Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi Serius Melindungi Jaga Lahan Sawah

- Redaksi

Selasa, 17 Oktober 2023 - 13:14 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

Bekasi – Keberadaan RDTR sangat signifikan dalam membantu realisasi investasi di Kabupaten Bekasi untuk mempersingkat waktu dalam pengurusan pemanfaatan lahan.

Kebijakan pengendalian alih fungsi lahan sawah dengan penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) merupakan bukti keseriusan pemerintah menjaga lahan sawah, hal itu dikatakan Richen Hatuaon Napitupulu selaku Kepala Bidang Perencanaan Tata Ruang Pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kabupaten Bekasi

Baca Juga :  DLH Kabupaten Bekasi Sosialisasikan Penyesuaian Tarif Retribusi Sampah

“Berdasarkan Perpres No 59 Tahun 2019 terkait dengan perlindungan sawah Kabupaten Bekasi melahirkan rencana detail tata ruang dengan mengadopsi lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), proses penetapan lahan sawah dilindungi dimulai dari proses verifikasi lahan baku sawah dengan citra satelit, data pertanahan dan tata ruang, data irigasi, data cetak sawah dan yang dilanjutkan dengan kegiatan klarifikasi dengan pemerintah daerah,”paparnya.

Menurut Richen bahwa implementasi dari Perpres 59 Tahun 2019 keluarlah Kepmen ATR tentang sawah dilindungi, jadi dasar LSD ini benar-benar sawah itu yang harus dipertahankan.

”Adapun daerah yang meliputi tujuh Provinsi dari Sumatera Barat sampai Nusa Tenggara Barat kita menyesuaikan lahan sawah dilindungi sesuai dengan peta Keputusan Menteri dan itu diakomodir dengan sawah di wilayah kita yang harus dipertahankan bisa dilepaskan sesuai syarat-syarat dan ketentuan teknis,”terangnya.

Baca Juga :  Ditetapkan Kemendagri, Walikota Cirebon Lantik 105 ASN

Richen menambahkan bahwa area sawah berigasi harus dipertahankan walaupun ada juga LSD yang dipermukiman yang sudah terbangun “Misalkan lahan sawah dilindungi dilihat dari citra satelit ternyata dilapangan sudah terbangun bisa dikeluarkan ijin dan satu lagi yang terjepit misalkan sudah terbangun, dan sawahnya dibawah 5000 meter ijinnya bisa dikeluarkan dan area di sawah brigasi harus dipertahankan lahan sawah dilindungi,”tutupnya. Advertorial

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ratusan Pedagang Pasar Baru Geruduk DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi Desak Wali Kota Bertindak
277 Siswa Kota Bekasi Raih Pramuka Garuda, Tri Adhianto Minta Jadi Teladan
Demi Keselamatan Siswa, Akses SMAN 20 Bekasi Dibongkar dan Diperlebar 8 Meter
HUT ke-105, RSD Gunung Jati Perkuat Layanan Rujukan
Rp4,5 Miliar Jadi Sorotan, Kasus Korupsi Tirta Bhagasasi Segera Meja Hijau
Bukan Perkara Pidana, Datun Kejari Kabupaten Bekasi Justru Pulihkan Rp4 Miliar Lebih
Kejari Bekasi Selamatkan Rp40,1 Miliar Uang Negara, 739 Perkara Ditangani
Tak Sekadar Parade Budaya, PNBK Bekasi Galang Rp500 Juta untuk NTT

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 16:41 WIB

Ratusan Pedagang Pasar Baru Geruduk DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi Desak Wali Kota Bertindak

Rabu, 2 September 2026 - 12:54 WIB

277 Siswa Kota Bekasi Raih Pramuka Garuda, Tri Adhianto Minta Jadi Teladan

Selasa, 1 September 2026 - 06:44 WIB

HUT ke-105, RSD Gunung Jati Perkuat Layanan Rujukan

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:15 WIB

Rp4,5 Miliar Jadi Sorotan, Kasus Korupsi Tirta Bhagasasi Segera Meja Hijau

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:05 WIB

Bukan Perkara Pidana, Datun Kejari Kabupaten Bekasi Justru Pulihkan Rp4 Miliar Lebih

Berita Terbaru