KABUPATEN BEKASI – DPRD Kabupaten Bekasi mulai menggodok revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Desa sebagai tindak lanjut perubahan regulasi di tingkat nasional. Langkah ini dilakukan untuk menyesuaikan aturan daerah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan pelaksanaannya.
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ade Sukron mengatakan revisi Perda Desa menjadi salah satu pembahasan prioritas karena terdapat perubahan cukup signifikan dalam tata kelola pemerintahan desa yang harus segera diakomodasi ke dalam regulasi daerah.
“Perda Desa ini menjadi salah satu yang krusial. Ada perubahan yang cukup signifikan dari Undang-Undang Desa yang kemudian diperkuat dengan aturan pelaksanaannya. Karena itu, perda yang lama harus disesuaikan,” ujar Ade Sukron usai Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi, Senin (13/7/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, pembahasan revisi Perda saat ini tengah dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bekasi agar hasilnya dapat menjadi dasar hukum yang selaras dengan kebijakan pemerintah pusat.
Ade menjelaskan, sejumlah poin penting yang akan disesuaikan dalam revisi Perda meliputi kewenangan pemerintah desa, masa jabatan kepala desa, hak keuangan dan tunjangan, hingga pengelolaan aset desa.
“Semua ketentuan itu harus disesuaikan agar pemerintah desa memiliki kepastian hukum dalam menjalankan kewenangannya,” katanya.
Meski sejumlah aturan teknis dari pemerintah pusat masih dalam proses penyusunan, DPRD Kabupaten Bekasi tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) yang telah diterbitkan sebagai dasar pembahasan revisi Perda.
Ia memastikan setiap materi yang dibahas akan melalui proses sinkronisasi dan harmonisasi bersama Biro Hukum Pemerintah Kabupaten Bekasi serta kementerian terkait agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
“Kami memiliki mekanisme harmonisasi. Setiap perda yang disusun harus selaras dengan regulasi di atasnya, sehingga tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Ade optimistis revisi Perda Desa dapat segera diselesaikan sehingga mampu memberikan kepastian hukum bagi pemerintah desa dalam menjalankan pemerintahan, mengelola aset, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta menyesuaikan berbagai perubahan regulasi yang diamanatkan dalam Undang-Undang Desa terbaru.
Dengan revisi tersebut, DPRD berharap penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Bekasi semakin efektif, akuntabel, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat seiring perubahan kebijakan nasional mengenai desa.
(*)
























