3.073 Hari Overstay: WN Nigeria “Betah” di Indonesia, Ujungnya Masuk Lapas

- Redaksi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 07:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas mengawal seorang warga negara Nigeria berinisial OCO yang mengenakan pakaian bertuliskan “DETENI” saat hendak dimasukkan ke dalam kendaraan. OCO ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana keimigrasian setelah tercatat overstay selama 3.073 hari atau lebih dari delapan tahun.

i

Petugas mengawal seorang warga negara Nigeria berinisial OCO yang mengenakan pakaian bertuliskan “DETENI” saat hendak dimasukkan ke dalam kendaraan. OCO ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana keimigrasian setelah tercatat overstay selama 3.073 hari atau lebih dari delapan tahun.

JAKARTA – Batas izin tinggal sudah lama lewat. Bukan hitungan bulan, bahkan bukan satu atau dua tahun. Seorang warga negara Nigeria berinisial OCO tercatat overstay selama 3.073 hari atau lebih dari delapan tahun di Indonesia.

Kisah “tinggal terlalu lama” itu akhirnya berujung di balik tembok Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bekasi.

Kasus OCO terungkap saat Kantor Imigrasi Bekasi melakukan operasi pengawasan keimigrasian pada 6 April 2026. Petugas menemukan OCO berada di sebuah apartemen di wilayah Bekasi.

Baca Juga :  Polres Metro Bekasi Kota Musnahkan Ribuan Miras Jelang Ramadhan

Hasil pemeriksaan membuat petugas menemukan fakta yang tidak biasa: masa izin tinggal OCO telah terlewati selama 3.073 hari.

Kepala Kantor Imigrasi Bekasi Anggi Wicaksono mengatakan, temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

“Yang bersangkutan telah berada di wilayah Indonesia melebihi masa izin tinggal (overstay) selama 3.073 hari atau lebih dari delapan tahun,” kata Anggi, Selasa (11/8/2026).

Baca Juga :  Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi: Pendidikan dan Kesehatan Dua Bidang Pelayanan Dasar yang Sangat Penting

PPNS Keimigrasian Kantor Imigrasi Bekasi kemudian berkoordinasi dengan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Gelar perkara pertama dilakukan pada 26 Mei 2026. Dari hasil penelaahan, penyidik menilai telah terdapat cukup bukti dan unsur pelanggaran keimigrasian untuk menaikkan perkara ke tahap penyidikan.

Penyidikan terus berjalan hingga gelar perkara kedua pada 8 Juli 2026. Alat bukti, keterangan saksi, dan keterangan ahli kembali diperiksa.

Baca Juga :  Upaya Perdamaian DPRD Kota Bekasi Gagal, BK Ingatkan Pentingnya Jaga Marwah Lembaga

Hasilnya, OCO resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana keimigrasian.

Sejak 14 Juli 2026, OCO ditahan dengan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bekasi.

Tiga ribu tujuh puluh tiga hari. Selama itulah izin tinggal OCO tercatat terlewati sebelum kasus tersebut akhirnya menyeretnya ke proses hukum.

(*)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rompi Pink, Borgol, dan Anggota DPRD Muncul saat AEZ Ditahan
AEZ Akhirnya Diborgol! Kasus Sambungan Air Rp4,5 Miliar Masuk Babak Baru
1.300 Pramuka Garuda Dikukuhkan, 74 Kontingen Kota Bekasi Siap Guncang Jambore Nasional
Ada Pesan Khusus Presiden Prabowo untuk Putra Sayuti Melik, Wawali Bekasi Datang Langsung
Pegawai Tirta Bhagasasi Mengaku Dipaksa Tanda Tangani Mosi
Kuasa Hukum MSB Bantah Ada Rekening Pribadi di Kasus Dugaan Korupsi Tirta Bhagasasi
Terungkap di DPRD! Dewas Tirta Bhagasasi Akui Tak Pernah Dapat Laporan Kasus Hukum Eks Direksi
RDP DPRD Bekasi Memanas! Dewan Pengawas Tirta Bhagasasi Diserbu Pertanyaan soal Konflik Internal

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 07:22 WIB

3.073 Hari Overstay: WN Nigeria “Betah” di Indonesia, Ujungnya Masuk Lapas

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:20 WIB

Rompi Pink, Borgol, dan Anggota DPRD Muncul saat AEZ Ditahan

Senin, 10 Agustus 2026 - 18:10 WIB

AEZ Akhirnya Diborgol! Kasus Sambungan Air Rp4,5 Miliar Masuk Babak Baru

Senin, 10 Agustus 2026 - 07:31 WIB

1.300 Pramuka Garuda Dikukuhkan, 74 Kontingen Kota Bekasi Siap Guncang Jambore Nasional

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:07 WIB

Ada Pesan Khusus Presiden Prabowo untuk Putra Sayuti Melik, Wawali Bekasi Datang Langsung

Berita Terbaru