BPK Temukan Dugaan Pemborosan Rp24,56 Miliar di DLH Bekasi, FORTALA Desak APH Bertindak

- Redaksi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 06:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan pemborosan anggaran sebesar Rp24,56 miliar di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi. Forum Tata Kelola (FORTALA) Indonesia mendesak aparat penegak hukum mengusut temuan tersebut serta meminta pemerintah daerah membuka hasil tindak lanjut secara transparan.

i

Ilustrasi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan pemborosan anggaran sebesar Rp24,56 miliar di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi. Forum Tata Kelola (FORTALA) Indonesia mendesak aparat penegak hukum mengusut temuan tersebut serta meminta pemerintah daerah membuka hasil tindak lanjut secara transparan.

KABUPATEN BEKASI – Forum Tata Kelola (FORTALA) Indonesia mendesak aparat penegak hukum (APH) menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan pemborosan anggaran sebesar Rp24,56 miliar pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi.

Desakan tersebut disampaikan Direktur Kebijakan Publik FORTALA Indonesia, Ergat Bustomy, menyusul hasil pemeriksaan BPK yang mengungkap adanya pemborosan anggaran di lingkungan DLH Kabupaten Bekasi.

Menurut Ergat, nilai pemborosan yang mencapai puluhan miliar rupiah tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata. Ia meminta pemerintah daerah membuka informasi secara transparan kepada publik terkait penyebab munculnya temuan tersebut.

Baca Juga :  Polres Metro Bekasi Kota Tes Urin Supir Bus Menjelang Hari Raya

“Nilai Rp24,56 miliar bukan angka kecil. Publik berhak mengetahui bagaimana anggaran sebesar itu bisa dinyatakan sebagai pemborosan oleh BPK. Jika ada unsur kelalaian, penyalahgunaan kewenangan, atau indikasi perbuatan melawan hukum, maka harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Ergat kepada wartawan, Jumat (17/7/2026).

Ia menilai hasil pemeriksaan BPK dapat menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman apabila ditemukan indikasi tindak pidana.

FORTALA juga menyoroti lemahnya pengawasan internal di Pemerintah Kabupaten Bekasi. Menurut Ergat, pemborosan anggaran dalam jumlah besar seharusnya dapat dicegah apabila sistem pengendalian berjalan efektif sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan.

Baca Juga :  Tak Lagi Jadi Sungai Mati, Kalimalang Diincar Jadi Wisata Kelas Dunia!

“Ini menjadi alarm serius bagi tata kelola pemerintahan. Jangan sampai pengawasan internal hanya menjadi formalitas, sementara pemborosan anggaran terus berulang dan baru diketahui setelah diperiksa BPK,” ujarnya.

Selain meminta evaluasi terhadap jajaran DLH, FORTALA mendesak Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi menginstruksikan Inspektorat untuk melakukan audit lanjutan terhadap kegiatan yang menjadi objek temuan BPK.

FORTALA juga meminta DPRD Kabupaten Bekasi menggunakan fungsi pengawasannya dengan memanggil pihak-pihak terkait guna meminta penjelasan secara terbuka kepada publik.
“Jangan hanya mengejar tindak lanjut administratif. Yang lebih penting adalah memastikan siapa yang bertanggung jawab sehingga kejadian serupa tidak kembali terulang,” tegas Ergat.

Baca Juga :  Kuota SMPN 7 Cibitung Mentok, Warga Muktiwari Siap Ngadu ke Kang Dedi Mulyadi

Menurut FORTALA, keterbukaan informasi mengenai tindak lanjut atas temuan BPK menjadi langkah penting untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan BPK tersebut. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kepala DLH maupun Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tri Adhianto Bidik Stadion Patriot Jadi Magnet Sport City Bekasi
Raperda Pariwisata Bekasi Belum Diputus, Pansus XIV Libatkan Semua Pihak
Sarif Marhaendi: Kades Terpilih Wajib Ikuti Aturan Sebelum Ganti Perangkat Desa
Pansus XV DPRD Bekasi Desak Pemkab Terbitkan Surat Edaran Pilkades 2026–2034
Harris Bobihoe: Sinergi Pusat-Daerah Kunci Sukses Cek Kesehatan Gratis
Balita Korban Dugaan Penganiayaan Ibu Tiri di Bekasi Meninggal Dunia, Jenazah Diautopsi
Koalisi Sipil Desak KPK Tuntaskan Dugaan Ijon Proyek di Kabupaten Bekasi
Damkar Kabupaten Bekasi Imbau Warga Waspada Kebakaran di Musim Kemarau

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 06:32 WIB

BPK Temukan Dugaan Pemborosan Rp24,56 Miliar di DLH Bekasi, FORTALA Desak APH Bertindak

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:57 WIB

Tri Adhianto Bidik Stadion Patriot Jadi Magnet Sport City Bekasi

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:47 WIB

Sarif Marhaendi: Kades Terpilih Wajib Ikuti Aturan Sebelum Ganti Perangkat Desa

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:58 WIB

Pansus XV DPRD Bekasi Desak Pemkab Terbitkan Surat Edaran Pilkades 2026–2034

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:34 WIB

Harris Bobihoe: Sinergi Pusat-Daerah Kunci Sukses Cek Kesehatan Gratis

Berita Terbaru

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi Partai Gerindra, H. Bodin, memberikan keterangan kepada awak media di sela-sela rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bekasi, Kamis (16/7/2026).

Pemerintahan

Komisi III Desak Percepat Realisasi Infrastruktur

Kamis, 16 Jul 2026 - 22:48 WIB

Kerjasama Hubungi Kami