Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus Narkotika

- Redaksi

Jumat, 11 Agustus 2017 - 18:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatJabarNews.com, Bekasi – Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus narkotika dalam rangka Operasi Pekat Jaya pada Jumat, 11 Agustus 2017. Sebanyak 36 orang berhasil diamankan dengan barang bukti berupa 47,74 kg ganja, 63.54 gram shabu, serta 2 butir pil ekstasi 1,74 gram.

Dalam press releasenya, Polres Metro Bekasi Kota mendapatkan 32laporan polisi terkait tindak pidana narkotika dalam rangka Operasi Pekat Jaya. Atas laporan tersebut, Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap 36 pelaku, satu diantaranya adalah perempuan.

Baca Juga :  Deding Ishak Menggerebek Lima Pria yang Melakukan LGBT
Foto: Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan

Adapun TKP tempat terjadinya penangkapan, antara lain Apartement Center Point Kel. Margajaya Kec. Bekasi selatan Kota Bekasi, Jl. Ciketing Rawa Mulya Kel/Kec. Mustika Jaya, Kota Bekasi, Depan KFc Harapan Indah Kel. Pejuang Kec. Medan Satria Kota Bekasi, Sumarecon Mall Bekasi, Pinggir Jl. Durian Raya Kel. Kranji Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi, Masjid Jalan Rawa Bacang No. 145 Rt.08/14 Kel. Jatirahayu Kec. Pondok Melati Kota Bekasi, Lapangan Gg. Rawa Macan Rt.01/01 Kel Jatirangon Kec. Jatisampurna Kota Bekasi, Area Gor Stadion Chandra Baga Kel. Kauringin Kec. Bekasi Selatan Kota Bekasi, Samping Karaoke Venus Jl. Taman Ed
s Timur, Kel. Jakasetia, Kec. Bekasi Selatan Kota Bekasi, Jl. Kemandoran dalam No. 56 Rt01/03 Kel. Pekayon Jaya Kec. Bekasi Selatan.

Baca Juga :  Gelar Operasi Libas, Polres Cirebon Kota Menjaring 370 Orang Diduga Preman

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Wali Kota Bekasi Hadiri Talkshow GK Ladies Bertemakan Ibu Bijak, Ibu Hemat dan Keluarga Sehat

Atas perbuatannya, para pelaku mendapat ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah. (RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wawali Bekasi: Duduk Bersama Tokoh Agama Perkuat Kerukunan
DPRD Bekasi: IKU 2025 Mayoritas Tercapai, Soroti Kota Layak Anak dan Banjir
Pemkab Bekasi Perkuat Kepemimpinan Berintegritas Lewat Talkshow Kemendagri
TPS Ilegal di Tambun Utara Ditutup, Plt Bupati Bekasi: Dampaknya Sudah Ganggu Kesehatan
Tirta Bhagasasi Evaluasi Kerja Sama Air Curah demi Layanan Lebih Optimal
Tropicana Slim Ajak Masyarakat Kejar Remisi Diabetes Lewat Beat Diabetes 2026
PHD Bekasi Dorong Pelayanan Jemaah Haji Mandiri Lebih Optimal dan Merata
Bekasi Luncurkan Sekolah Peduli Pendengaran

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 16:04 WIB

Wawali Bekasi: Duduk Bersama Tokoh Agama Perkuat Kerukunan

Senin, 20 April 2026 - 18:10 WIB

DPRD Bekasi: IKU 2025 Mayoritas Tercapai, Soroti Kota Layak Anak dan Banjir

Kamis, 16 April 2026 - 16:53 WIB

Pemkab Bekasi Perkuat Kepemimpinan Berintegritas Lewat Talkshow Kemendagri

Selasa, 14 April 2026 - 13:25 WIB

TPS Ilegal di Tambun Utara Ditutup, Plt Bupati Bekasi: Dampaknya Sudah Ganggu Kesehatan

Senin, 13 April 2026 - 16:37 WIB

Tirta Bhagasasi Evaluasi Kerja Sama Air Curah demi Layanan Lebih Optimal

Berita Terbaru

Anda Kurang Beruntung !