KABUPATEN BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama DPRD Kabupaten Bekasi menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), yakni Raperda tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan serta Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.
Persetujuan bersama tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kamis (12/06/2026).
Plt Bupati Bekasi, H. Asep Surya Atmaja, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bekasi atas rampungnya pembahasan dua raperda tersebut hingga mencapai tahap persetujuan bersama.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bekasi, khususnya Panitia Khusus 12 yang telah membahas Raperda tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan serta Panitia Khusus 13 yang telah membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat,” ujar Asep.
Menurut Asep, keberhasilan pembahasan kedua raperda tersebut merupakan hasil sinergi antara pemerintah daerah dan legislatif, serta dukungan berbagai pihak, termasuk Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat.
“Sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif merupakan wujud komitmen bersama dalam menghadirkan kebijakan dan regulasi yang berpihak kepada kepentingan masyarakat,” katanya.
Ia menjelaskan, Perda tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan disusun untuk memberikan kepastian perlindungan kepada guru dan tenaga kependidikan dalam menjalankan tugas profesionalnya.
Menurutnya, para pendidik memiliki peran penting dalam membentuk generasi penerus bangsa sehingga perlu mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan tanggung jawabnya.
Selain itu, Perda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat dinilai penting sebagai landasan hukum dalam menjaga ketertiban di tengah pertumbuhan wilayah Kabupaten Bekasi yang terus berkembang.
“Sebagai daerah yang terus berkembang dengan aktivitas industri dan pertumbuhan penduduk yang cukup tinggi, Pemerintah Kabupaten Bekasi membutuhkan landasan hukum yang kuat untuk menjaga ketertiban umum serta meningkatkan perlindungan kepada masyarakat,” jelasnya.
Asep berharap kedua perda tersebut dapat menjadi instrumen efektif dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat ketahanan sosial masyarakat, serta menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Sementara itu, Raperda tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan telah melalui sejumlah penyempurnaan hasil pembahasan Panitia Khusus 12. Salah satu substansi penting yang dimuat yakni pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan tingkat daerah paling lambat 12 bulan setelah perda ditetapkan.
Selain itu, seluruh aturan pelaksanaan dari perda tersebut diwajibkan ditetapkan paling lambat satu tahun sejak perda diundangkan.
Adapun Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat telah dibahas bersama DPRD Kabupaten Bekasi sejak 30 Maret hingga 12 Juni 2026 sebelum akhirnya disetujui menjadi perda.
Raperda tersebut juga telah disempurnakan berdasarkan hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, termasuk penyesuaian terhadap sejumlah ketentuan perundang-undangan terbaru.
(*)









