KABUPATEN BEKASI – Di tengah pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Pariwisata di Kabupaten Bekasi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi menerbitkan Imbauan Nomor 04/MUI/KAB-BKS/VII/2026. Imbauan itu berisi sejumlah poin yang menekankan agar pengembangan sektor pariwisata tetap memperhatikan nilai-nilai keagamaan, aspek sosial, dan kepentingan masyarakat luas.
Ketua Umum MUI Kabupaten Bekasi, Prof. Mahmud, mengatakan pembangunan sektor pariwisata pada dasarnya dapat menjadi salah satu penggerak ekonomi daerah. Namun, menurutnya, setiap kebijakan tetap harus memperhatikan dampak yang ditimbulkan bagi kehidupan sosial masyarakat.
“Setiap kebijakan Pemerintah Daerah mengutamakan kemaslahatan umum,” kata Prof. Mahmud, Kamis (9/7/2026).
Imbauan tersebut disusun berdasarkan ajaran agama, Keputusan Komisi C Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia Tahun 2015, serta hasil rapat Dewan Pimpinan Daerah MUI Kabupaten Bekasi pada 2 Juli 2026.
Dalam dokumen itu, MUI meminta agar pemerintah tidak hanya berorientasi pada peningkatan ekonomi melalui sektor pariwisata, tetapi juga memastikan adanya perlindungan terhadap masyarakat dari berbagai dampak sosial yang dapat muncul.
MUI juga mendorong Pemerintah Kabupaten Bekasi menjalankan setiap kebijakan secara transparan, akuntabel, dan melibatkan partisipasi masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, MUI menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap praktik perjudian, penyalahgunaan narkotika, prostitusi, peredaran minuman keras, maupun tindak pidana lainnya sesuai aturan yang berlaku.
Tak hanya menyampaikan imbauan kepada pemerintah, MUI turut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas daerah. Sinergi antara pemerintah, tokoh agama, aparat penegak hukum, dan masyarakat dinilai menjadi kunci agar pembangunan dapat berjalan beriringan dengan terjaganya nilai-nilai moral dan ketertiban sosial.
MUI juga mengusulkan pembentukan satuan tugas pengawasan serta penyediaan sarana ibadah di kawasan publik sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan tetap menghormati nilai-nilai keagamaan.
“Apapun bentuk kebijakan pemerintah, pada akhirnya harus memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat Kabupaten Bekasi,” ujar Prof. Mahmud.
Imbauan tersebut menjadi salah satu pandangan dari unsur keagamaan yang disampaikan di tengah pembahasan Perda Pariwisata. Sementara itu, proses pembahasan regulasi tersebut masih menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama DPRD Kabupaten Bekasi sesuai mekanisme yang berlaku.
(*)










