Bandung – Puluhan tokoh pesantren, organisasi keagamaan, dan lembaga pendidikan swasta dari Kabupaten Bekasi turun langsung ke Gedung DPRD Jawa Barat.
Mereka menggugat kebijakan kontroversial Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi, terkait penyerahan ijazah secara sukarela oleh sekolah kepada seluruh siswa.
PCNU Kabupaten Bekasi, RMI-NU, Forum Pondok Pesantren (FPP), dan BMPS (Badan Musyawarah Perguruan Swasta) menyatakan keberatan keras atas kebijakan yang dinilai sembrono, sepihak, dan intimidatif itu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini kebijakan dzolim! Tidak ada ruang dialog, tidak ada kajian matang. Semua tiba-tiba dan penuh tekanan,” tegas KH. Atok Romli Mustofa, Ketua PCNU Kabupaten Bekasi.
Turut hadir dalam audiensi, antara lain pimpinan DPRD Jabar Acep Jamaludin, anggota DPRD Jabar dari FPKB Bro Rohadi, serta anggota DPRD Kabupaten Bekasi Hasan Basri dan H. Boby.
Pesantren Terancam, Pendidikan Terguncang
Gubernur Dedi disebut mengancam sekolah dan pesantren yang menolak kebijakan tersebut dengan pencabutan bantuan pendidikan (BPMU) dan izin operasional. Hal ini, menurut para pengasuh pesantren, berpotensi membuat banyak pesantren kolaps.
“Satu pesantren saja bisa menanggung Rp1 hingga 1,7 miliar biaya tunggakan yang belum dibayar santri. Lalu sekarang dipaksa menyerahkan ijazah begitu saja? Ini sungguh tidak adil,” kata KH. Kholid, Pengasuh Pondok Pesantren Yapink.
Pesantren bukan sekadar lembaga pendidikan, tapi sistem kehidupan 24 jam yang mencakup aspek fisiologis, keamanan, sosial, penghargaan, hingga aktualisasi diri.
Tidak seperti sekolah negeri yang dibiayai penuh oleh pemerintah, pesantren mandiri dan seringkali mengandalkan swadaya.
Generasi Emas Terancam Gagal
Dampak kebijakan ini tak hanya bersifat ekonomi, tetapi juga menyentuh nilai dan etika pendidikan.
Alumni yang “menyerbu” pesantren untuk menuntut ijazah tanpa membayar kewajiban disebut merusak tatanan moral dan mencederai akhlak.
“Santri jadi tak takdzim kepada guru. Orang tua diajarkan tidak bertanggung jawab. Ini bukan hanya mengancam pesantren, tapi masa depan generasi bangsa,” jelas Muhamad Alim, M.Si, Sekretaris RMI-NU Kabupaten Bekasi.
Bukan Anti Pendidikan Gratis, Tapi…
Para peserta audiensi menegaskan bahwa mereka mendukung pendidikan gratis untuk semua, tapi pemerintah juga harus realistis dan menghargai peran swasta.
“Faktanya, negara hanya mampu memenuhi 25–35% kebutuhan pendidikan melalui sekolah negeri. Sisanya ditanggung sekolah swasta, termasuk pesantren,” ujar H. M. Syauqi, Ketua BMPS Kabupaten Bekasi.
Tuntutan: Revisi dan Pengecualian untuk Pesantren
Melalui forum audiensi ini, PCNU dan para tokoh pesantren berharap DPRD Jawa Barat menekan Gubernur agar mengevaluasi, merevisi, atau membuat pengecualian atas kebijakan penyerahan ijazah tersebut terhadap pesantren.
“Jangan sampai kebijakan pendidikan malah jadi alat penghancur lembaga yang telah berjasa sejak sebelum Indonesia merdeka,” tutup KH. Atok Romli.
Penulis:
Muhamad Alim, M.Si (Sekretaris RMI-NU Kabupaten Bekasi).









