RJN, Bekasi – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat II mampu mendapatkan Rp1,03 triliun hasil penegakan hukum atas penerimaan wajib pajak selama tahun 2018.
Penegakan hukum yang dilakukan tersebut membantu pelaksanaan pencapaian target penerimaan Kanwil DJP Jawa Barat ll yang ditetapkan sebesar Rp40,49 triliun.
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II, Yoyok Satiotomo mengungkapkan keberhasilan kegiatan penegakan hukum yang dilakukan jajarannya mengindikasikan bahwa pihaknya bertekad untuk memberikan efek jera pada para pelaku tindak pidana perpajakan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tindakan penegakan hukum yang dilakukan Kanwil DJP Jawa Barat II selama kurun waktu 2018 terdiri dari penyelesaian perkara bukti permulaan sebanyak 27 wajib pajak dengan potensi kerugian negara Rp87,2 miliar,” terang Yoyok di kantornya, Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, pada Kamis (28/2/2019).
Untuk kegiatan penyidikan diselesaikan sebanyak tujuh berkas perkara yang terdiri dari tiga kasus penggelapan pajak, tiga kasus penyimpangan penggunaan faktur pajak, dan satu kasus penyampaian SPT tidak benar.
Kasus-kasus pidana perpajakan itu terjadi antara lain di wilayah Cirebon dan Bekasi dengan total kerugian negara sebesar Rp7,1 miliar atas tujuh berkas perkara yang sudah dinyatakan telah lengkap.
Dia pun menjelaskan, penegakan hukum untuk para penunggak pajak yang dilakukan pihaknya selama tahun 2018 antara lain dilakukan berupa penyampaian surat perintah melakukan penyitaan aset penanggung pajak sebanyak 584 surat dan pemblokiran rekening wajib pajak sebanyak 117 dokumen.
Disamping itu, dilakukan lelang aset sebanyak sembilan kali berupa aset bergerak dan aset tidak bergerak, dan pencegahan penunggak pajak pergi ke luar negeri dengan mengeluarkan surat pencekalan 15 buah.
“Jumlah penerimaan pajak yang berhasil dicairkan dari para penunggak pajak sebesar Rp307,9 miliar,” ungkapnya.
Yoyok menambahkan, kegiatan pemeriksaan pajak selama tahun 2018 telah pihaknya selesaikan sebanyak 123 wajib pajak atas nama pribadi dan 1.334 wajib pajak atas nama badan dengan penerimaan negara yang berhasil diperoleh sebesar Rp808,6 miliar.
“Untuk mencegah tindakan penegakan hukum para wajib pajak diimbau untuk segera melaksanakan kewajiban perpajakannya tepat waktu, benar, jelas dan lengkap,” tandasnya.(ziz/rjn)









