Terungkap! Pembunuhan WN Korea di Bekasi Dirancang Berbulan-bulan, Mantan Istri Diduga Jadi Dalang

- Redaksi

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Metro Bekasi merilis barang bukti dan mengungkap peran dua tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap WN Korea Selatan saat konferensi pers di Kabupaten Bekasi, Selasa (2/6/2026).

i

Polres Metro Bekasi merilis barang bukti dan mengungkap peran dua tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap WN Korea Selatan saat konferensi pers di Kabupaten Bekasi, Selasa (2/6/2026).

BEKASI – Misteri tewasnya warga negara Korea Selatan berinisial B.S. di Kabupaten Bekasi akhirnya terungkap. Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus pembunuhan berencana tersebut, yakni SJ yang merupakan mantan istri korban dan HW yang berperan sebagai eksekutor.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni mengungkapkan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Satreskrim Polres Metro Bekasi bersama Polsek Tambun Selatan. Polisi mengumpulkan berbagai alat bukti mulai dari rekaman CCTV, keterangan saksi, hasil olah TKP hingga pemeriksaan laboratorium forensik menggunakan metode Scientific Crime Investigation.

“Atas nama Polres Metro Bekasi kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban. Kami berkomitmen mengusut tuntas kasus ini dan memberikan rasa keadilan bagi korban maupun keluarganya,” ujar Sumarni dalam konferensi pers, Selasa (2/6/2026).

Kasus ini terungkap setelah anak korban berinisial QAS menemukan ayahnya dalam kondisi telungkup dan bersimbah darah di ruang makan rumahnya. Saat itu, kondisi rumah tampak sepi dan sebagian lampu dalam keadaan padam.

Baca Juga :  Pemkot Bekasi Pusatkan Peringatan Hari Buruh di Alun-Alun

Mendapat laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan mendalam. Hasilnya, polisi mengamankan HW dan SJ yang diduga terlibat dalam perencanaan hingga pelaksanaan pembunuhan.

Dari hasil pemeriksaan, SJ yang merupakan mantan istri korban diduga menjadi pihak yang merancang pembunuhan tersebut. Polisi menyebut adanya konflik berkepanjangan antara SJ dan korban terkait persoalan rumah tangga, pembagian harta, serta nafkah anak.

Tak hanya itu, SJ diduga memberikan uang secara bertahap kepada HW dengan total mencapai Rp139 juta untuk menghabisi nyawa korban.

Sementara itu, HW yang ditangkap di tempat kerjanya di Kota Bekasi mengakui telah membunuh korban atas perintah SJ. Kepada penyidik, HW mengaku rencana pembunuhan tersebut telah disusun sejak akhir tahun 2025.

Baca Juga :  PT Jasamarga Transjawa Salurkan 200 Paket Sembako untuk Masyarakat Sekitar

Sebelum beraksi, HW disebut beberapa kali memantau aktivitas korban. Pada hari kejadian, ia mendatangi rumah korban dengan perlengkapan yang telah disiapkan untuk menyamarkan identitas.

Saat berada di dalam rumah, korban sempat melihat keberadaan pelaku dan menegurnya. Namun HW langsung menyerang korban dengan menusuk bagian perut kiri berulang kali menggunakan pisau. Setelah itu, pelaku menghantam bagian belakang kepala korban menggunakan alat pemberat hingga korban tewas di lokasi.

Usai melakukan aksinya, HW mengambil sejumlah barang milik korban berupa laptop, DVR CCTV, dan kartu ATM. Polisi mengungkap kartu ATM tersebut kemudian diserahkan kepada SJ, sementara laptop dan DVR dibuang ke Sungai Kalimalang untuk menghilangkan jejak kejahatan.

Baca Juga :  TP PKK dan DWP Adakan Pengajian Menyambut Bulan Suci Ramadhan

Pelaku juga membakar pakaian dan perlengkapan yang digunakan saat beraksi agar tidak meninggalkan barang bukti.

“Dari hasil pemeriksaan, motif SJ diduga karena sakit hati akibat konflik yang berlangsung lama dengan korban serta keinginan menguasai harta milik korban. Sedangkan HW mengaku menerima tawaran tersebut karena alasan ekonomi,” kata Sumarni.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain rekaman CCTV, pakaian pelaku, masker, sarung tangan, buku tabungan, telepon seluler, hingga kendaraan yang digunakan selama proses perencanaan dan pelaksanaan pembunuhan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 459 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang Pembunuhan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Keduanya terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (*)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tri Adhianto Bidik Stadion Patriot Jadi Magnet Sport City Bekasi
Raperda Pariwisata Bekasi Belum Diputus, Pansus XIV Libatkan Semua Pihak
Sarif Marhaendi: Kades Terpilih Wajib Ikuti Aturan Sebelum Ganti Perangkat Desa
Pansus XV DPRD Bekasi Desak Pemkab Terbitkan Surat Edaran Pilkades 2026–2034
Harris Bobihoe: Sinergi Pusat-Daerah Kunci Sukses Cek Kesehatan Gratis
Balita Korban Dugaan Penganiayaan Ibu Tiri di Bekasi Meninggal Dunia, Jenazah Diautopsi
Koalisi Sipil Desak KPK Tuntaskan Dugaan Ijon Proyek di Kabupaten Bekasi
Eks Kabid Pasar Disdagperin Kota Bekasi Jadi Tersangka, Diduga Minta Rp80 Juta untuk Alih Kelola MCK

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:57 WIB

Tri Adhianto Bidik Stadion Patriot Jadi Magnet Sport City Bekasi

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:48 WIB

Raperda Pariwisata Bekasi Belum Diputus, Pansus XIV Libatkan Semua Pihak

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:58 WIB

Pansus XV DPRD Bekasi Desak Pemkab Terbitkan Surat Edaran Pilkades 2026–2034

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:34 WIB

Harris Bobihoe: Sinergi Pusat-Daerah Kunci Sukses Cek Kesehatan Gratis

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:22 WIB

Balita Korban Dugaan Penganiayaan Ibu Tiri di Bekasi Meninggal Dunia, Jenazah Diautopsi

Berita Terbaru

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi Partai Gerindra, H. Bodin, memberikan keterangan kepada awak media di sela-sela rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bekasi, Kamis (16/7/2026).

Pemerintahan

Komisi III Desak Percepat Realisasi Infrastruktur

Kamis, 16 Jul 2026 - 22:48 WIB

Kepala Desa Burangkeng Nemin Bin H. Sain.

Pilkades

Kades Burangkeng Minta Perda Desa Tak Tergesa-gesa

Kamis, 16 Jul 2026 - 19:41 WIB

Kerjasama Hubungi Kami