KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelayanan publik. Laporan yang terbukti, disertai fakta dan bukti, akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan masyarakat tidak perlu ragu melaporkan apabila menemukan adanya pungutan tidak resmi yang dilakukan aparatur Pemerintah Kota Bekasi.
Menurut Tri, laporan dapat disampaikan melalui akun Instagram resminya, @mastriadhianto, maupun kanal pengaduan 112 Kota Bekasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya memohon kepada warga masyarakat, kalau memang ada bentuk pelayanan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bekasi dan kemudian harus melakukan pembayaran yang tidak resmi, laporkan saja,” ujar Tri di Bekasi, Selasa (15/9/2026).
Ia menegaskan laporan harus dilengkapi fakta dan bukti agar dapat diverifikasi dan diproses oleh perangkat daerah maupun tim terkait.
Selain menindaklanjuti laporan, Tri menyampaikan Pemkot Bekasi akan memberikan penggantian sebesar dua kali lipat dari nominal pungutan tidak resmi yang telah dibayarkan warga apabila laporan tersebut terbukti.
“Kita akan ganti, ya apa yang sudah dikeluarkan, dua kali lipat dari yang sudah dibayarkan, jika terbukti ada fakta dan saksinya,” tegasnya.
Tri mengatakan keterlibatan masyarakat diperlukan untuk mengawasi pelayanan publik sekaligus menjaga integritas aparatur pemerintahan.
Ia juga menegaskan aparatur yang terbukti melakukan pungli akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Salah satu kasus yang masih diproses yakni dugaan pungli yang melibatkan lima petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi. Kasus tersebut menjadi perhatian setelah beredarnya video dugaan pungutan terhadap seorang pengemudi truk.
“Termasuk kemarin lima pegawai Dishub, kita sedang menunggu keputusan dari BKN,” kata Tri.
Sebelumnya, lima petugas Dishub tersebut diperiksa setelah diduga meminta uang sebesar Rp1,7 juta kepada pengemudi truk. Pemkot Bekasi melalui tim tingkat kota yang melibatkan Inspektorat dan BKPSDM telah melakukan pemeriksaan serta mengusulkan pemberian sanksi berupa pemutusan hubungan kerja sesuai mekanisme kepegawaian yang berlaku.
Tri kembali mengajak masyarakat ikut mengawasi pelayanan publik dan melaporkan setiap dugaan pungutan di luar ketentuan.
“Kalau ada fakta dan bukti, laporkan. Kita akan proses sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.
(*)





















