Anggota Bapemperda DPRD Kota Depok Kunke Ke Kota Bekasi

- Redaksi

Senin, 29 Maret 2021 - 20:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RJN, Bekasi – Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Kota Depok mengunjungi Pemerintah Kota Bekasi dalam rangka mencari informasi terkait implementasi pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bekasi tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Keras.

Pemimpin rombongan sekaligus Pendamping BAPEMPERDA DPRD Kota Depok, Yeti Wulandari menjelaskan kedatangan bersama dengan rombongan setelah dilakukan pembahasan dan menjadikan Perda miras sebagai skala prioritas.

” Tujuan kemari, beberapa waktu yg lalu sudah meninjau Peraturan Daerah Kota Depok yang sepatutnya dilakukan perubahan dan salah satu skala prioritas adalah perda miras dan minuman beralkohol sebelum memasuki bulan suci ramadhan ”

Beliau menginginkan untuk mempelajari dan menggali informasi dari impelementasi tentang peredaran miras di Kota Bekasi di beberapa hotel yang memiliki izin.

Baca Juga :  Hadir di Musrenbang Cikarang Timur, Bupati Ingin tuntaskan Pembangunan Sekolah

” Kami ingin mempelajari tentang peredaran miras yang ada di beberapa hotel di sekitar Kota Bekasi karena penasaran dengan langkah yang diambil oleh Pemerintah dalam mengatur peredarannya ” Tutupnya.

Selanjutnya, Kepala Bidang Perdagangan dari Disdagperin, Sulastri menyambut kedatangan rombongan bersama dengan Kepala Bidang Satpol PP, Saut Hutajulu.

” Selamat datang kepada rombongan di Kota Bekasi Berkaitan dengan pengedaran Miras , Disdagperin Kota Bekasi mempunyai sasaran pengendalian dan pengawasan yaitu kepada para pelaku usaha yg belum mempunyai izin dalam mengedarkan miras ” Kata sulastri.

Menurut, Sulastri dalam hal melaksanakan tugas pengendalian dan pengawasan Dinas Perdagangan dan Perindustrian dibantu oleh beberapa unsur Satpol PP, TNI, Polri.

Baca Juga :  DPRD Kabupaten Pasaman Barat Kunker ke Diskominfo Kota Bekasi

Disdagperin Kota Bekasi telah mencatat sebanyak 44 pelaku usaha yang mengantongi Surat Izin Usaha Peredaran Minuman Beralkohol (SIUPMB) berlokasi di beberapa Hotel Berbintang, Pub, dan Karaoke.

” Namun, perda yg kita miliki masih
Perlu adanya penyempurnaan ke arah yg lebih baik tentang pengendalian dan pengawasan miras

Bergantian pada acara yang sama, Kabid Satpol PP menambahkan terobosan dalam hal pengendalian miras di tengah masyarakat.

” Selain tempat hiburan malam, Satpol PP juga meninjau dan mengawasi penjual jamu tentang izin minuman kesehatan dari Dinkes dan mengawasi Oplosan ( minuman campuran) ”

Baca Juga :  Inilah Daftar Anggota DPRD Kota Cirebon Yang Terpilih 2019

Satpol PP Kota Bekasi memiliki Kepala Seksi Deteksi Dini terdiri dari 12 staf yang bekerja 24 jam dan bertugas sesuai atensi dari pimpinan dan berpakaian seperti masyarakat biasa

” Tim deteksi dini inilah yang bertugas melakukan pendeteksian tempat-tempat yang diduga melakukan pelanggaran perda dan bergerak berdasarkan laporan dari warga sekitar ”

Diharapkan dengan adanya kerja sama yang sinergis antara Pemerintah dan Masyarakat bisa mengurangi peredaran minuman keras di tengah masyarakat umum.

Acara kemudian dilanjutkan dengan berdialog, foto bersama dan tukar menukar cinderamata antara Pemerintah Kota Bekasi dengan DPRD Kota Depok.

(red)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Eks Kabid Pasar Disdagperin Kota Bekasi Jadi Tersangka, Diduga Minta Rp80 Juta untuk Alih Kelola MCK
Kabupaten Bekasi Berfiskal Tinggi, Mengapa Fasilitas SMPN 2 Tambelang Masih Memprihatinkan?
Plt Bupati Bekasi Resmi Buka TMMD ke-129, Percepat Pemerataan Pembangunan di Wilayah Selatan
Damkar Kabupaten Bekasi Gerak Cepat Padamkan Kebakaran 4 Kios di Pasar Tambun Selatan
Fraksi PKB Soroti Temuan BPK hingga SiLPA Tinggi dalam Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi
Proyek IPAL Jadi Sorotan, Plt Bupati Bekasi Minta Dua Dinas Beri Penjelasan
Plt. Bupati Bekasi Akan Panggil Direktur RSUD, Soroti Pelayanan hingga Kondisi Keuangan
Terungkap! Bocah 4 Tahun di Tarumajaya Diduga Dianiaya Ibu Tiri hingga Masuk PICU

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:29 WIB

Eks Kabid Pasar Disdagperin Kota Bekasi Jadi Tersangka, Diduga Minta Rp80 Juta untuk Alih Kelola MCK

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:55 WIB

Kabupaten Bekasi Berfiskal Tinggi, Mengapa Fasilitas SMPN 2 Tambelang Masih Memprihatinkan?

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:42 WIB

Plt Bupati Bekasi Resmi Buka TMMD ke-129, Percepat Pemerataan Pembangunan di Wilayah Selatan

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:51 WIB

Damkar Kabupaten Bekasi Gerak Cepat Padamkan Kebakaran 4 Kios di Pasar Tambun Selatan

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:11 WIB

Fraksi PKB Soroti Temuan BPK hingga SiLPA Tinggi dalam Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Kerjasama Hubungi Kami