Asmara Kandas, Pria di Majalengka Nekat Sebar Video Bugil Mantan Pacar

- Redaksi

Kamis, 10 Oktober 2019 - 20:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RJN, Majalengka – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka menangkap terduga pelaku tindak pidana penyebaran video bugil seorang perempuan melalui media sosial (medsos).

Kapolres Majalengka AKBP Mariyono didampingi Kasat Reskrim AKP M Wafdan Muttaqin mengatakan, pelaku yang diamankan berinisial DS, warga Desa Ciranca, Kecamatan Malausma, Kabupaten Majalengka.

Pelaku diamankan lantaran nekat menyebar video tanpa busana mantan pacarnya berinisial IDN melalui media sosial Facebook dan WhatsApp setelah jalinan asmaranya kandas.

“Korbannya sendiri warga Desa Banyusari, Kecamatan Malausma, Kabupaten Majalengka,” ungkap kapolres, Kamis (10/10).

Menurut kapolres, kronologi kejadian ini bermula sekitar Juli 2019. Tersangka meminta sebuah video tanpa busana kepada korban dengan cara mengancam, bahwa jika korban menolak untuk membuat video tanpa busana tersebut.

Maka kata dia, tersangka akan menyebarluaskan beberapa foto korban di media sosial Facebook. Namun, setelah tersangka mengirimkan video tanpa busana tersebut malah menyebarkannya melalui Facebook milik korban. Tak hanya itu kata sandi akun Facebook milik korban diganti oleh pelaku.

Baca Juga :  12 Nama Caleg DPR RI 2019-2024 Pilihan Milenial Indonesia Menurut Survei

Selanjutnya, sekira awal September 2019, korban diberitahu oleh tetangga korban, bernama Dikcy bahwa videonya yang tanpa busana tersebar luas di media sosial Facebook.

“Kini pelaku bersama barang bukti berupa satu buah Handphone, satu buah smartwatch, sim card dan satu buah memori card sudah kami amankan di Mapolres Majalengka,” jelasnya.

Baca Juga :  Bermain di Sungai Ciherang, Naoval Tenggelam

Akibat perbuatannya, tersangka DS dijerat Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dangan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

(kii/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tragedi Cinta Segitiga di Bekasi! Pria Tega Tikam Teman Sendiri hingga Tewas
Ustaz MR di Bekasi Ditangkap, Diduga Setubuhi Dua Anak di Bawah Umur
Peringati Haornas ke-42, Kota Bekasi Miliki GOR Baru untuk Atlet dan Masyarakat
Gotong Royong Hidup Kembali Lewat Siskamling, Begini Pesan Wawali Bekasi
Wali Kota dan DPRD Bekasi Sepakat Evaluasi Tunjangan DPRD, Komitmen Dengarkan Aspirasi Warga
Sertifikat Belum Jadi, Pajak Membengkak: Warga Apartemen Kemang View Curhat ke DPRD
Puluhan Jurnalis Bekasi Gelar Aksi di Mapolsek Cikarang Pusat Tolak Intimidasi Wartawan
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Rotasi 19 Pejabat Eselon II, Fokus Perkuat Kinerja dan PAD

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:09 WIB

Tragedi Cinta Segitiga di Bekasi! Pria Tega Tikam Teman Sendiri hingga Tewas

Senin, 29 September 2025 - 15:03 WIB

Ustaz MR di Bekasi Ditangkap, Diduga Setubuhi Dua Anak di Bawah Umur

Sabtu, 27 September 2025 - 19:25 WIB

Peringati Haornas ke-42, Kota Bekasi Miliki GOR Baru untuk Atlet dan Masyarakat

Kamis, 11 September 2025 - 14:28 WIB

Gotong Royong Hidup Kembali Lewat Siskamling, Begini Pesan Wawali Bekasi

Rabu, 10 September 2025 - 19:50 WIB

Wali Kota dan DPRD Bekasi Sepakat Evaluasi Tunjangan DPRD, Komitmen Dengarkan Aspirasi Warga

Berita Terbaru

Anda Kurang Beruntung !