KABUPATEN BEKASI – Penyidikan dugaan penggelapan dana Koperasi Karyawan PT Epson Indonesia senilai sekitar Rp3 miliar di Polres Metro Bekasi menuai keberatan dari pihak terlapor. Mereka mendesak Polda Metro Jaya turun tangan melalui gelar perkara khusus untuk menguji proses penanganan kasus tersebut.
Keberatan itu disampaikan H. Abdul Bais, S.E., salah satu terlapor, setelah menjalani pemeriksaan bersama Kasworo Hadi Santoso dan Bagus Wirawan di Polres Metro Bekasi, Sabtu (7/11/2026).
Bais mengaku kecewa karena pemeriksaan tetap berlangsung. Menurut dia, sebelumnya terdapat komunikasi dan kesepahaman antara kuasa hukum dengan penyidik agar tahapan penyidikan ditunda sampai gelar perkara khusus dilaksanakan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami sangat kecewa karena komitmen antara kuasa hukum dengan penyidik selama ini dilanggar. Padahal, sebelumnya sudah ada kesepahaman terkait penundaan proses penyidikan sambil menunggu gelar perkara khusus,” ujar Bais.
Dia menilai sejumlah persoalan hukum dalam perkara tersebut perlu diuji secara terbuka. Salah satunya berkaitan dengan konstruksi dugaan penggelapan yang menurut pihaknya berjalan bersamaan dengan persoalan perdata.
Atas dasar itu, pihak terlapor meminta gelar perkara khusus di tingkat Polda Metro Jaya agar seluruh bukti, keterangan, dan argumentasi hukum dari masing-masing pihak dapat diperiksa secara objektif.
Kuasa hukum terlapor, Basri Sastro, mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan proses penyidikan melalui surat tertanggal 29 Oktober 2026.
Permohonan tersebut ditujukan agar Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Polda Metro Jaya menggelar perkara khusus untuk menguji objektivitas dan profesionalitas penanganan kasus oleh Unit 1 Kamneg Polres Metro Bekasi.
Menurut Basri, pemeriksaan terhadap Abdul Bais, Kasworo Hadi Santoso, dan Bagus Wirawan pada Sabtu (7/11/2026) dilakukan setelah penyidik mendatangi salah satu prinsipal mereka pada Jumat (6/11/2026).
“Kami sepakat untuk sama-sama menjunjung tinggi komitmen dan menjaga etika komunikasi. Sebelum ada gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya, penyidik Unit 1 Kamneg belum melakukan tahapan penyidikan lanjutan,” kata Basri.
Basri juga menegaskan, empat orang yang telah dimintai keterangan dalam perkara tersebut, termasuk Ibnu yang lebih dahulu diperiksa, masih berstatus saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Pihaknya mengaku telah menyiapkan sejumlah bukti dan argumentasi hukum untuk menguji dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP.
Aksi Massa Sempat Direncanakan
Selain meminta gelar perkara khusus, pihak terlapor sempat merencanakan aksi unjuk rasa di Polres Metro Bekasi pada 10 November 2026.
Bais menyebut pemberitahuan aksi telah disampaikan melalui jalur daring dan WhatsApp. Namun, rencana tersebut untuk sementara ditunda setelah dilakukan komunikasi dan klarifikasi kembali dengan penyidik.
Menurutnya, dalam komunikasi itu pihak Polres Metro Bekasi disebut bersedia mendorong pelaksanaan gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya pada pekan depan.
“Setelah klarifikasi, Polres bersedia mendorong gelar perkara khusus di Polda. Karena itu, aksi di Polres yang rencananya tanggal 10 November akan kami tunda sambil berkoordinasi lebih lanjut,” ujarnya.
Meski demikian, Basri menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan aksi lanjutan apabila permintaan gelar perkara khusus tidak ditindaklanjuti. Aksi tersebut berpotensi melibatkan elemen Serikat Pekerja Global Indonesia (SPGI) dengan estimasi massa 2.000 hingga 3.000 orang.
Berawal dari Laporan Koperasi
Kasus ini bermula dari laporan Koperasi Karyawan PT Epson Indonesia terkait dugaan penggelapan dana dengan nilai kerugian sekitar Rp3 miliar. Dugaan tersebut disebut melibatkan empat mantan pengurus koperasi yang juga merupakan mantan pekerja perusahaan.
Perkara kini telah memasuki tahap penyidikan di Polres Metro Bekasi. Namun, pihak terlapor meminta agar proses penanganannya turut diuji melalui gelar perkara khusus di tingkat Polda Metro Jaya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Polres Metro Bekasi terkait keberatan pihak terlapor, permintaan penangguhan penyidikan, maupun rencana gelar perkara khusus tersebut.
Seluruh dugaan dalam perkara ini masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.
(*)






















Komentar
Silakan login untuk berkomentar.