Sidak ke PT Avian, Komisi 2 DPRD Kabupaten Cirebon Temukan Pelanggaran

- Redaksi

Selasa, 31 Oktober 2017 - 18:22 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

RakyatJabarNews.com, Cirebon – Rombongan Komisi 2 DPRD Kabupaten Cirebon bersama BPPT Kabupaten Cirebon lakukan sidak di Lokasi Proyek Pembangunan PT. Avian di Desa Astana Mukti Dusun Cipati RT.03 RW.03 Desa Astana Mukti Kecamatan Pangenan hari Selasa (31/10). Dalam sidak tersebut, ditemukan beberapa hal yang diduga melakukan pelanggaran.

Cakra selaku Ketua Komisi 2 DPRD Kabupaten Cirebon seusai kunjungan kerja di lahan Proyek Pembangunan PT Avian mengatakan bahwa dirinya sangat kecewa oleh kontraktor pembangunan PT Avian yang tidak melaksanakan SOP dalam pengerjaan karena tidak memasang rambu-rambu jalan, padahal lokasi proyek ada di urat nadi Jalur Nasional.

“Kami sangat kecewa pada Pelaksana Proyek Pembangunan PT Avian. Jelas ini pelanggaran selain tidak memasang rambu-rambu jalan di Jalur Nasional, juga tidak jelas asal tanah urug untuk proyek ini,” jelasnya saat ditemui awak media.

Cakra menambhakan, jika nanti pada hari Jumat minggu ini pada saat kontraktor dipanggil oleh DPRD dan ditemukan banyak pelanggaran mulai dari rambu keselamatan dan lainnya, maka pihaknya akan menutup proyek Pembangunan PT. Avian.

“Nanti kita panggil pihak kontraktor untuk menjelaskan tentang pelanggaran ini dan kejelasan untuk pajak material di proyek ini. Jika ada banyak pelanggaran kita pasti lakukan penutupan,” tegasnya.

Sedangkan menurut Taufik selaku General Manager Oprasional PT Avian mengatakan bahwa pihak PT Avian sudah MoU dan menyerahkan segala sesuatu di lapangan kepada kontraktor pelaksana pembangunan PT. Tata Prima Nugraha. Dan jika ada pelanggaran, pihak PT. Avian siap mendapatkan rekomendasi dari Pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon.

Baca Juga :  Antisipasi Lonjakan Kendaraan, Jasa Marga Siapkan Strategi Mudik Lebaran Idul Fitri

“Kami sudah kontrak dengan PT. Tata Prima Nugraha dan dalam MoU jelas bahwa segala sesuatu di lapangan tanggung jawab Pihak kontraktor pelaksana,” tuturnya.

Sedangkan menurut Elin selaku konsultan dari kontraktor pelaksana PT. Tata Prima Nugraha dari Surabaya mengakui jika asal tanah urug dari Cirebon, tepatnya dari Desa Ciawi Kecamatan Susukan Lebak Kabupaten Cirebon.

“Kami mengunakan tanah urug dari Ciawi Susukan Lebak Kabupaten Cirebon,” terangnya.

Sedangkan menurut Ambon Tokoh Pemuda Setempat mengatakan bahwa aktivitas Pengurugan di areal Proyek PT.Avian ini selain membahayakan keamanan penggunaan jalan juga tidak adanya kerja sama dengan masyarakat setempat. Bahkan dari luas pengurugan saja melanggar karena dalam izin 10 Hektar, akan tetapi dalam pelaksanaannya 18 Hektar.

Baca Juga :  Kuwu dan Masyarakat Curug Wetan Rutin Donorkan Darah Tiap Tiga Bulan Sekali

“Sering terjadi kecelakaan akibat kendaraan mengerem mendadak namun belum patal, selain itu jelas jika ada pelanggaran dalam pelaksanaan nya 18 Hektar,” terangnya.

Ditambahkan Ambon, jika aktivitas pengurugan bahan materialnya seharusnya itu pasir akan tetapi material dari Okim dan Saim yang memiliki izin tambang pasir akan tapi pengusaha tambang itu menjual tanah urugan yang ilegal.

“Tanah urugnya pun ini jelas ilegal, karena izin tambang Okim dan Saim itu pasir namun yang dijual ke proyek ini tanah urug kupasan,” pungkasnya.(Juf/RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bapenda Kejar Tunggakan Pajak Kendaraan, Operasi Digelar hingga Akhir Tahun
Bapenda Tegaskan Air Tanah Rumah Tangga Tak Otomatis Kena Pajak
Pajak Kabupaten Bekasi Tembus Rp2,93 Triliun, BPHTB Baru Capai 65,43 Persen
Camat Cibitung Dukung Penyempurnaan Raperda KTR, Hampir 120 Spanduk Rokok Ditertibkan
Air Ciremai Jadi Sorotan, Aktivis Ingatkan Dampak Geotermal bagi Cirebon Timur
Kemensos Libatkan 1.500 Mahasiswa Unhan Dampingi Siswa Sekolah Rakyat di 182 Titik
BRIN Siapkan Mesin Air 10 Ribu Liter per Hari untuk Sekolah Rakyat
Bisri: Putusan MK Tegaskan Gibran Sah, Polemik Ijazah Dinilai Bermotif Politik
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:34 WIB

Bapenda Kejar Tunggakan Pajak Kendaraan, Operasi Digelar hingga Akhir Tahun

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Bapenda Tegaskan Air Tanah Rumah Tangga Tak Otomatis Kena Pajak

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:00 WIB

Pajak Kabupaten Bekasi Tembus Rp2,93 Triliun, BPHTB Baru Capai 65,43 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:54 WIB

Camat Cibitung Dukung Penyempurnaan Raperda KTR, Hampir 120 Spanduk Rokok Ditertibkan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:07 WIB

Air Ciremai Jadi Sorotan, Aktivis Ingatkan Dampak Geotermal bagi Cirebon Timur

Berita Terbaru