Bekasi – Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKB, Ahmadi Madong, melayangkan peringatan keras kepada sekolah-sekolah negeri yang diduga melakukan pungutan liar terkait pembelian seragam siswa baru.
Hal ini mencuat setelah adanya laporan dari orang tua siswa di salah satu Sekolah Dasar Negeri di wilayah Jatisari, Kecamatan Jatiasih, yang mengaku diminta membayar seragam saat proses daftar ulang.
“Sekolah itu sebenarnya nggak boleh mengumumkan soal seragam. Harusnya urusan seragam diserahkan ke koperasi, itu pun bukan di awal masuk sekolah, tapi minimal tiga bulan setelah siswa masuk,” tegas pria yang akrab disapa Bang Madong, Rabu (3/7/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bang Madong mengaku telah menerima bukti percakapan WhatsApp dari wali murid yang menyebutkan bahwa pembayaran seragam harus dilakukan bersamaan dengan daftar ulang. Nilai pungutan tersebut mencapai Rp650 ribu, mencakup seragam sekolah, olahraga, hingga seragam muslim.
“Saya sudah komunikasi dengan pihak dinas (Disdik). Ini nggak bisa dibiarkan. Nggak boleh ada pemungutan apa pun saat proses penerimaan siswa baru,” ujar Bang Madong.
Lebih lanjut, ia mengimbau masyarakat yang merasa terbebani atau dipaksa membayar biaya seragam oleh pihak sekolah agar segera melapor langsung kepada dirinya atau ke Komisi IV DPRD Kota Bekasi.
“Kalau ada warga yang dipungut-pungut begini, lapor ke saya. Kita awasi bareng-bareng. Kalau masih dilakukan, saya langsung turun tangan. Ini baru peringatan, tapi kalau bandel, ya saya sikat,” tandasnya.
Meski baru menerima satu laporan, Bang Madong menilai potensi pelanggaran ini bisa meluas jika tidak segera ditindak. Ia menegaskan pentingnya transparansi dan kepatuhan sekolah terhadap aturan yang berlaku.
“Sekolah harus fokus mendidik, bukan malah jadi lahan bisnis. Jangan ganggu kepercayaan publik,” pungkasnya. (*)









