Warga Sumberjaya Mencari Keadilan, Didampingi Kuasa Hukum

- Redaksi

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 19:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Tinah Sumarni (kedua dari kanan) bersama kuasa hukum dari CLOF & Partners saat menunjukkan berkas laporan dalam konferensi pers di The Raffa Café and Coffee, Grand Wisata, Sabtu (30/8/2025).”

i

“Tinah Sumarni (kedua dari kanan) bersama kuasa hukum dari CLOF & Partners saat menunjukkan berkas laporan dalam konferensi pers di The Raffa Café and Coffee, Grand Wisata, Sabtu (30/8/2025).”

BEKASI – Suasana haru menyelimuti keluarga almarhum Tabrani, mantan bendahara Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Setelah ditinggal wafat sang suami pada akhir Juli lalu, Tinah Sumarni justru harus menghadapi tekanan dan dugaan intimidasi dari oknum tertentu terkait persoalan dana desa.

Melalui kuasa hukumnya, Cantika Maharani, S.H. bersama tim advokat dari CLOF & Partners, Tinah menyampaikan kronologi kejadian yang menimpa dirinya. Dalam laporan resmi yang juga ditembuskan ke sejumlah pihak, termasuk Mabes Polri, Kementerian Dalam Negeri, hingga DPR RI, pihak keluarga meminta perlindungan hukum dan keadilan.

Kronologi: Dari Token Digital hingga Barang Disita

Tabrani, yang baru menjabat sebagai bendahara desa sejak Desember 2024, sempat mengelola keuangan desa melalui sistem digital (Siskeudes) hingga wafat pada 30 Juli 2025.

Baca Juga :  ACP Daftar BPD Muktiwari Bekasi 2026, Fokus Transparansi Desa

Namun, beberapa hari setelah pergantian Pj Kepala Desa, muncul tudingan adanya penyalahgunaan dana oleh almarhum. Tinah, sebagai istri, kemudian diminta menunjukkan dokumen dan token digital milik desa, meski ia mengaku tidak mengetahui keberadaannya.

Situasi semakin sulit ketika Tinah dipanggil ke rumah salah satu oknum aparat berinisial S.N., bersama beberapa pihak lain. Dalam pertemuan itu, ia mengaku mendapat interogasi, tekanan, bahkan harus menyerahkan ponsel serta barang-barang berharga milik keluarga.

“Tinah hanya seorang ibu rumah tangga, tapi diperlakukan seolah-olah ikut mengatur keuangan desa,” jelas kuasa hukumnya.

Baca Juga :  Grand Opening SSPM Caman Bekasi Siap Berikan Pelayanan Terbaik Untuk Konsumen

Berdasarkan keterangan, sejumlah barang pribadi seperti ponsel, kartu ATM, uang tunai, perhiasan, hingga logam mulia ikut diambil dan kini disebut-sebut masih berada di kantor desa.

Tak hanya barang, Tinah juga mengaku kerap dipanggil hingga larut malam, bahkan mendapat ancaman verbal. Kondisi ini membuatnya harus mengungsi sementara ke rumah orang tua di Cibitung demi menenangkan diri bersama ketiga anaknya.

“Yang paling berat adalah tekanan psikologis. Beliau baru saja kehilangan suami, tapi malah dihantam masalah seperti ini,” tambah kuasa hukum.

Harapan Keluarga dan Fakta Baru

Kuasa hukum berharap, kasus ini dapat ditangani secara adil dan profesional oleh aparat penegak hukum. Mereka menilai, tidak seharusnya penyelesaian dugaan penyimpangan dana desa dilakukan dengan cara-cara intimidatif dan di luar prosedur resmi.

Baca Juga :  Wali Kota Bekasi Serahkan LKPD Tahun 2024 ke BPK Perwakilan Jawa Barat

“Kami ingin peristiwa ini menjadi perhatian semua pihak. Jangan sampai keluarga korban yang berduka justru semakin tertekan. Proses hukum harus berjalan sesuai aturan, tanpa mengabaikan rasa kemanusiaan,” tegas tim pengacara.

Menariknya, setelah tim kuasa hukum mengkonfirmasi langsung ke Inspektorat Kabupaten Bekasi, pihak inspektorat mengaku belum pernah menerima laporan resmi dari Pemerintah Desa Sumberjaya terkait dugaan penyimpangan dana maupun penyitaan aset. Fakta ini semakin memperkuat dugaan adanya kejanggalan dalam proses yang berjalan di lapangan. (*)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Kabupaten Bekasi Panggil Dewan Pengawas Tirta Bhagasasi Bahas Kisruh Internal
Wali Kota Bekasi Tegaskan Komitmen Wujudkan Kota Ramah Anak di Peringatan HAN ke-42
DPRD Soroti IPL TPA Burangkeng Belum Beroperasi, Plt Bupati Panggil DCKTR dan DLH
AEZ “Pusing” Saat Dipanggil! Eks Dirut Tirta Bhagasasi Mangkir di Kasus Korupsi Rp4,5 M
Skandal Air Bersih Bekasi! 3 Pejabat Jadi Tersangka, Rp4,5 Miliar Diduga Raib
Resmi Daftar Pilkades, Rusman S.H Diantar Sekitar 1.000 Warga ke Sekretariat Panitia
300 Talenta Muda Bekasi Siap Masuk Industri Digital
Berkas Lengkap, Kejari Bekasi Tahan Anggota DPRD NY dan Dua Tersangka Kasus Pengeroyokan

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 22:15 WIB

DPRD Kabupaten Bekasi Panggil Dewan Pengawas Tirta Bhagasasi Bahas Kisruh Internal

Minggu, 2 Agustus 2026 - 08:46 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Komitmen Wujudkan Kota Ramah Anak di Peringatan HAN ke-42

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:03 WIB

DPRD Soroti IPL TPA Burangkeng Belum Beroperasi, Plt Bupati Panggil DCKTR dan DLH

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:50 WIB

AEZ “Pusing” Saat Dipanggil! Eks Dirut Tirta Bhagasasi Mangkir di Kasus Korupsi Rp4,5 M

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:29 WIB

Skandal Air Bersih Bekasi! 3 Pejabat Jadi Tersangka, Rp4,5 Miliar Diduga Raib

Berita Terbaru