Bekasi – Komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi dalam memberantas tindak pidana korupsi kembali terbukti. Belum genap dua bulan menjabat, Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, S.H., M.H., bersama Tim Penyidik Pidsus berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Tahun Anggaran 2024.
Dalam kasus ini, penyidik menaikkan status empat orang saksi menjadi tersangka. Mereka adalah SH, Penjabat Kepala Desa Sumberjaya periode 14 Juni 2023 hingga 12 September 2024; SJ, Sekretaris Desa Sumberjaya tahun 2024; GR, Kaur Keuangan sekaligus operator Siskeudes Desa Sumberjaya periode Januari–Agustus 2024; serta MSA, Direktur CV Sinar Alam Inti Jaya.
Para tersangka diduga menyalahgunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dengan cara menggunakan dana tidak sesuai ketentuan. Hasil penyidikan menunjukkan adanya aliran dana berupa imbalan untuk kepentingan pribadi, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 2,6 miliar.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mereka langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang selama 20 hari, terhitung sejak 11 hingga 30 September 2025.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. pasal yang sama.
Kajari Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan kasus ini. “Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum yang profesional, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya, pada Kamis (11/9/2025).
Ia juga mengingatkan perangkat desa agar tidak menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadi. “Dana desa harus digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Kami juga meminta dukungan seluruh elemen masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi di Kabupaten Bekasi,” pungkasnya. (*)











