Pemkot Bekasi Jawab Pemberitaan “Pengelola Islamic Center Kota Bekasi Bantah Abaikan PBB

- Redaksi

Jumat, 28 Mei 2021 - 17:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto istimewa: Islamic Centre Bekasi

i

foto istimewa: Islamic Centre Bekasi

rakyatjabarnews.com, Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi mengklarifikasi beredarnya pemberitaan “Pengelola Islamic Center Kota Bekasi Bantah Abaikan PBB” Jumat, 21 Mei 2021.

Berdasarkan jawaban dari Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi, Aan Suhanda yang disampaikan kepada Bagian Humas Kota Bekasi pada Senin, 24 Mei 2021 bahwa pemberitaan tersebut tidak benar.

Dimana, Tidak ada Yayasan Islamic Center yang ada adalah Yayasan Nurul Islam. Diketahui Yayasan Nurul Islam sebagai Wajib Pajak belum melakukan kewajibannya untuk membayar PBB.

Baca Juga :  XL Axiata Rayakan Hari Pelanggan Nasional 2024 dengan Promo Ekslusif dan Ragam Fitur AI

Dan berdasarkan peninjauan lokasi Yayasan Nurul Islam Jalan Jend. A. Yani No 22 RT 005 RW 02 Kelurahan Margajaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi, bersama ini disampaikan Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2019 tentang pajak daerah dalam pasal 62 ayat (1), pasal 63 dan pasal 64, berdasarkan point diatas Yayasan Nurul Islam merupakan subjek pajak dan wajib pajak yang Secara Nyata memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau menguasai dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.

Baca Juga :  CSR Award Kabupaten Bekasi 2026: Jababeka Infrastruktur Raih Top SDGs

Adapun total ketetapan PPB Yayasan Nurul Islam selama 24 Tahun yakni Rp.9,476,692,328,-

Baca Juga :  Aparat Gabungan Turun Bersihkan Saluran Air di Dua Titik

Berdasarkan berita acara No. 028/BA. 106- PLK/1998 tanggal 4 Maret 1998 tentang serah terima barang inventaris dari pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi Kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi dan Sertifikat Hak Pakai No. 00058 tahun 2018 dengan luas 41.590 Meter persegi atas nama Pemerintah Kota Bekasi.

(red)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RW 017 dan Pemdes Jejalenjaya Salurkan Bantuan Sembako serta Uang Tunai untuk Warga Kurang Mampu
Camat Cibitung Encun Sunarto: Masukan Kepala Desa dan BPD Jadi Bahan Penyempurnaan Raperda Desa
Wakil Ketua DPRD : Revisi Perda Desa Tampung Masukan Soal TKD hingga Perangkat Desa
Komisi III Soroti Mangkraknya IPAL, Minta Plt Bupati Segera Bertindak
DLH Kabupaten Bekasi Bantah Temuan Pemborosan BPK, Sopyan: Sewa Alat Berat Justru Hemat Rp1,8 Miliar
Wawali Harris Bobihoe Ajak Siswa Baru SMAN 10 Bekasi Bangun Karakter dan Raih Prestasi
Bekasi Cetak Sejarah, Satu-Satunya Kota di Jabar dengan Rata-Rata Lama Sekolah di Atas 12 Tahun
Resmi! Tirta Patriot Ambil Alih Dua Cabang Tirta Bhagasasi, Layanan Air Bersih Kota Bekasi Masuk Babak Baru

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:26 WIB

RW 017 dan Pemdes Jejalenjaya Salurkan Bantuan Sembako serta Uang Tunai untuk Warga Kurang Mampu

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:15 WIB

Camat Cibitung Encun Sunarto: Masukan Kepala Desa dan BPD Jadi Bahan Penyempurnaan Raperda Desa

Senin, 20 Juli 2026 - 22:12 WIB

Wakil Ketua DPRD : Revisi Perda Desa Tampung Masukan Soal TKD hingga Perangkat Desa

Senin, 20 Juli 2026 - 19:21 WIB

Komisi III Soroti Mangkraknya IPAL, Minta Plt Bupati Segera Bertindak

Senin, 20 Juli 2026 - 16:53 WIB

Wawali Harris Bobihoe Ajak Siswa Baru SMAN 10 Bekasi Bangun Karakter dan Raih Prestasi

Berita Terbaru