Terungkap di DPRD! Dewas Tirta Bhagasasi Akui Tak Pernah Dapat Laporan Kasus Hukum Eks Direksi

- Redaksi

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Ketua Dewan Pengawas Perumda Tirta Bhagasasi, Hj. Ani Gustini, MM, didampingi Muhamad Ridwan, Bagas Sugeng Triyono, dan Romli Romliandi memberikan keterangan kepada awak media usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Senin (3/8/2026).

i

Keterangan Foto: Ketua Dewan Pengawas Perumda Tirta Bhagasasi, Hj. Ani Gustini, MM, didampingi Muhamad Ridwan, Bagas Sugeng Triyono, dan Romli Romliandi memberikan keterangan kepada awak media usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Senin (3/8/2026).

KABUPATEN BEKASI – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi bersama Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Tirta Bhagasasi, Senin (3/8/2026), mengungkap sejumlah fakta menarik terkait polemik yang tengah mengguncang perusahaan air minum milik daerah tersebut.

Di tengah sorotan publik terhadap konflik internal, dugaan persoalan tata kelola, hingga proses hukum yang menjerat sejumlah mantan pejabat perusahaan, Dewan Pengawas justru mengaku tidak pernah menerima laporan resmi dari direksi mengenai perkara yang kini ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

RDP yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin, berlangsung di Ruang Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi. Forum tersebut membahas berbagai persoalan yang belakangan menjadi perhatian publik, mulai dari evaluasi kinerja direksi, isu mosi tidak percaya dari pegawai, hingga kondisi keuangan perusahaan.

Usai rapat, Ketua Dewan Pengawas Perumda Tirta Bhagasasi, Ani Gustini, didampingi Sekretaris Dewan Pengawas Muhamad Ridwan serta anggota Dewan Pengawas Bagas Sugeng Triyanto dan Romli Romliandi, menegaskan bahwa seluruh tugas pengawasan dijalankan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 118 Tahun 2018.

Baca Juga :  BPKD Kabupaten Bekasi Pastikan Stabilitas Keuangan Daerah

Menurut Ani, Dewan Pengawas memiliki tugas melakukan pembinaan terhadap direksi, mengawasi kinerja perusahaan, menyusun laporan evaluasi setiap triwulan, kemudian menyampaikannya kepada Kuasa Pemilik Modal (KPM).

“Laporan triwulanan tersebut berisi perkembangan bisnis perusahaan serta evaluasi terhadap pencapaian Rencana Kerja dan Anggaran (RKA). Setiap tiga bulan kami selalu melakukan evaluasi terhadap target yang telah ditetapkan,” ujarnya kepada awak media.

Namun, ketika ditanya mengenai proses hukum yang menyeret mantan Direktur Usaha berinisial AEZ bersama dua pegawai berinisial MSB dan RF, Ani mengaku Dewan Pengawas sama sekali belum pernah menerima penyampaian resmi dari direksi.

“Belum ada. Itu merupakan ranah Aparat Penegak Hukum (APH),” kata Ani.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena kasus hukum yang sedang bergulir merupakan salah satu isu yang ramai diperbincangkan dalam dinamika internal Perumda Tirta Bhagasasi.

Selain itu, Komisi I DPRD juga menyoroti beredarnya surat yang berisi dissenting opinion atau perbedaan pendapat di lingkungan Dewan Pengawas. Menanggapi hal tersebut, Ani membantah adanya perpecahan dan memastikan seluruh anggota Dewan Pengawas tetap solid.

Baca Juga :  Jelang Derby Krusial Melawan Persija, Bhayangkara FC Siap Tempur Walau Sedikit Suporter

“Kami satu baju. Insya Allah seperti yang sudah saya sampaikan di Komisi I, ke depan kita tetap bersama-sama. Namanya juga manusia, tentu ada dinamika,” tegasnya.

Ani juga menjelaskan bahwa hasil kajian independen yang dilakukan Dewan Pengawas lebih menitikberatkan pada evaluasi terhadap kinerja perusahaan.

“Pada prinsipnya isinya sama, lebih kepada penilaian terhadap kinerja,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Dewan Pengawas Muhamad Ridwan menegaskan bahwa fokus utama pengawasan adalah memastikan pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) berjalan sesuai target.

“Sesuai fungsi Dewan Pengawas, substansi pengawasan kami adalah mengevaluasi kesesuaian pelaksanaan RKA bisnis yang telah ditetapkan,” jelas Ridwan.

