Bapenda Kabupaten Bekasi Tegaskan Nilai Rp1 Juta per Meter Bukan Ketentuan Wajib dalam Perhitungan BPHTB

- Redaksi

Senin, 25 Mei 2026 - 10:20 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

Suasana pelayanan di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi. Bapenda menegaskan bahwa nilai transaksi Rp1 juta per meter persegi bukan merupakan ketentuan wajib dalam perhitungan BPHTB, melainkan bagian dari proses verifikasi administrasi sesuai regulasi yang berlaku.

i

Suasana pelayanan di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi. Bapenda menegaskan bahwa nilai transaksi Rp1 juta per meter persegi bukan merupakan ketentuan wajib dalam perhitungan BPHTB, melainkan bagian dari proses verifikasi administrasi sesuai regulasi yang berlaku.

Kabupaten Bekasi – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi memberikan penjelasan resmi terkait isu yang berkembang di masyarakat mengenai dugaan adanya kewajiban penggunaan nilai transaksi jual beli tanah minimal Rp1.000.000 per meter persegi dalam perhitungan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Klarifikasi tersebut disampaikan untuk meluruskan persepsi publik bahwa angka tersebut bukan merupakan harga minimal yang ditetapkan pemerintah daerah maupun aturan wajib dalam setiap transaksi.

Kepala Bidang Pengelolaan Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Bekasi, Hendra Sugiarta, menegaskan bahwa nilai sekitar Rp1 juta per meter persegi yang sempat menjadi perhatian publik hanyalah bagian dari proses verifikasi dan klarifikasi administrasi terhadap nilai transaksi yang dilaporkan oleh wajib pajak.

Menurutnya, masyarakat tetap dapat menggunakan nilai transaksi yang sebenarnya, selama dapat dibuktikan melalui dokumen dan bukti transaksi yang sah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Nilai tersebut bukan ketentuan wajib ataupun harga minimal yang harus digunakan dalam perhitungan BPHTB. Itu hanya menjadi salah satu acuan dalam proses verifikasi terhadap laporan nilai transaksi dari wajib pajak,” ujar Hendra.

Ia menjelaskan, dasar pengenaan BPHTB telah diatur secara jelas dalam regulasi daerah, yakni Peraturan Bupati Bekasi Nomor 24 Tahun 2024 Pasal 6 ayat (3).

Baca Juga :  Demokrat Mulai Panaskan Mesin Politik, AHY Masuk Radar Capres 2029

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa apabila nilai perolehan objek pajak tidak diketahui atau nilainya lebih rendah dibanding Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berlaku pada tahun terjadinya transaksi, maka dasar pengenaan BPHTB menggunakan NJOP.

Artinya, perhitungan BPHTB tidak otomatis menggunakan angka Rp1 juta per meter persegi. Penentuan dasar pengenaan dilakukan dengan melihat nilai transaksi dan membandingkannya dengan NJOP yang berlaku.

Apabila nilai transaksi lebih tinggi dan dapat dibuktikan secara administrasi, maka nilai tersebut dapat digunakan. Namun jika nilai transaksi tidak diketahui atau berada di bawah NJOP, maka penghitungan beralih menggunakan NJOP sesuai ketentuan.

Baca Juga :  TPST Bantargebang Dinilai Semakin Kacau, Anggota DPRD Bekasi Minta Pengelolaan Dipisah dari DLH

Penjelasan ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat sekaligus untuk memastikan tidak terjadi kesalahpahaman terkait mekanisme penghitungan BPHTB di Kabupaten Bekasi.

Sebelumnya, perhatian publik muncul setelah Pemerhati Anggaran dan Kebijakan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Boy Iwan, mempertanyakan dugaan adanya penggunaan nilai minimal Rp1 juta per meter persegi dalam perhitungan BPHTB serta meminta adanya dasar hukum yang jelas apabila praktik tersebut diterapkan. (*)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Abu Vulkanik Anak Krakatau Jadi Perhatian, Pemkot Bekasi Bagikan Masker
Fajar Paper Siapkan Fasilitas Pengolahan Limbah, Aktivitas Truk Bakal Ditata
Abu Vulkanik Anak Krakatau Sampai Bekasi, Tri Adhianto Minta Warga Waspada
Video CCTV Lift Viral, Eks Caleg Jabar VII Siapkan Langkah Hukum
8.000 PPPK Kota Bekasi Tuntaskan Orientasi, Tri Adhianto Tekankan Kualitas Pelayanan
Ratusan Pedagang Pasar Baru Geruduk DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi Desak Wali Kota Bertindak
277 Siswa Kota Bekasi Raih Pramuka Garuda, Tri Adhianto Minta Jadi Teladan
Demi Keselamatan Siswa, Akses SMAN 20 Bekasi Dibongkar dan Diperlebar 8 Meter

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 15:27 WIB

Abu Vulkanik Anak Krakatau Jadi Perhatian, Pemkot Bekasi Bagikan Masker

Senin, 7 September 2026 - 16:20 WIB

Abu Vulkanik Anak Krakatau Sampai Bekasi, Tri Adhianto Minta Warga Waspada

Kamis, 3 September 2026 - 16:56 WIB

Video CCTV Lift Viral, Eks Caleg Jabar VII Siapkan Langkah Hukum

Rabu, 2 September 2026 - 22:44 WIB

8.000 PPPK Kota Bekasi Tuntaskan Orientasi, Tri Adhianto Tekankan Kualitas Pelayanan

Rabu, 2 September 2026 - 16:41 WIB

Ratusan Pedagang Pasar Baru Geruduk DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi Desak Wali Kota Bertindak

Berita Terbaru