Mulai 14 Februari 2019 Pukul 00.00 WIB, Berlaku Tarif Baru di Ruas Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo

- Redaksi

Senin, 11 Februari 2019 - 19:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RJN, Jakarta – Sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 121/KPTS/M/2019 tanggal 6 Februari 2019 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo, maka pada tanggal 14 Februari 2019 Pukul 00.00 akan diberlakukan tarif baru. Ruas Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo merupakan ruas tol yang menghubungkan DKI Jakarta dengan Bandara Internasioal Soekarno-Hatta. Ruas tol ini melintasi Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Kota Tangerang.

Penyesuaian tarif tol ini telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.

Baca Juga :  Vaksinasi Drive Thru di Jalan Tol Jagorawi, untuk KTP Seluruh Indonesia Dengan Registrasi Online

Jasa Marga Regional JabodetabekJabar terus melakukan perbaikan guna peningkatan pelayanan kepada pengguna Ruas Jalan Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo, seperti peningkatan kapasitas melalui pekerjaan pembangunan Ramp 2 Interchange Penjaringan dengan penambahan 1 lajur transaksi pada Gerbang Tol (GT) Kamal 1 sepanjang 200 m, reposisi serta modifikasi island (pulau tol) GT Kamal 1 sehingga gardu yang saat ini berjumlah 7 gardu operasi menjadi 9 gardu operasi dan penambahan 1 lajur pada akses tol to tol dari arah Pluit menuju Jalan Tol JORR W1 sepanjang 600 m. Selain itu, peningkatan pelayanan dilakukan dengan penambahan 7 gardu OAB (Oblique Approach Booth) pada GT Cengkareng serta pengoperasian 18 unit mobile reader.

Jasa Marga Regional JabodetabekJabar juga melakukan pemeliharaan kondisi perkerasan melalui pekerjaan pemeliharaan periodik Scrapping Filling Overlay dan Rekonstruksi. Tercatat pekerjaan dimulai Km 20+150 sampai dengan Km 33+000 untuk dikedua jalurnya, dan untuk mengantisipasi genangan dampak curah hujan tinggi, Jasa Marga Regional JabodetabekJabar telah melakukan antisipasi dengan memastikan kondisi saluran/drainase dan tanggul berfungsi dengan baik, memastikan pompa selalu dalam kondisi siaga dan melakukan pekerjaan normalisasi reservoir Simpang Susun Penjaringan (KM 26+000).

Baca Juga :  Polis Berhasil Amankan 41 Orang Terjaring Razia

Jasa Marga Regional JabodetabekJabar juga melakukan kegiatan penataan jalan tol melalui program beautifikasi di Ruas Jalan Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo dengan melakukan penataan lansekap pada area GT Kapuk dan KM 20+150 hingga KM 32+000.

Adapun besaran tarif pada Ruas Jalan Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo per 14 Februari 2019, pukul 00.00 WIB adalah sebagai berikut:
Gol I: Rp7.500,- dari sebelumnya Rp7.000,-
Gol II: Rp10.000,- dari sebelumnya Rp8.500,-
Gol III: Rp10.000,- dari sebelumnya Rp10.000,-
Gol IV: Rp11.000,- dari sebelumnya Rp 12.500,-
Gol V: Rp11.000,- dari sebelumnya Rp15.000,-

Selain itu, penyesuaian tarif juga berlaku pada Gerbang Tol Ruas Jalan Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo yang terintegrasi seperti:

  1. Gerbang Tol Kapuk (terintegrasi dengan Tarif Jalan Tol Dalam Kota Jakarta)
    Gol I: Rp17.000,- dari sebelumnya Rp16.500,-
    Gol II: Rp21.500,- dari sebelumnya Rp20.000,-
    Gol III: Rp25.500,- dari sebelumnya Rp25.500,-
    Gol IV: Rp30.000,- dari sebelumnya Rp 31.500,-
    Gol V: Rp34.000,- dari sebelumnya Rp38.000,-
  2. Gerbang Tol Kamal 1 Integrasi dan Kamal 3 Integrasi (terintegrasi dengan Tarif Jalan Tol JORR)
    Gol I: Rp22.500,- dari sebelumnya Rp22.000,-
    Gol II: Rp32.500,- dari sebelumnya Rp31.000,-
    Gol III: Rp32.500,- dari sebelumnya Rp32.500,-
    Gol IV: Rp41.000,- dari sebelumnya Rp 42.500,-
    Gol V: Rp41.000,- dari sebelumnya Rp45.000,-
Baca Juga :  Puluhan Tahun Merdeka, Desa Windu Haji Akhirnya Memiliki Tugu Perbatasan

Pada 2 (dua) Gerbang Tol di atas, penyesuaian hanya dilakukan pada besaran tarif Ruas Jalan Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo dan tidak dilakukan penyesuaian pada besaran tarif Ruas Jalan Tol Dalam Kota Jakarta ataupun JORR Integrasi.

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Maxim Buka Peluang Kerja Tanpa Potongan Komisi untuk Penyandang Disabilitas, Lengkapi dengan BPJS Gratis
Kabupaten Bekasi Kejar Target Pajak Rp3,8 Triliun untuk Dukung Pembangunan
Bapenda Kabupaten Bekasi Optimistis Capai Target PAD 2026, Gencarkan Penggalian Potensi Pajak
TVRI Gratiskan Lisensi Nobar Piala Dunia 2026, UMK Panen Pengunjung dan Ekonomi Lokal Bergeliat
Bapemperda DPRD Kabupaten Bekasi Prioritaskan Pembahasan Raperda Desa dan Kepariwisataan
Jakarta Fair 2026 Diserbu Pengunjung, Pemprov DKI Sebut Ikon Budaya dan Penggerak Ekonomi
Mahalini Berharap Jakarta Fair Kemayoran Terus Mengudara
Seskab Teddy Dorong Inovasi ASN Lewat Kompetisi Gagasan Setkab Gengs

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:52 WIB

Maxim Buka Peluang Kerja Tanpa Potongan Komisi untuk Penyandang Disabilitas, Lengkapi dengan BPJS Gratis

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:25 WIB

Kabupaten Bekasi Kejar Target Pajak Rp3,8 Triliun untuk Dukung Pembangunan

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:00 WIB

Bapenda Kabupaten Bekasi Optimistis Capai Target PAD 2026, Gencarkan Penggalian Potensi Pajak

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:32 WIB

Bapemperda DPRD Kabupaten Bekasi Prioritaskan Pembahasan Raperda Desa dan Kepariwisataan

Senin, 22 Juni 2026 - 10:26 WIB

Jakarta Fair 2026 Diserbu Pengunjung, Pemprov DKI Sebut Ikon Budaya dan Penggerak Ekonomi

Berita Terbaru