KABUPATEN BEKASI – DPRD Kabupaten Bekasi tengah menyusun perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Tak hanya mengatur tata kelola sektor pariwisata, regulasi baru ini juga diarahkan untuk memperkuat pengembangan wisata religi dan desa wisata.
Anggota Pansus 14 DPRD Kabupaten Bekasi, Ombi Hari Wibowo, mengatakan salah satu usulan yang masuk berasal dari Fraksi PKB, yakni memasukkan klausul khusus mengenai wisata religi.
Menurutnya, Kabupaten Bekasi memiliki banyak potensi wisata religi, seperti makam tokoh, situs sejarah, hingga petilasan ulama yang selama ini menjadi tujuan ziarah masyarakat. Namun, potensi tersebut dinilai belum mendapat perhatian maksimal dari pemerintah daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami ingin ada pengakuan dan dukungan pemerintah terhadap tempat-tempat wisata religi agar bisa dikembangkan menjadi destinasi yang lebih baik,” kata Ombi kepada wartawan, Senin (6/7/2026).
Tak hanya itu, Pansus juga ingin memperkuat keberadaan desa wisata. Ombi menyebut regulasi baru nantinya akan menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah untuk mendukung desa-desa yang memiliki potensi wisata berbasis budaya, alam, maupun kearifan lokal.
“Spirit perda ini adalah mendorong desa wisata agar berkembang lebih baik. Dukungan pemerintah daerah harus memiliki dasar hukum yang jelas,” ujarnya.
Dalam proses penyusunannya, Pansus melibatkan hampir seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Menurut Ombi, sektor pariwisata berkaitan erat dengan banyak bidang, mulai dari lingkungan hidup, kesehatan, investasi, kuliner, hotel, restoran, hingga penyelenggaraan event.
Karena itu, berbagai dinas diminta memberikan masukan agar perda yang disusun mampu menjawab kebutuhan pengembangan pariwisata secara menyeluruh.
“Tujuan utama kami bukan sekadar meningkatkan PAD, tetapi membangun tata kelola pariwisata yang lebih baik. Kalau pengelolaannya tertata, manfaat ekonominya akan mengikuti,” tutur Ombi.
Pembahasan Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan masih akan berlanjut dengan menghimpun masukan dari pemerintah daerah, akademisi, pelaku usaha, hingga masyarakat sebelum ditetapkan menjadi perda.
(*)










