UU IKN Atur soal Aset Negara, Gedung di Jakarta Bisa Dipakai BUMN

- Redaksi

Senin, 21 Februari 2022 - 17:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Joko Widodo (tengah) berfoto bersama peserta vaksinasi COVID-19 perdana di beranda Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 13 Januari 2021. ANTARA FOTO/HO/Setpres-Laily Rachev

i

Presiden Joko Widodo (tengah) berfoto bersama peserta vaksinasi COVID-19 perdana di beranda Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 13 Januari 2021. ANTARA FOTO/HO/Setpres-Laily Rachev

Jakarta – Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong menjelaskan makna pemindahtanganan aset milik negara di Jakarta setelah ibu kota negara pindah ke Otorita IKN. Aturan soal nasib aset milik negara ini tertuang dalam Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang ibu kota negara atau UU IKN.

“Kalau dalam persepsi saya tidak berarti harus dijual. Kan bisa juga disewakan,” ujar Wandy saat dihubungi Tempo, Senin, 21 Februari 2022.

Dalam UU IKN yang baru ditandatangani Presiden Joko Widodo atau Jokowi disebut pengalihan aset negara dilakukan dengan dua cara. Pertama diserahkan kepada badan usaha milik negara (BUMN) yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah. Kedua dilakukan oleh badan usaha dengan kriteria lain, seperti swasta melalui open tender.

Dalam lembar penjelasan di pasal diterangkan yang dimaksud dengan pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara. Wandy mengatakan soal itu secara rinci bakal dibuat peraturan turunan pada Maret atau April 2022. Sehingga akan jelas pengertian pemindahtanganan aset negara itu boleh dalam bentuk dijual atau sekadar disewakan. “Tepatnya akan diatur di Peraturan Presiden tentang Pendanaan dan Anggaran,” kata Wandy.

Baca Juga :  Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Akan Fokus Alokasikan Anggaran Insfratruktur hingga RTH

 

Dalam UU IKN disebutkan pengelolaan terhadap aset yang ditinggalkan saat pindah ibu kota negara bakal dilakukan Kementerian Keuangan. Nantinya Kementerian Keuangan yang menentukan aset negara dapat dilakukan pemindahtanganan atau hanya pemanfaatan saja. Jika pengalihan pemanfaatan, maka perusahaan yang dipilih merupakan badan usaha yang modalnya dimiliki mayoritas oleh negara.

 

Khusus untuk pemindahtanganan, UU IKN tidak membolehkan terhadap barang milik negara yang memiliki kriteria cagar budaya, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan. Lalu berkaitan dengan pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan, dan memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.

Sedangkan untuk aset yang bernilai sampai dengan Rp100 miliar, pengalihan harus disetujui oleh Menteri Keuangan. Kemudian untuk aset yang nilainya lebih dari Rp100 miliar harus dengan persetujuan Presiden.

Baca Juga :  Kementrian Kelautan dan Perikanan Berikan Alat Bantu Tangkap Ikan Ramah Lingkungan

 

“Seluruh mekanisme pemanfaatan terhadap aset negara yang sudah ditinggal ini harus dilaporkan ke DPR RI sesuai mekanisme pertanggungiawaban keuangan negara,” bunyi Pasal 29 ayat 4 UU IKN

 

Sumber: tempo.co

.

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

XLSMART Uji Coba Registrasi Kartu SIM dengan Teknologi Biometrik Pengenalan Wajah
Dian Siswarini Resmi Pimpin ATSI 2025–2029, Komit Dorong Akselerasi Transformasi Digital Indonesia
Update Lalu Lintas: Perbaikan Gerbang Tol Cawang–Tomang–Pluit Capai 44,64%
Pemkot Bekasi Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis, Pastikan Aman dan Berkualitas
AXIS Nation Cup 2025 Jabodetabek Usai, Enam Jawara Siap Berlaga di Grand Final Nasional
Peringati Haornas ke-42, Kota Bekasi Miliki GOR Baru untuk Atlet dan Masyarakat
XLSMART Resmikan Pusat Operasi Terpadu di BSD, Jamin Pengalaman Pelanggan Lebih Baik
Bekasi Tambah 143 Sekolah Adiwiyata, Wali Kota Tri Adhianto Beri Penghargaan
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 21:25 WIB

XLSMART Uji Coba Registrasi Kartu SIM dengan Teknologi Biometrik Pengenalan Wajah

Selasa, 30 September 2025 - 21:17 WIB

Dian Siswarini Resmi Pimpin ATSI 2025–2029, Komit Dorong Akselerasi Transformasi Digital Indonesia

Senin, 29 September 2025 - 19:47 WIB

Update Lalu Lintas: Perbaikan Gerbang Tol Cawang–Tomang–Pluit Capai 44,64%

Sabtu, 27 September 2025 - 19:29 WIB

AXIS Nation Cup 2025 Jabodetabek Usai, Enam Jawara Siap Berlaga di Grand Final Nasional

Sabtu, 27 September 2025 - 19:25 WIB

Peringati Haornas ke-42, Kota Bekasi Miliki GOR Baru untuk Atlet dan Masyarakat

Berita Terbaru

Anda Kurang Beruntung !