Kabupaten Bekasi – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi memberikan penjelasan resmi terkait isu yang berkembang di masyarakat mengenai dugaan adanya kewajiban penggunaan nilai transaksi jual beli tanah minimal Rp1.000.000 per meter persegi dalam perhitungan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Klarifikasi tersebut disampaikan untuk meluruskan persepsi publik bahwa angka tersebut bukan merupakan harga minimal yang ditetapkan pemerintah daerah maupun aturan wajib dalam setiap transaksi.
Kepala Bidang Pengelolaan Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Bekasi, Hendra Sugiarta, menegaskan bahwa nilai sekitar Rp1 juta per meter persegi yang sempat menjadi perhatian publik hanyalah bagian dari proses verifikasi dan klarifikasi administrasi terhadap nilai transaksi yang dilaporkan oleh wajib pajak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, masyarakat tetap dapat menggunakan nilai transaksi yang sebenarnya, selama dapat dibuktikan melalui dokumen dan bukti transaksi yang sah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Nilai tersebut bukan ketentuan wajib ataupun harga minimal yang harus digunakan dalam perhitungan BPHTB. Itu hanya menjadi salah satu acuan dalam proses verifikasi terhadap laporan nilai transaksi dari wajib pajak,” ujar Hendra.
Ia menjelaskan, dasar pengenaan BPHTB telah diatur secara jelas dalam regulasi daerah, yakni Peraturan Bupati Bekasi Nomor 24 Tahun 2024 Pasal 6 ayat (3).
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa apabila nilai perolehan objek pajak tidak diketahui atau nilainya lebih rendah dibanding Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berlaku pada tahun terjadinya transaksi, maka dasar pengenaan BPHTB menggunakan NJOP.
Artinya, perhitungan BPHTB tidak otomatis menggunakan angka Rp1 juta per meter persegi. Penentuan dasar pengenaan dilakukan dengan melihat nilai transaksi dan membandingkannya dengan NJOP yang berlaku.
Apabila nilai transaksi lebih tinggi dan dapat dibuktikan secara administrasi, maka nilai tersebut dapat digunakan. Namun jika nilai transaksi tidak diketahui atau berada di bawah NJOP, maka penghitungan beralih menggunakan NJOP sesuai ketentuan.
Penjelasan ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat sekaligus untuk memastikan tidak terjadi kesalahpahaman terkait mekanisme penghitungan BPHTB di Kabupaten Bekasi.
Sebelumnya, perhatian publik muncul setelah Pemerhati Anggaran dan Kebijakan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Boy Iwan, mempertanyakan dugaan adanya penggunaan nilai minimal Rp1 juta per meter persegi dalam perhitungan BPHTB serta meminta adanya dasar hukum yang jelas apabila praktik tersebut diterapkan. (*)









