Bapenda Kabupaten Bekasi Tegaskan Nilai Rp1 Juta per Meter Bukan Ketentuan Wajib dalam Perhitungan BPHTB

- Redaksi

Senin, 25 Mei 2026 - 10:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana pelayanan di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi. Bapenda menegaskan bahwa nilai transaksi Rp1 juta per meter persegi bukan merupakan ketentuan wajib dalam perhitungan BPHTB, melainkan bagian dari proses verifikasi administrasi sesuai regulasi yang berlaku.

i

Suasana pelayanan di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi. Bapenda menegaskan bahwa nilai transaksi Rp1 juta per meter persegi bukan merupakan ketentuan wajib dalam perhitungan BPHTB, melainkan bagian dari proses verifikasi administrasi sesuai regulasi yang berlaku.

Kabupaten Bekasi – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi memberikan penjelasan resmi terkait isu yang berkembang di masyarakat mengenai dugaan adanya kewajiban penggunaan nilai transaksi jual beli tanah minimal Rp1.000.000 per meter persegi dalam perhitungan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Klarifikasi tersebut disampaikan untuk meluruskan persepsi publik bahwa angka tersebut bukan merupakan harga minimal yang ditetapkan pemerintah daerah maupun aturan wajib dalam setiap transaksi.

Kepala Bidang Pengelolaan Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Bekasi, Hendra Sugiarta, menegaskan bahwa nilai sekitar Rp1 juta per meter persegi yang sempat menjadi perhatian publik hanyalah bagian dari proses verifikasi dan klarifikasi administrasi terhadap nilai transaksi yang dilaporkan oleh wajib pajak.

Menurutnya, masyarakat tetap dapat menggunakan nilai transaksi yang sebenarnya, selama dapat dibuktikan melalui dokumen dan bukti transaksi yang sah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Nilai tersebut bukan ketentuan wajib ataupun harga minimal yang harus digunakan dalam perhitungan BPHTB. Itu hanya menjadi salah satu acuan dalam proses verifikasi terhadap laporan nilai transaksi dari wajib pajak,” ujar Hendra.

Ia menjelaskan, dasar pengenaan BPHTB telah diatur secara jelas dalam regulasi daerah, yakni Peraturan Bupati Bekasi Nomor 24 Tahun 2024 Pasal 6 ayat (3).

Baca Juga :  New XL7 HYBRID Unggul di Surabaya

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa apabila nilai perolehan objek pajak tidak diketahui atau nilainya lebih rendah dibanding Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berlaku pada tahun terjadinya transaksi, maka dasar pengenaan BPHTB menggunakan NJOP.

Artinya, perhitungan BPHTB tidak otomatis menggunakan angka Rp1 juta per meter persegi. Penentuan dasar pengenaan dilakukan dengan melihat nilai transaksi dan membandingkannya dengan NJOP yang berlaku.

Apabila nilai transaksi lebih tinggi dan dapat dibuktikan secara administrasi, maka nilai tersebut dapat digunakan. Namun jika nilai transaksi tidak diketahui atau berada di bawah NJOP, maka penghitungan beralih menggunakan NJOP sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Wali Kota Bekasi Sambut Korban TPPO Kamboja, Ingatkan Warga Waspada Tawaran Kerja Ilegal

Penjelasan ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat sekaligus untuk memastikan tidak terjadi kesalahpahaman terkait mekanisme penghitungan BPHTB di Kabupaten Bekasi.

Sebelumnya, perhatian publik muncul setelah Pemerhati Anggaran dan Kebijakan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Boy Iwan, mempertanyakan dugaan adanya penggunaan nilai minimal Rp1 juta per meter persegi dalam perhitungan BPHTB serta meminta adanya dasar hukum yang jelas apabila praktik tersebut diterapkan. (*)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Plh Wali Kota Bekasi Terima Kunjungan DPRD Banjarbaru, Bahas Strategi Tingkatkan PAD
Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa
500 Personel Gabungan Amankan Eksekusi Rumah di Medan Satria Bekasi, Situasi Berjalan Kondusif
Terungkap! Pembunuhan WN Korea di Bekasi Dirancang Berbulan-bulan, Mantan Istri Diduga Jadi Dalang
Harlah Pancasila 2026, Plt Bupati Bekasi Tegaskan Pancasila Benteng Bangsa Hadapi Tantangan Global
Alumni BEM Nusantara Matangkan Pelantikan Pengurus Besar, Sejumlah Menteri Dijadwalkan Hadir
Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi, Polisi Temukan Luka Benda Tajam dan Tumpul
Geger di Bekasi! Pipa Gas Diduga Kena Beko, Air Menyembur Setinggi 4 Meter

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:41 WIB

Plh Wali Kota Bekasi Terima Kunjungan DPRD Banjarbaru, Bahas Strategi Tingkatkan PAD

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:53 WIB

Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:36 WIB

500 Personel Gabungan Amankan Eksekusi Rumah di Medan Satria Bekasi, Situasi Berjalan Kondusif

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:53 WIB

Terungkap! Pembunuhan WN Korea di Bekasi Dirancang Berbulan-bulan, Mantan Istri Diduga Jadi Dalang

Senin, 1 Juni 2026 - 10:01 WIB

Harlah Pancasila 2026, Plt Bupati Bekasi Tegaskan Pancasila Benteng Bangsa Hadapi Tantangan Global

Berita Terbaru