BEKASI — Pemerintah Kota Bekasi menegaskan bahwa Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) Wali Kota Bekasi, Dr. Tri Adhianto, ke Tiongkok pada 10–14 Desember 2025 telah melalui proses perizinan resmi dan tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Junaedi, mengungkapkan bahwa seluruh dokumen perizinan telah lengkap dan disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Sekretariat Negara sebelum terbitnya Surat Edaran Mendagri mengenai penundaan perjalanan ke luar negeri.
“Perjalanan dinas ini sudah mengantongi persetujuan resmi. Jadwal keberangkatan juga berada di luar masa penundaan yang ditetapkan Mendagri,” tegas Junaedi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, agenda kunjungan kerja tersebut bertujuan melakukan penjajakan kerja sama dengan Jinluo Water Co., Ltd., perusahaan teknologi lingkungan asal Tiongkok yang bergerak pada pengolahan air, manajemen limbah, serta pengembangan sistem lingkungan berbasis teknologi modern.
“Wali Kota bersama jajaran Disperkimtan melakukan studi langsung terhadap fasilitas dan sistem yang digunakan Jinluo Water sebagai referensi pengembangan infrastruktur lingkungan di Kota Bekasi,” ujarnya.
Junaedi menambahkan bahwa kerja sama internasional menjadi salah satu langkah strategis untuk meningkatkan kualitas layanan lingkungan di Kota Bekasi.
Lebih lanjut, ia memastikan bahwa perjalanan tersebut bersifat non-APBD.
“Tidak ada pembiayaan dari APBD. Semua kegiatan dilakukan dengan prinsip efisiensi dan kehati-hatian,” jelasnya.
Terkait Surat Edaran Mendagri Nomor 000.2.3/9633/SJ, Junaedi menegaskan bahwa aturan penundaan PDLN berlaku mulai 15 Desember 2025 hingga 15 Januari 2026, khususnya dalam rangka menghadapi cuaca ekstrem dan libur Natal–Tahun Baru.
“Karena perjalanan Wali Kota dilaksanakan sebelum periode penundaan, maka tidak bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat,” pungkasnya. (*)










