Bekasi – Perpisahan sekolah yang seharusnya menjadi momen indah justru menimbulkan keresahan. SMP Negeri 12 Kota Bekasi tengah jadi sorotan usai muncul dugaan komersialisasi acara perpisahan yang dibebankan kepada wali murid hingga Rp 300 ribu per siswa!
Tak tanggung-tanggung, rincian biaya mencakup tiket bioskop Rp 25 ribu, makanan Rp 100 ribu, popcorn dan minum Rp 40 ribu, serta goodie bag seharga Rp 135 ribu. Totalnya? Mencekik bagi sebagian orang tua.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Ahmadi, angkat suara dengan nada kecewa dan geram.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sudah jelas dari Pemprov Jawa Barat hingga Pemkot Bekasi, tidak boleh ada komersialisasi atau pungutan yang membebani orang tua dalam acara perpisahan sekolah,” tegas Ahmadi saat diwawancarai, Selasa (24/6/2025).
DPRD Akan Pantau Langsung
Politisi dari Fraksi PKB Kota Bekasi ini menyebut, pungutan yang tidak resmi di lingkungan pendidikan tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun. Pemerintah, katanya, sudah memberikan fasilitas pendidikan gratis justru untuk meringankan beban keluarga.
“Kalau pungli seperti ini terus terjadi, itu namanya menyalahgunakan kepercayaan orang tua. Kita akan lakukan monitoring ke sekolah tersebut,” ujarnya.
Kepsek Harus Bertanggung Jawab
Ahmadi pun mendesak agar Dinas Pendidikan Kota Bekasi segera memanggil Kepala SMPN 12 guna dimintai klarifikasi atas dugaan pungutan tidak sah tersebut.
“Kalau Disdik tidak bergerak cepat, saya sendiri yang akan datang ke sekolah itu. Jangan sampai dunia pendidikan kita dikotori oleh praktik yang tidak pantas,” pungkasnya. (*)









