proses hukum masih berjalan, jadi tidak ada itu keputusan Inkracht di pengadilan,” kata Ata ketika dihubungi pada, Rabu, (14/6/2017)
Soal pencabutan plang Ahli Waris bernama Ompong bin Kering yang akan segera dilakukan oleh Pemerintah Kota Bekasi, Ata menegaskan bahwa pencabutan tersebut tidak boleh dilakukan karena tanah tersebut masih Status Quo.
“Ketika proses hukum belum Inkracht, Pemkot tidak boleh seenaknya mencabut plang di atas lahan tersebut, pihak kuasa hukum yang mengajukan kasasi harus dihargai, karena klaim Pemerintah Kota Bekasi soal Inkracht itu sama sekali salah besar,” tambahnya. (Ziz/RJN)