3 Anggota DPRD TTU Jadi Tersangka, Kantor Hukum 2000: Jangan Ada Kekebalan Politik

- Redaksi

Kamis, 10 September 2026 - 08:03 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

Tim Kantor Hukum 2000 bersama keluarga korban dalam pertemuan untuk membahas dan mengawal proses hukum terkait perkara yang melibatkan tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU)./Istimewa

i

Tim Kantor Hukum 2000 bersama keluarga korban dalam pertemuan untuk membahas dan mengawal proses hukum terkait perkara yang melibatkan tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU)./Istimewa

NASIONAL – Kantor Hukum 2000 mengapresiasi langkah Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menetapkan tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana terhadap tubuh.

Ketiga anggota DPRD TTU tersebut adalah Therensius Lazakar (Golkar), Nubertus Tubani (PKB), dan Veronika Lake (PDI Perjuangan). Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada 24 Agustus 2026.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penganiayaan dan/atau pengancaman menggunakan kekerasan verbal yang diduga menyebabkan korban mengalami depresi berat hingga meninggal dunia karena bunuh diri.

Direktur Kantor Hukum 2000, Benny Hutabarat, S.H., menyatakan pihaknya mendukung langkah hukum yang telah diambil Polda NTT. Ia menekankan agar penyidik tidak ragu melakukan penahanan apabila syarat objektif dan subjektif sesuai hukum acara pidana telah terpenuhi.

“Kami mengapresiasi langkah Polda NTT yang telah menetapkan ketiga anggota DPRD Kabupaten TTU sebagai tersangka. Kami berharap penyidik tidak ragu untuk melakukan penahanan apabila seluruh persyaratan hukum telah terpenuhi,” ujar Benny, Rabu 9 September 2026.

Benny menambahkan, status ketiga tersangka sebagai anggota DPRD memang perlu diperhatikan, namun tidak boleh menjadi alasan untuk menghambat proses hukum.

Baca Juga :  Truk Ekspedisi Tabrak Tronton,1 Orang Tewas Tergencet

Kantor Hukum 2000 menilai potensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana harus menjadi pertimbangan serius bagi penyidik.

“Jabatan atau kekuasaan tidak boleh menjadi tameng. Penegakan hukum harus tetap berdasarkan aturan dan alat bukti yang cukup,” tegas Benny.

Pernyataan ini menegaskan bahwa politik tidak boleh menjadi benteng kekebalan di hadapan hukum.

Selain mengawal proses hukum, Kantor Hukum 2000 juga berencana melakukan koordinasi dengan instansi terkait, termasuk menyampaikan pengaduan etik dan disiplin kepada partai politik yang mengusung ketiga tersangka.

Baca Juga :  OJK Resmi Cabut Izin Usaha PT AXA Life Indonesia

“Langkah ini bukan untuk menekan proses hukum, melainkan mendorong akuntabilitas pejabat publik,” jelas Benny.

Ia menekankan bahwa keadilan bagi korban dan keluarga korban harus menjadi prioritas, sekaligus momentum untuk mencegah terulangnya dugaan arogansi pejabat publik di masa depan.

Meski telah berstatus tersangka, Benny mengingatkan bahwa proses hukum tetap harus menjunjung asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(*)

Penulis : Yon

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

XL Ultra 5G+ Hadir di Yogyakarta dan Solo, Paket Mulai Rp50 Ribu
Warga Bekasi Galang Rp2,1 Miliar, Bangun Rumah Sakit di NTT
Adira Finance Satukan Operasional Mandala, Perluas Layanan Pembiayaan
Ribuan Warga Palembang Tumpah Ruah di SMARTFREN FUN RUN 5G
Wapres Gibran Jenguk Korban Dugaan Keracunan MBG di Batang, Moh Bisri Soroti Pengawasan
Dukung Zero ODOL 2027, Jasa Marga dan Polisi Tertibkan 36 Truk Bermuatan Berlebih di Tol Belmera
10 Hari Tanpa Jejak, Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Kru Arupadhatu I Dihentikan
5G XLSMART Resmi Hadir di Palembang, SMARTFREN Tawarkan Unlimited hingga 500 Mbps

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:01 WIB

XL Ultra 5G+ Hadir di Yogyakarta dan Solo, Paket Mulai Rp50 Ribu

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:37 WIB

Warga Bekasi Galang Rp2,1 Miliar, Bangun Rumah Sakit di NTT

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:57 WIB

Adira Finance Satukan Operasional Mandala, Perluas Layanan Pembiayaan

Selasa, 29 September 2026 - 17:44 WIB

Ribuan Warga Palembang Tumpah Ruah di SMARTFREN FUN RUN 5G

Senin, 28 September 2026 - 18:54 WIB

Wapres Gibran Jenguk Korban Dugaan Keracunan MBG di Batang, Moh Bisri Soroti Pengawasan

Berita Terbaru