Anggota Komisi IV Bobi Agus RahmanTekankan Perda Perlindungan Guru dan Tenaga Pendidikan

- Redaksi

Jumat, 28 Februari 2025 - 09:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bobi Agus Rahman Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan.

i

Bobi Agus Rahman Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan.

Bekasi – Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan. Perda ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi lebih dari 20 ribu guru di Kabupaten Bekasi, sebagaimana data dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Bekasi.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Boby Agus Ramdan, menyatakan bahwa perda ini diperlukan untuk melindungi guru dari berbagai tantangan hukum yang sering mereka hadapi dalam menjalankan tugas.

Baca Juga :  Tingkatkan Prestasi dan Mental Positif Siswa Hadapi UN

“Selama ini, dalam beberapa kasus, guru kerap berada dalam posisi terpojok akibat aduan wali murid. Dengan adanya perda ini, diharapkan dapat menjadi payung hukum bagi mereka,” ujar Boby kepada bekasikab.go.id, Kamis (27/02/2025).

Ia menambahkan bahwa hubungan antara guru dan wali murid harus seimbang dalam membentuk karakter serta kecerdasan anak.

“Kami akan merumuskan regulasi ini agar selaras dengan perlindungan anak. Jangan sampai baik guru maupun wali murid merasa tidak terlindungi. Oleh karena itu, Raperda ini menjadi inisiatif Komisi IV dan segera dijadwalkan dalam Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Bekasi,” jelasnya.

Baca Juga :  Kanwil DPJ Jabar II Mendapatkan Rp1,03 Triliun Hasil Penegakan hukum Selama 2018

Ketua PGRI Kabupaten Bekasi, Hamdani, menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh upaya penyusunan perda ini.

“Perda ini penting untuk melindungi guru dan tenaga kependidikan dari berbagai ancaman, seperti kekerasan, intimidasi, dan diskriminasi. Selain itu, regulasi ini juga mengatur perlindungan hak-hak guru, termasuk hak kekayaan intelektual, keselamatan kerja, dan kesejahteraan,” ujarnya.

Baca Juga :  Liburan Akhir Tahun Murah! Hotel Harper Cikarang Tawarkan Promo Menginap Mulai Rp698 Ribu

Ia menambahkan bahwa perda ini akan memberikan perlindungan menyeluruh bagi guru dan tenaga kependidikan di jenjang pendidikan SD dan SMP yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

“Intinya, guru harus merasa aman dalam mendidik tanpa kekhawatiran kriminalisasi. Kasus kriminalisasi guru di beberapa daerah, seperti Konawe, Sidoarjo, dan Rejang Lebong, harus menjadi pelajaran bagi kita semua. Karena itu, regulasi perlindungan yang lebih relevan di tingkat daerah sangat dibutuhkan,” pungkasnya.  (*)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komisi III Desak Percepat Realisasi Infrastruktur
Tri Adhianto Bidik Stadion Patriot Jadi Magnet Sport City Bekasi
Raperda Pariwisata Bekasi Belum Diputus, Pansus XIV Libatkan Semua Pihak
Sarif Marhaendi: Kades Terpilih Wajib Ikuti Aturan Sebelum Ganti Perangkat Desa
Pansus XV DPRD Bekasi Desak Pemkab Terbitkan Surat Edaran Pilkades 2026–2034
Harris Bobihoe: Sinergi Pusat-Daerah Kunci Sukses Cek Kesehatan Gratis
Balita Korban Dugaan Penganiayaan Ibu Tiri di Bekasi Meninggal Dunia, Jenazah Diautopsi
Koalisi Sipil Desak KPK Tuntaskan Dugaan Ijon Proyek di Kabupaten Bekasi

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 22:48 WIB

Komisi III Desak Percepat Realisasi Infrastruktur

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:57 WIB

Tri Adhianto Bidik Stadion Patriot Jadi Magnet Sport City Bekasi

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:48 WIB

Raperda Pariwisata Bekasi Belum Diputus, Pansus XIV Libatkan Semua Pihak

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:58 WIB

Pansus XV DPRD Bekasi Desak Pemkab Terbitkan Surat Edaran Pilkades 2026–2034

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:34 WIB

Harris Bobihoe: Sinergi Pusat-Daerah Kunci Sukses Cek Kesehatan Gratis

Berita Terbaru

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi Partai Gerindra, H. Bodin, memberikan keterangan kepada awak media di sela-sela rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bekasi, Kamis (16/7/2026).

Pemerintahan

Komisi III Desak Percepat Realisasi Infrastruktur

Kamis, 16 Jul 2026 - 22:48 WIB

Kepala Desa Burangkeng Nemin Bin H. Sain.

Pilkades

Kades Burangkeng Minta Perda Desa Tak Tergesa-gesa

Kamis, 16 Jul 2026 - 19:41 WIB

Kerjasama Hubungi Kami