CIKARANG – Nama AEZ, mantan Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi, kini menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemasangan sambungan air dengan kerugian negara mencapai Rp4,5 miliar.
Namun, alih-alih memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, AEZ justru mangkir dengan alasan sakit. Sikap ini memicu tanda tanya di tengah pengusutan kasus yang menyeret jajaran pimpinan perusahaan daerah tersebut.
AEZ tidak sendirian. Ia diduga berperan bersama MSB dan RF, dua pejabat di bagian pemasaran, dalam praktik penarikan biaya pemasangan sambungan air yang tidak sesuai aturan.
Modusnya, sebanyak 21 calon pelanggan yang mengajukan pemasangan jaringan air diduga dipaksa membayar biaya tinggi melalui mekanisme di luar ketentuan resmi. Meski keberatan, para korban tetap membayar karena kebutuhan air yang mendesak.
Dana yang terkumpul disebut-sebut mengalir ke rekening khusus yang telah disiapkan, sebelum akhirnya diduga dinikmati untuk kepentingan pribadi para tersangka, termasuk AEZ.
Akibat praktik tersebut, negara mengalami kerugian hingga Rp4.506.920.372.
Sementara dua tersangka lain telah lebih dulu ditahan, posisi AEZ kini menjadi perhatian lantaran belum diperiksa sebagai tersangka. Penyidik memastikan pemanggilan ulang akan dilakukan dalam waktu dekat.
Kasus ini pun masih terus dikembangkan. Kejari Bekasi membuka kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terseret, seiring pengumpulan alat bukti tambahan.
Skandal ini menjadi tamparan keras bagi pengelolaan perusahaan daerah, sekaligus menegaskan bahwa praktik korupsi di sektor layanan publik masih menjadi ancaman serius.
(*)