Ia juga menepis anggapan bahwa Dewan Pengawas memiliki kewenangan menangani mosi tidak percaya yang sebelumnya disuarakan sejumlah pegawai terhadap direksi.

“Mosi tidak percaya bukan berada pada ranah Dewan Pengawas, melainkan menjadi ranah Satuan Pengawasan Internal (SPI),” katanya.

Menurut Ridwan, Dewan Pengawas lebih berkonsentrasi pada pencapaian indikator kinerja direksi, termasuk mendorong penurunan tingkat kebocoran air yang selama ini masih menjadi persoalan besar perusahaan.

Baca Juga :  Wawali Bobihoe : Siapkan Langkah Strategis Pulihkan Sekolah Pasca Banjir

“Kami mengusulkan agar setiap cabang memiliki target dan komitmen dalam menekan tingkat kebocoran air. Pada evaluasi triwulan berikutnya akan kami lihat apakah target tersebut tercapai atau tidak,” ujarnya.

Tak hanya itu, kondisi keuangan Perumda Tirta Bhagasasi yang dinilai belum mampu mencetak keuntungan selama kepemimpinan direksi saat ini juga menjadi pembahasan.

Ani mengungkapkan, Dewan Pengawas telah meminta masukan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna mengetahui penyebab belum optimalnya kinerja keuangan perusahaan.

“Kami sudah berkonsultasi dengan BPKP untuk mengetahui penyebab kondisi tersebut, termasuk apakah ada kerja sama yang perlu direvisi maupun aspek-aspek lainnya. Semua itu sudah kami konsultasikan,” pungkasnya.

RDP Komisi I DPRD ini menjadi bagian dari upaya pengawasan terhadap Perumda Tirta Bhagasasi yang belakangan terus menjadi sorotan publik, seiring mencuatnya konflik internal, aksi mosi tidak percaya dari pegawai, hingga proses hukum yang menyeret sejumlah mantan pejabat perusahaan.

(*)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RDP DPRD Bekasi Memanas! Dewan Pengawas Tirta Bhagasasi Diserbu Pertanyaan soal Konflik Internal
DPRD Kabupaten Bekasi Panggil Dewan Pengawas Tirta Bhagasasi Bahas Kisruh Internal
Wali Kota Bekasi Tegaskan Komitmen Wujudkan Kota Ramah Anak di Peringatan HAN ke-42
DPRD Soroti IPL TPA Burangkeng Belum Beroperasi, Plt Bupati Panggil DCKTR dan DLH
AEZ “Pusing” Saat Dipanggil! Eks Dirut Tirta Bhagasasi Mangkir di Kasus Korupsi Rp4,5 M
Skandal Air Bersih Bekasi! 3 Pejabat Jadi Tersangka, Rp4,5 Miliar Diduga Raib
Resmi Daftar Pilkades, Rusman S.H Diantar Sekitar 1.000 Warga ke Sekretariat Panitia
300 Talenta Muda Bekasi Siap Masuk Industri Digital

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:57 WIB

Terungkap di DPRD! Dewas Tirta Bhagasasi Akui Tak Pernah Dapat Laporan Kasus Hukum Eks Direksi

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:03 WIB

RDP DPRD Bekasi Memanas! Dewan Pengawas Tirta Bhagasasi Diserbu Pertanyaan soal Konflik Internal

Minggu, 2 Agustus 2026 - 22:15 WIB

DPRD Kabupaten Bekasi Panggil Dewan Pengawas Tirta Bhagasasi Bahas Kisruh Internal

Minggu, 2 Agustus 2026 - 08:46 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Komitmen Wujudkan Kota Ramah Anak di Peringatan HAN ke-42

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:03 WIB

DPRD Soroti IPL TPA Burangkeng Belum Beroperasi, Plt Bupati Panggil DCKTR dan DLH

Berita Terbaru

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto melepas 11 armada water trucking di kawasan PSN SPAM Regional Jatiluhur I, Senin (3/8/2026), sebagai langkah antisipasi kekurangan pasokan air bersih selama musim kemarau.

Pemerintahan

Pemkot Bekasi Siagakan 11 Water Trucking

Selasa, 4 Agu 2026 - 08:27 WIB

etua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Ridwan Arifin S.H. Usai Rapat Komisi 1 dengan Dewas Perumda Tirta bhagasasi Senin (3/8)dok. Istimewa

Pemerintahan

Kebocoran Air Tembus 60 Persen hingga Dewas Dinilai Tak Kompak

Senin, 3 Agu 2026 - 22:52 WIB