KABUPATEN BEKASI – Forum Tata Kelola (FORTALA) Indonesia mendesak aparat penegak hukum (APH) menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan pemborosan anggaran sebesar Rp24,56 miliar pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi.
Desakan tersebut disampaikan Direktur Kebijakan Publik FORTALA Indonesia, Ergat Bustomy, menyusul hasil pemeriksaan BPK yang mengungkap adanya pemborosan anggaran di lingkungan DLH Kabupaten Bekasi.
Menurut Ergat, nilai pemborosan yang mencapai puluhan miliar rupiah tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata. Ia meminta pemerintah daerah membuka informasi secara transparan kepada publik terkait penyebab munculnya temuan tersebut.
“Nilai Rp24,56 miliar bukan angka kecil. Publik berhak mengetahui bagaimana anggaran sebesar itu bisa dinyatakan sebagai pemborosan oleh BPK. Jika ada unsur kelalaian, penyalahgunaan kewenangan, atau indikasi perbuatan melawan hukum, maka harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Ergat kepada wartawan, Jumat (17/7/2026).
Ia menilai hasil pemeriksaan BPK dapat menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman apabila ditemukan indikasi tindak pidana.
FORTALA juga menyoroti lemahnya pengawasan internal di Pemerintah Kabupaten Bekasi. Menurut Ergat, pemborosan anggaran dalam jumlah besar seharusnya dapat dicegah apabila sistem pengendalian berjalan efektif sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan.
“Ini menjadi alarm serius bagi tata kelola pemerintahan. Jangan sampai pengawasan internal hanya menjadi formalitas, sementara pemborosan anggaran terus berulang dan baru diketahui setelah diperiksa BPK,” ujarnya.
Selain meminta evaluasi terhadap jajaran DLH, FORTALA mendesak Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi menginstruksikan Inspektorat untuk melakukan audit lanjutan terhadap kegiatan yang menjadi objek temuan BPK.
FORTALA juga meminta DPRD Kabupaten Bekasi menggunakan fungsi pengawasannya dengan memanggil pihak-pihak terkait guna meminta penjelasan secara terbuka kepada publik.
“Jangan hanya mengejar tindak lanjut administratif. Yang lebih penting adalah memastikan siapa yang bertanggung jawab sehingga kejadian serupa tidak kembali terulang,” tegas Ergat.
Menurut FORTALA, keterbukaan informasi mengenai tindak lanjut atas temuan BPK menjadi langkah penting untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan BPK tersebut. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kepala DLH maupun Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.











