Bekasi – Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Kamis (30/10/2025). Mereka menuntut kejelasan pembahasan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Bekasi Tahun 2026 dan mendesak pemerintah daerah memperjuangkan kenaikan upah sebesar 10 hingga 15 persen.
Massa aksi berasal dari berbagai elemen serikat pekerja, di antaranya FSPMI, SGBN, FPBI, SPB, dan SPSI. Aksi yang berlangsung sejak pagi itu berjalan tertib dan mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian.
Menariknya, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto turun langsung menemui para pengunjuk rasa. Didampingi jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk Kapolres Metro Bekasi Kota, Tri memilih berdialog dengan para buruh untuk mendengar langsung aspirasi mereka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemerintah Kota Bekasi sangat menghargai aspirasi yang disampaikan oleh rekan-rekan buruh. Namun perlu dipahami bersama bahwa keputusan terkait UMK harus melalui mekanisme yang diatur pemerintah pusat, dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta kemampuan sektor usaha,” ujar Tri di hadapan massa aksi.
Tri menegaskan bahwa Pemkot Bekasi tidak akan menutup mata terhadap kesejahteraan pekerja. Namun, kebijakan kenaikan upah harus tetap realistis agar tidak menimbulkan dampak terhadap dunia usaha dan iklim investasi di daerah.
“Kesejahteraan buruh itu penting, tetapi kita juga harus memastikan keputusan yang diambil tidak merugikan pihak mana pun. Pemerintah berperan sebagai penengah agar keputusan pengupahan adil bagi pekerja dan tetap menjaga keberlangsungan ekonomi di Kota Bekasi,” lanjutnya.
Setelah menyampaikan orasi dan tuntutan, perwakilan buruh diterima untuk audiensi di Gedung Plaza Pemkot Bekasi bersama Wali Kota Tri Adhianto dan Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi. Dalam pertemuan tersebut, sejumlah poin dibahas, termasuk desakan buruh untuk mencabut PP Nomor 35 Tahun 2021 serta memastikan adanya transparansi dalam pembahasan UMK 2026.
Tri memastikan hasil audiensi akan dibawa ke dalam pembahasan Dewan Pengupahan Kota Bekasi, yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan perwakilan buruh.
Aksi buruh di Bekasi ini menjadi bagian dari gerakan nasional yang dilakukan serentak di berbagai daerah, menjelang pengumuman resmi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 pada November mendatang.
Menutup pertemuan, Tri mengajak seluruh elemen buruh untuk terus mengedepankan dialog dan menjaga kondusivitas Kota Bekasi sebagai kota industri yang aman dan produktif.
“Kita ingin Bekasi tetap menjadi kota yang harmonis, produktif, dan sejahtera bagi semua,” pungkasnya. (*)








